Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis Enggan Membeberkan Alasan Pengajuan Banding

Suara Tangsel | Suara.com

Selasa, 30 Agustus 2022 | 00:19 WIB
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis Enggan Membeberkan Alasan Pengajuan Banding
Irjen Ferdy Sambo (Instagram)

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut telah mengajukan banding secara resmi terkait sanksi pemecatan tidak hormat yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan penyerahan surat banding tersebut telah dilakukan pendamping dari Divisi Hukum Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (28/8).

Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan secara pasti kapan pengajuan tersebut dilakukan oleh Sambo. Selain itu, Arman mengatakan pihaknya juga masih belum menyerahkan memori banding ke kepolisian.

Sebab, kata dia, Sambo masih memiliki waktu paling lambat 21 hari untuk menyerahkan memori banding itu. Di sisi lain, Arman juga enggan membeberkan alasan pengajuan banding yang dilakukan oleh kliennya tersebut.

"Dalam sidang kode etik yang mendampingi dari Divkum Polri," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut dirinya akan mengecek informasi tersebut ke Divisi Propam Polri terlebih dahulu.

"Coba ditanyakan ke Kadiv Propam dulu," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (29/9).

CNNIndonesia.com juga telah mencoba menghubungi langsung Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono. Namun hingga berita ini ditulis pesan singkat yang dilayangkan masih belum dibalas.

Diketahui, KKE P telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putusan terhadap Sambo dibacakan pada Jumat (26/8) dini hari.

"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri" kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).

Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kelima Tersangka Dipertemukan Pada Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J di TKP

Kelima Tersangka Dipertemukan Pada Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J di TKP

| Senin, 29 Agustus 2022 | 23:17 WIB

Ferdy Sambo Perintahkan Putri Candrawathi Bohong Soal Lokasi Dugaan Pelecehan Seksual

Ferdy Sambo Perintahkan Putri Candrawathi Bohong Soal Lokasi Dugaan Pelecehan Seksual

| Senin, 29 Agustus 2022 | 22:17 WIB

Akui Soal Pelecehan Diperintah Ferdy Sambo, Begini Pengakuan Putri Candrawathi

Akui Soal Pelecehan Diperintah Ferdy Sambo, Begini Pengakuan Putri Candrawathi

| Senin, 29 Agustus 2022 | 21:28 WIB

Terkini

Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita

Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita

Banten | Kamis, 16 April 2026 | 23:37 WIB

Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026

Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026

Lampung | Kamis, 16 April 2026 | 23:36 WIB

5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB

5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB

Bogor | Kamis, 16 April 2026 | 23:30 WIB

Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang

Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang

Jatim | Kamis, 16 April 2026 | 23:26 WIB

Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi

Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi

Banten | Kamis, 16 April 2026 | 23:04 WIB

Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan

Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan

Jabar | Kamis, 16 April 2026 | 22:57 WIB

Motif Kades Lumajang Diserang Mulai Terungkap, Diduga Berawal dari Konflik Pengajian

Motif Kades Lumajang Diserang Mulai Terungkap, Diduga Berawal dari Konflik Pengajian

Jatim | Kamis, 16 April 2026 | 22:56 WIB

IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku

IPB University Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual: Sanksi Berat Menanti Pelaku

Bogor | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB