Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada hari Senin (24/10/2022) menerima kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al Rabiah. Pertemuan antar menteri ini berlangsung di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta.
Dalam pertemuan ini membahas berbagai hal mengenai peningkatan kualitas layanan dan kemudahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi jamaah Indonesia.
Menurutnya, komunikasi antara Menteri Haji dan Menteri Agama terus berjalan secara intensif dalam rangka peningkatan kualitas layanan jemaah haji.
Dalam pertemuan antara menteri dari Arab Saudi dan menteri dari Indonesia ini, hadir juga Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief beserta jajarannya, para Staf Khusus Menteri Agama, dan Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz. Selain itu pertemuan dihadiri juga Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Essam Al-Tsagafi dan juga jajaran Kementerian Haji dan Umrah.
Tawfiq F. Al Rabiah selaku Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi dari Pemerintahan Arab Saudi menjelaskan ada sejumlah kemudahan yang diberikan kepada jemaah umrah di Indonesia.
Kemudahan yang diberikan ini diantaranya
Menghapus syarat mahram bagi jamaah perempuan
Visa umrah akan keluar kurang dari 24 jam
Masa berlaku visa umrah diperpanjang hingga 90 hari dari sebelumnya yang hanya berlaku 30 hari
Visa umrah bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah di negara Arab Saudi, tidak hanya daerah Mekah dan Madinah.
Aplikasi ‘Nusuk’ untuk memudahkan WNI memilih paket perjalanan umroh
Disinggung mengenai soal syarat vaksin meningitis, Menteri Haji Tawfiq menegaskan tidak ada persyaratan kesehatan apapun bagi jemaah umrah.
Menag Yaqut berharap Pemerintah Arab Saudi dapat menambah kuota haji Indonesia untuk tahun kedepannya. Selain itu Menag juga meminta syarat pembatasan usia 65 tahun dihapus karena sekarang ini banyak jumlah jemaah haji lansia.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan bahwa hingga saat ini fokusnya adalah meningkatkan pelayanan. Jadi belum bisa memastikan bisa menambah kuota haji 2023.
Merespon mengenai penghapusan syarat usia 65 tahun, Menteri Haji dan Umrah menyampaikan bahwa pembatasan ini dalam kondisi pandemi Covid-19. Jika keadaan semakin membaik, pastinya akan ada perubahan kebijakan terkait pembatasan umur.