Kedua polisi tersebut adalah anggota Satres Narkoba Polres Jakarta Barat Aipda AD dan anggota Polsek Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J.
"Mereka semua sudah nonjob, semuanya ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpa kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Zulpan mengatakan, pimpinan Polda Metro Jaya memastikan keduanya akan menjalani proses kode etik. Tak hanya itu, keduanya juga dipastikan akan diproses secara pidana.
"Tentang keterlibatan Polri dalam pemberantasan narkoba atau narkotika yang melibatkan semua pihak, termasuk anggota Polri," kata Zulpan.
Kapolsek Kalibaru Dicopot
Sebelumnya, Kapolsek Kalibaru Kompol Rastanto dicopot usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang menyeret nama eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Iya sudah (dicopot)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Zulpan menyebut Rastanto kini dilakukan penempatan khusus (Patsus) di Polda Metro Jaya.
"Iya (dipatsus) di Polda Metro," ungkap Zulpan.
Baca Juga: Presiden Tanyakan Penyebab Harga Beras Naik, Begini Jawaban Menteri Pertanian
Diketahui, dalam perkara ini polisi menetapkan lima polisi sebagai tersangka terkait kasus narkoba yang menyeret nama eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Sudah ditetapkan tersangka (semua)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Kelima polisi itu diketahui yakni anggota Satresnarkoba Polres Jakbar Aipda AD, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara serta eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Penetapan tersangka keempatnya kata Mukti, dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.