Mirisnya kedua pelaku hanya dituntut hukuman ringan yakni 3 tahun bahkan saat naik banding, hukuman keduanya menjadi lebih ringan hanya 2 tahun penjara.
Belajar dari kasus ini, pemerintah Korsel kemudian mengubah hukuman pindana dari 14 tahun menjadi 12 tahun dan membuka hotline 117 untuk melaporkan kasus bullying di sekolah.