MUI Jatim Bubarkan Kontes Busana Transpuan di Surabaya: Haram!

Surabaya | Suara.com

Senin, 21 November 2022 | 21:55 WIB
MUI Jatim Bubarkan Kontes Busana Transpuan di Surabaya: Haram!
MUI Jatim Bubarkan Kontes Busana Transpuan di Surabaya: Haram! (lambeturah.co.id)

MUI Jatim menanggapi adanya kontes busana transpuan di Surabaya. Kendati resmi dibatalkan, MUI Jatim menyayangkan munculnya acara tersebut.

"Rencana kontes busana transpuan, adalah satu rencana kegiatan yang sangat disayangkan. Karena kegiatan itu memberi wadah, dukungan terhadap eksistensi perilaku menyimpang yang bertentangan ajaran agama dan budaya Indonesia," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim H Sholihin (21/11/2022).

Ulama yang akrab disapa Gus Sholihin ini menegaskan, apapun alasannya, acara yang konteksnya terkait orientasi seksual menyimpang, secara tegas diharamkan. Termasuk alasan himpitan ekonomi.

Kontroversi Kontes Busana Transpuan di Surabaya yang Resmi Dibatalkan.

"Mendukung perilaku menyimpang hukumnya haram. Walaupun bukan pelaku, tapi mendukung eksistensi pelaku jadi agar bisa berkembang hukumnya haram. Apapun alasannya, ekonomi misalnya, nanti akan tumbuh, lalu kreativitas busana, mungkin juga menarik pengunjung datang atau wisata. Apapun alasannya mendukung terhadap eksistensi perilaku menyimpang tidak boleh," ujarnya.

Kendati kontes busana transpuan itu batal digelar, Sholihin tetap mewanti-wanti kepada siapapun agar tidak menggelar acara sejenis.

"Jadi walaupun acaranya tidak jadi, setidaknya ini jadi warning agar tidak ada lagi rencana," lanjutnya.

MUI Jatim berpandangan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan dan harus diluruskan.

"Bukan malah diberi wadah, diberi media untuk tumbuh. Itu kelainan dan tugas kita harus menyembuhkan, meluruskan, bukan malah sebaliknya. Kalau ada yang bilang itu dianggap sesuatu wajar, itu hak asasi dia, nggak begitu menilainya. Itu sekali lagi merupakan kelainan yang harus disembuhkan," ucapnya.

Sholihin memastikan, sesuai dengan fatwa MUI Jatim, acara tersebut jelas haram.

"Jauh sebelum ada rencana ini, pada tahun 2014, MUI Jatim melalui fatwa nomor 57 tentang lesbian, sodomi, pencabulan, secara tegas mengharamkan. Artinya, kalau kemudian MUI merespons menolak kegiatan tersebut, ini bukan kegiatan baru, karena fatwa itu sudah tegas," tukasnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jatim Diramalkan Hujan, Termasuk Surabaya

Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jatim Diramalkan Hujan, Termasuk Surabaya

Jatim | Senin, 21 November 2022 | 07:34 WIB

Melihat Drama Kolosal Mereboet Benteng Kedoeng Tjowek di Surabaya

Melihat Drama Kolosal Mereboet Benteng Kedoeng Tjowek di Surabaya

Foto | Minggu, 20 November 2022 | 17:30 WIB

Persis Solo, Persebaya Surabaya dan Bali United Tak Bisa Main di Kandang Saat Liga 1 Jalan Lagi

Persis Solo, Persebaya Surabaya dan Bali United Tak Bisa Main di Kandang Saat Liga 1 Jalan Lagi

Bola | Sabtu, 19 November 2022 | 12:51 WIB

Terkini

Klarifikasi Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematang Siantar: Bukan Bagian BNI

Klarifikasi Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematang Siantar: Bukan Bagian BNI

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 07:29 WIB

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

News | Minggu, 26 April 2026 | 07:24 WIB

Di Balik Paket dan Perjuangan: Cerita Kurir Perempuan Menaklukkan Tantangan Lapangan

Di Balik Paket dan Perjuangan: Cerita Kurir Perempuan Menaklukkan Tantangan Lapangan

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 07:22 WIB

Ulasan Film Kupilih Jalur Langit: Kisah Nyata Viral yang Menguras Air Mata

Ulasan Film Kupilih Jalur Langit: Kisah Nyata Viral yang Menguras Air Mata

Your Say | Minggu, 26 April 2026 | 07:00 WIB

Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

News | Minggu, 26 April 2026 | 06:00 WIB

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia

News | Minggu, 26 April 2026 | 00:01 WIB

Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan

Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan

Jogja | Sabtu, 25 April 2026 | 23:44 WIB

Tren Arsitektur Hijau 2026: Material Eco-Friendly Jadi Standar Baru Bangunan

Tren Arsitektur Hijau 2026: Material Eco-Friendly Jadi Standar Baru Bangunan

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 23:30 WIB

Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo

Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo

Jogja | Sabtu, 25 April 2026 | 23:29 WIB

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 22:41 WIB