Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis Enggan Membeberkan Alasan Pengajuan Banding

Suara Tangsel

Selasa, 30 Agustus 2022 | 00:19 WIB
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis Enggan Membeberkan Alasan Pengajuan Banding
Irjen Ferdy Sambo (Instagram)

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut telah mengajukan banding secara resmi terkait sanksi pemecatan tidak hormat yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan penyerahan surat banding tersebut telah dilakukan pendamping dari Divisi Hukum Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (28/8).

Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan secara pasti kapan pengajuan tersebut dilakukan oleh Sambo. Selain itu, Arman mengatakan pihaknya juga masih belum menyerahkan memori banding ke kepolisian.

Sebab, kata dia, Sambo masih memiliki waktu paling lambat 21 hari untuk menyerahkan memori banding itu. Di sisi lain, Arman juga enggan membeberkan alasan pengajuan banding yang dilakukan oleh kliennya tersebut.

"Dalam sidang kode etik yang mendampingi dari Divkum Polri," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut dirinya akan mengecek informasi tersebut ke Divisi Propam Polri terlebih dahulu.

"Coba ditanyakan ke Kadiv Propam dulu," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (29/9).

CNNIndonesia.com juga telah mencoba menghubungi langsung Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono. Namun hingga berita ini ditulis pesan singkat yang dilayangkan masih belum dibalas.

Diketahui, KKE P telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putusan terhadap Sambo dibacakan pada Jumat (26/8) dini hari.

"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri" kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).

Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kelima Tersangka Dipertemukan Pada Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J di TKP

Kelima Tersangka Dipertemukan Pada Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir J di TKP

| Senin, 29 Agustus 2022 | 23:17 WIB

Ferdy Sambo Perintahkan Putri Candrawathi Bohong Soal Lokasi Dugaan Pelecehan Seksual

Ferdy Sambo Perintahkan Putri Candrawathi Bohong Soal Lokasi Dugaan Pelecehan Seksual

| Senin, 29 Agustus 2022 | 22:17 WIB

Akui Soal Pelecehan Diperintah Ferdy Sambo, Begini Pengakuan Putri Candrawathi

Akui Soal Pelecehan Diperintah Ferdy Sambo, Begini Pengakuan Putri Candrawathi

| Senin, 29 Agustus 2022 | 21:28 WIB

Terkini

Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan

Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:36 WIB

Kebakaran Masih Membara, 11 Daerah di Riau Siaga Darurat Karhutla

Kebakaran Masih Membara, 11 Daerah di Riau Siaga Darurat Karhutla

Riau | Senin, 01 Juni 2026 | 16:29 WIB

5 Serum Berbahan Green Tea untuk Menenangkan Kulit Berjerawat dan Kemerahan

5 Serum Berbahan Green Tea untuk Menenangkan Kulit Berjerawat dan Kemerahan

Your Say | Senin, 01 Juni 2026 | 16:25 WIB

Sinopsis You Are My Fateful Love, Drama Baru Miles Wei tentang First Love

Sinopsis You Are My Fateful Love, Drama Baru Miles Wei tentang First Love

Your Say | Senin, 01 Juni 2026 | 16:20 WIB

Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain

Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:19 WIB

Jemaah Haji Kloter Pertama Tiba Besok di Palembang, Keluarga Diimbau Tak Menjemput ke Asrama Haji

Jemaah Haji Kloter Pertama Tiba Besok di Palembang, Keluarga Diimbau Tak Menjemput ke Asrama Haji

Sumsel | Senin, 01 Juni 2026 | 16:19 WIB

Rayakan 57 Tahun Karier Margie Segers, Slank Suguhkan Kolaborasi Bersejarah di Java Jazz 2026

Rayakan 57 Tahun Karier Margie Segers, Slank Suguhkan Kolaborasi Bersejarah di Java Jazz 2026

Entertainment | Senin, 01 Juni 2026 | 16:17 WIB

Menelusuri Jejak Perkembangan Ilmu Psikologi Melalui Pemikiran Baldwin

Menelusuri Jejak Perkembangan Ilmu Psikologi Melalui Pemikiran Baldwin

Your Say | Senin, 01 Juni 2026 | 16:15 WIB

4 Lipstik di Minimarket Terdekat yang Mudah Ditemukan, Harga Mulai Rp15 Ribuan

4 Lipstik di Minimarket Terdekat yang Mudah Ditemukan, Harga Mulai Rp15 Ribuan

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 16:15 WIB

AS Perketat Larangan Chip AI China, Huawei hingga Alibaba Makin Gencar Kembangkan Alternatif Nvidia

AS Perketat Larangan Chip AI China, Huawei hingga Alibaba Makin Gencar Kembangkan Alternatif Nvidia

Tekno | Senin, 01 Juni 2026 | 16:13 WIB