Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Terhadap Ferdy Sambo Tetap Dilaksanakan, Bandingnya Ditolak!

Suara Tangsel | Suara.com

Senin, 19 September 2022 | 23:12 WIB
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Terhadap Ferdy Sambo Tetap Dilaksanakan, Bandingnya Ditolak!
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. (Twitter)

Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tanggal 25-26 Agustus 2022 lalu, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendapatkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.

Atas keputusan tersebut, Sambo mengajukan banding yang sidangnya dilaksanakan hari ini, Senin, 19 September 2022 di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sidang KKEP Banding dipimpin oleh Jenderal Bintang Tiga Polri, yakni Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto. Wakil Ketua Sidang adalah Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto. Dan anggota sidang yakni Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza.

Hasil dari KKEP banding tersebut, pengajuan banding Sambo dinyatakan ditolak. Komjen Agus selaku pemimpin sidang mengatakan, "Memutuskan Permohonan Banding dari Pemohon Banding, Ferdy Sambo, Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri, menolak permohonan pemohon banding,".

Alasan penolakan banding tersebut dikarenakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan akan tetap dikenakan sanksi pemecatan atau PTDH dari institusi Polri. "Menguatkan putusan Sidang Komisi Etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," jelas Agung.

Tangkapan Layar KKEP Banding Ferdy Sambo. [Polri TV]
Tangkapan Layar KKEP Banding Ferdy Sambo. (sumber: Polri TV)

Sambo ataupun kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan Sidang KKEP Banding tersebut, sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik dalam Sidang KKEP Banding.

Permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat dilakukannya terkait keputusan sidang etik. Disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, diantaranya pemeriksaan Pendahuluan, Persangkaan dan Penuntutan, Nota Pembelaan, Putusan Sidang KKEP, dan Memori Banding.

Kemudian dilakukan Penyusunan Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan, serta Pembacaan Putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

Dedi juga menyampaikan bahwa hasil Putusan KKEP Banding bersifat mengikat. “Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir,” tegas Dedi.

TIDAK ADA SEREMONIAL PEMBERHENTIAN

Terkait Putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo, Polri menyatakan tidak akan ada seremonial atau upacara pemberhentian. "Ngga ada (seremonial). Sudah diserahkan, berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," tegas Dedi ketika ditanyakan perihal seremonial pemberhentian Sambo.

Dedi menyampaikan, Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas PTDH kepada Sambo. Dan penyerahan berkas ini dianggap sudah merupakan sebuah seremonial pemberhentian. "Serahkan saja, sudah bentuk seremonial itu," ujar Dedi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

CEK FAKTA: Psikolog Forensik Menganalisa Ferdy Sambo Merupakan Kriminal Berbahaya

CEK FAKTA: Psikolog Forensik Menganalisa Ferdy Sambo Merupakan Kriminal Berbahaya

| Kamis, 15 September 2022 | 06:50 WIB

CEK FAKTA: (TERKINI) Ferdy Sambo Terindikasi Memiliki Masalah Kejiwaan

CEK FAKTA: (TERKINI) Ferdy Sambo Terindikasi Memiliki Masalah Kejiwaan

| Rabu, 14 September 2022 | 23:42 WIB

Setelah Mengaku Sebagai Dalang Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kini Ferdy Sambo Tidak Mengakui Ikut Menembak

Setelah Mengaku Sebagai Dalang Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kini Ferdy Sambo Tidak Mengakui Ikut Menembak

| Selasa, 13 September 2022 | 13:13 WIB

CEK FAKTA: Kapolri Kesulitan Membongkar Kasus Ferdy Sambo, Banyak Intimidasi dan Manipulasi

CEK FAKTA: Kapolri Kesulitan Membongkar Kasus Ferdy Sambo, Banyak Intimidasi dan Manipulasi

| Kamis, 08 September 2022 | 12:52 WIB

CEK FAKTA: Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Dianggap Benar oleh Adat, Bahkan Disebut Pahlawan

CEK FAKTA: Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Dianggap Benar oleh Adat, Bahkan Disebut Pahlawan

| Sabtu, 03 September 2022 | 09:12 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB