tangsel

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Terhadap Ferdy Sambo Tetap Dilaksanakan, Bandingnya Ditolak!

Suara Tangsel Suara.Com
Senin, 19 September 2022 | 23:12 WIB
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Terhadap Ferdy Sambo Tetap Dilaksanakan, Bandingnya Ditolak!
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. (Twitter)

Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tanggal 25-26 Agustus 2022 lalu, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendapatkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.

Atas keputusan tersebut, Sambo mengajukan banding yang sidangnya dilaksanakan hari ini, Senin, 19 September 2022 di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sidang KKEP Banding dipimpin oleh Jenderal Bintang Tiga Polri, yakni Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto. Wakil Ketua Sidang adalah Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto. Dan anggota sidang yakni Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza.

Hasil dari KKEP banding tersebut, pengajuan banding Sambo dinyatakan ditolak. Komjen Agus selaku pemimpin sidang mengatakan, "Memutuskan Permohonan Banding dari Pemohon Banding, Ferdy Sambo, Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri, menolak permohonan pemohon banding,".

Alasan penolakan banding tersebut dikarenakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan akan tetap dikenakan sanksi pemecatan atau PTDH dari institusi Polri. "Menguatkan putusan Sidang Komisi Etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," jelas Agung.

Tangkapan Layar KKEP Banding Ferdy Sambo. [Polri TV]
Tangkapan Layar KKEP Banding Ferdy Sambo. (sumber: Polri TV)

Sambo ataupun kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan Sidang KKEP Banding tersebut, sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik dalam Sidang KKEP Banding.

Permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat dilakukannya terkait keputusan sidang etik. Disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, diantaranya pemeriksaan Pendahuluan, Persangkaan dan Penuntutan, Nota Pembelaan, Putusan Sidang KKEP, dan Memori Banding.

Kemudian dilakukan Penyusunan Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan, serta Pembacaan Putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

Dedi juga menyampaikan bahwa hasil Putusan KKEP Banding bersifat mengikat. “Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir,” tegas Dedi.

Baca Juga: Personal Hotspot untuk Tethering di Iphone Tidak Ada? Simak Cara Munculinnya!

TIDAK ADA SEREMONIAL PEMBERHENTIAN

Terkait Putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo, Polri menyatakan tidak akan ada seremonial atau upacara pemberhentian. "Ngga ada (seremonial). Sudah diserahkan, berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Dedi ketika ditanyakan perihal seremonial pemberhentian Sambo.

Dedi menyampaikan, Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas PTDH kepada Sambo. Dan penyerahan berkas ini dianggap sudah merupakan sebuah seremonial pemberhentian. "Serahkan saja, sudah bentuk seremonial itu," ujar Dedi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI