Program Pemutihan Pajak Sampai 15 Desember, Jangan Sampai Kelewatan

Suara Tangsel | Suara.com

Senin, 19 September 2022 | 15:59 WIB
Program Pemutihan Pajak Sampai 15 Desember, Jangan Sampai Kelewatan
STNK moge Ducati Multistrada (Facebook)

Pemutihan denda pajak kendaraan sudah berakhir di sejumlah wilayah di Indonesia seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur Dan Bali yang kebanyakan sudah berlangsung sejak April 2022. 

Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak, program ini baru diberlakukan terhitung per 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022.

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Selain pajak kendaraan, dalam SK tersebut juga berlaku penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran pokok untuk pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame dan pajak air tanah. 

Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember) [(Dok. Dispendukcapil Jember)]
Ilustrasi STNK dan BPKB. (Dok. Dispendukcapil Jember) (sumber: (Dok. Dispendukcapil Jember))

Dijelaskan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui media sosial nya, Penghapusan sanksi dijelaskan terbagi menjadi tiga :

Pertama, penghapusan sanksi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo.

Kedua, diterapkan untuk bunga yang tercantum dalam STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) yang tidak atau kurang dibayar.

Ketiga, untuk denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.

Untuk dapat diketahui, pemutihan denda pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan, salah satu instrumen pajak yang menikmati program ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Kami imbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini, agar wajib pajak terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," 

"Sekaligus, upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," lanjut Lusiana.

Bagi yang belum menyelesaikan kewajiban membayar pajak dan memiliki denda, baiknya manfaatkan program pemutihan pajak di Jakarta ini karena hanya diselenggarakan satu kali dalam satu tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan, Begini Tata Caranya

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan, Begini Tata Caranya

| Rabu, 07 September 2022 | 13:11 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di Sumut: Mulai 6 September Hingga 30 November, Catat!

Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di Sumut: Mulai 6 September Hingga 30 November, Catat!

| Kamis, 01 September 2022 | 14:25 WIB

Berikut 8 Provinsi Yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022

Berikut 8 Provinsi Yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022

| Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:52 WIB

Terkini

Cek Langsung Pasar Legi, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Harga Kebutuhan Pokok Terkendali

Cek Langsung Pasar Legi, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Harga Kebutuhan Pokok Terkendali

Jatim | Jum'at, 03 April 2026 | 12:01 WIB

4 Ide Outfit Oversize ala Zhao Lusi, Tampil Kasual dan Tetap Stylish!

4 Ide Outfit Oversize ala Zhao Lusi, Tampil Kasual dan Tetap Stylish!

Your Say | Jum'at, 03 April 2026 | 12:00 WIB

Akhirnya Tatap Muka, Istri Angga Wijaya Minta Maaf ke Dewi Perssik

Akhirnya Tatap Muka, Istri Angga Wijaya Minta Maaf ke Dewi Perssik

Entertainment | Jum'at, 03 April 2026 | 12:00 WIB

Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?

Krisis Tambak di Kaltim: Bagaimana Petambak Bisa Bertahan di Tengah Perubahan Iklim?

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:53 WIB

Dari Keraton ke Kolonialisme: Nasib Perempuan Jawadi Era Politik

Dari Keraton ke Kolonialisme: Nasib Perempuan Jawadi Era Politik

Your Say | Jum'at, 03 April 2026 | 11:50 WIB

Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok

Liga Arab Siap Amankan Jalur Minyak Selat Hormuz di Dewan Keamanan PBB Besok

News | Jum'at, 03 April 2026 | 11:47 WIB

Ekspansi Regional, MedcoEnergi (MEDC) Resmi Amankan PSC Cendramas di Malaysia

Ekspansi Regional, MedcoEnergi (MEDC) Resmi Amankan PSC Cendramas di Malaysia

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 11:45 WIB

Okin Jual Rumah Cucunya Diam-Diam, Ibu Rachel Vennya Kasihan Putrinya Disakiti Terus-menerus

Okin Jual Rumah Cucunya Diam-Diam, Ibu Rachel Vennya Kasihan Putrinya Disakiti Terus-menerus

Entertainment | Jum'at, 03 April 2026 | 11:40 WIB

Diponegoro Versi Peter Carey: Belajar Sejarah Sambil "Nyelam" ke Pikiran Masyarakat Jawa Kuno

Diponegoro Versi Peter Carey: Belajar Sejarah Sambil "Nyelam" ke Pikiran Masyarakat Jawa Kuno

Your Say | Jum'at, 03 April 2026 | 11:35 WIB

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Resmi Ditiadakan, Cek Daftar Jalannya

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Resmi Ditiadakan, Cek Daftar Jalannya

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 11:34 WIB