· Biaya denda, jika terdapat keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor
Jumlah biaya balik nama motor di atas bisa saja menjadi lebih besar, jika terdapat tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan. Inilah salah satu alasan mengapa sangat penting untuk selalu mencermati apakah pajak kendaraan yang akan dibeli selalu beres dan dalam kondisi tidak menunggak.
Jika ada kewajiban pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan, maka hal ini tentu harus dibayarkan bersamaan dengan proses balik nama STNK dan juga bpkb motor tersebut. Selain itu, pembayaran pajak yang menunggak seperti ini juga biasanya akan dibarengi dengan sejumlah biaya denda.
Pahami setiap komponen biaya balik nama motor di atas dengan baik dan siapkan dananya dalam jumlah tepat. Hal ini akan membantu proses pengurusan balik nama BPKB beserta STNK kendaraan bisa berjalan dengan cepat dan lancar.
Syarat Balik Nama Motor
Proses balik nama motor tentu akan membutuhkan sejumlah persyaratan, sama halnya dengan urusan administrasi kendaraan lainnya. Penting untuk mempersiapkan semua syarat ini dengan baik sejak awal, agar proses balik nama kendaraan tersebut bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Berikut ini adalah beberapa syarat balik nama motor yang perlu dipersiapkan oleh pemilik baru kendaraan roda dua:
· KTP pemilik lama dan pemilik baru kendaraan (asli dan fotokopi)
· Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), asli dan fotokopi.
· Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), asli dan fotokopi.
· Bukti jual-beli kendaraan (Kwitansi)
· Materai
· Bukti cek fisik kendaraan dari kantor Samsat.
Cara Balik Nama Motor dan Biayanya
Balik nama kendaraan bisa dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor Samsat. Bawalah semua syarat balik nama motor dengan lengkap. Selain itu, siapkan juga biaya balik nama motor dengan baik, termasuk biaya untuk melunasi pajak kendaraan bermotor, jika terdapat tunggakan pajak.
Jangan lupa untuk membawa serta kendaraan, sebab petugas Samsat akan melakukan pengecekan fisik pada motor tersebut secara langsung. Hal ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa semua dokumen sesuai dengan kendaraan yang akan dibalik nama tersebut.
Berikut ini adalah beberapa tahap untuk mengurus balik nama motor yang bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat:
1. Siapkan Semua Dokumen dan Datangi Kantor Samsat
Kunjungi kantor Samsat yang sesuai dengan tempat domisili pemilik motor yang lama. Jangan lupa untuk membawa serta semua persyaratan untuk proses balik nama motor tersebut. Selain itu, siapkan juga biaya balik nama motor yang harus dibayarkan nantinya.
2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Ambil nomor antrian untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan. Biasanya proses antri ini tidak akan panjang dan hanya membutuhkan waktu sekitar 20-30 menit saja, tergantung banyaknya orang yang sedang melakukan pengurusan. Petugas akan melakukan pengecekan fisik pada kendaraan dan menyerahkan bukti cek fisik setelahnya.
Jangan lupa fotokopi bukti cek fisik ini dan legalisir pada loket yang berkaitan. Bukti cek fisik ini akan digunakan untuk mengurus balik nama STNK dan juga BPKB kendaraan tersebut di tempat yang terpisah, sebab pengurusan BPKB sendiri akan dilakukan di Polda.
3. Lakukan Pendaftaran Balik Nama Motor
Lakukan pendaftaran balik nama di loket yang bersangkutan. Serahkan semua berkas untuk balik nama kepada petugas di loket tersebut, agar mereka bisa memprosesnya. Berkas yang dibutuhkan antara lain:
· Fotokopi KTP pemilik baru.
· Fotokopi KTP pemilik lama.
· STNK asli dan fotokopi
· BPKB asli dan fotokopi
· Kwitansi pembelian.
· Hasil cek fisik motor.
Jika berkas sudah diperiksa dan lengkap, maka petugas akan memberikan tanda terima untuk pengajuan STNK yang baru. Petugas juga akan mengembalikan semua berkas tersebut, kecuali fotokopi STNK dan juga aslinya.
STNK yang lama tersebut akan diganti dengan STNK yang baru dan sedang diproses. Pengambilan STNK yang baru ini bisa dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh petugas di sana, tentunya setelah pemilik motor melakukan pembayaran.
4. Lakukan Pembayaran di Loket Pembayaran Samsat
Lakukan pembayaran di loket yang bersangkutan, sehingga proses balik nama ini bisa selesai dengan baik. Ada beberapa biaya balik nama motor yang harus dibayarkan, mulai dari biaya administrasi, biaya balik nama, dan yang lainnya. Pastikan semua biaya sudah terbayarkan dengan baik, agar proses pengajuan BPKB bisa dilakukan.
5. Lakukan Balik Nama BPKB di Polda
Proses balik nama BPKB harus dilakukan di Polda, sebab Samsat tidak mengurus dokumen yang satu ini. Datangi Polda dengan membawa beberapa dokumen berikut:
· KTP pemilik lama dan pemilik baru (asli dan fotokopi)
· STNK baru.
· Hasil cek fisik kendaraan
· Kwitansi pembelian
· BPKB lama (asli dan fotokopi)
Lakukan pendaftaran dan serahkan semua berkas di atas kepada petugas di loket pendaftaran balik nama BPKB. Lalu lakukan pembayaran BBN BPKB sebesar Rp 80 ribu di loket pembayaran. Ajukan semua berkas dan juga bukti pendaftaran serta bukti pembayaran, lalu terima bukti pengambilan BPKB. Ambil BPKB sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh petugas di Polda.
Lakukan Balik Nama Motor Sesuai Prosedur
Proses balik nama motor dibutuhkan oleh mereka yang melakukan pembelian roda dua dalam kondisi bekas. Lengkapi semua persyaratan dan juga biaya balik nama motor dengan baik sejak awal. Lakukan proses balik nama ini sesuai dengan prosedur, agar bisa selesai dalam waktu yang cepat.