UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan! Mengumpulkan, Mengungkapkan, Menggunakan dan Memalsukan Data Pribadi Bukan Miliknya Dikenakan Ancaman Pidana

Suara Tangsel | Suara.com

Selasa, 20 September 2022 | 22:53 WIB
UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan! Mengumpulkan, Mengungkapkan, Menggunakan dan Memalsukan Data Pribadi Bukan Miliknya Dikenakan Ancaman Pidana
Ilustrasi UU PDP (Katadata)

Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi disahkan menjadi Undang-undang PDP oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna, yang di gelar di Kompleks Parlementer, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/9/2022). 

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk Paulus dengan didampingi Wakil Ketua DPR Bidang Industri Pembangunan, Rachmat Gobel. Dihadiri 73 anggota Dewan secara tatap muka, dan 206 anggota dewan secara virtual serta 16 anggota dewan izin berhalangan hadir.

Sebelum melakukan pengesahan, Lodewijk meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU PDP menjadi sebuah Undang-undang.

"Terima kasih kepada pimpinan Komisi I DPR RI yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk. Dan seluruh anggota dewan menyatakan setuju.

DENGAN UU PDP, NEGARA MENJAMIN HAK RAKYAT ATAS KEAMANAN DATA PRIBADINYA

Ilustrasi Peretasan Data [Antara]
Ilustrasi Peretasan Data (sumber: Antara)

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani telah menyatakan bahwa pengesahan RUU PDP akan dilaksanakan hari ini. "Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDIP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Puan di Jakarta, Senin, 19 September 2022.

Puan juga menyatakan bahwa dengan disahkannya RUU PDP ini akan memberikan keamanan atas data pribadi untuk setiap warga negara, terutama penyalahgunaan oleh pinjaman online.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman daring yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” jelas Puan.

"Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya," tambahnya.

Puan menjelaskan naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 Pasal. Jumlah Pasal di RUU PDP ini bertambah 4 Pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.

PASAL TENTANG LARANGAN DAN SANKSI TERKAIT DATA PRIBADI DALAM UU PDP

Empat hal yang dilarang terkait data dalam UU PDP dilihat dari salinan Draf RUU PDP terdapat dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU PDP, dan sanksi bagi pelanggar larangan tersebut terdapat dalam Pasal 67 dan Pasal 68 UU PDP, yakni;

*Tentang Mengumpulkan Data Pribadi Bukan Miliknya

Larangannya, terletak dalam Pasal 65 UU PDP yang berbunyi, 'Larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi'. Sanksinya, terletak dalam Pasal 67 UU PDP yakni terkena ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5miliar.

*Tentang Mengungkapkan Data Pribadi Bukan Miliknya

Larangannya, terletak dalam Pasal 65 UU PDP yang berbunyi, 'Larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi'. Sanksinya, terletak dalam Pasal 67 UU PDP yakni terkena ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4miliar.

*Tentang Menggunakan Data Pribadi Bukan Miliknya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menkominfo Nilai Kehadiran UU PDP Picu Kebiasaan Baru di Masyarakat

Menkominfo Nilai Kehadiran UU PDP Picu Kebiasaan Baru di Masyarakat

| Selasa, 20 September 2022 | 14:29 WIB

Akhirnya, Indonesia Punya Payung Hukum Perlindungan Data Pribadi

Akhirnya, Indonesia Punya Payung Hukum Perlindungan Data Pribadi

| Selasa, 20 September 2022 | 13:07 WIB

LBH: Sejumlah Pasal Di RUU PDP Bermasalah, Berpotensi Disalahgunakan Caleg Eks Napi Untuk Kriminalisasi Warga

LBH: Sejumlah Pasal Di RUU PDP Bermasalah, Berpotensi Disalahgunakan Caleg Eks Napi Untuk Kriminalisasi Warga

News | Selasa, 20 September 2022 | 12:05 WIB

Terkini

Misteri Pria Hilang di Jaktim Berujung Tragis: Jasad Ditemukan Terkubur di Cikeas

Misteri Pria Hilang di Jaktim Berujung Tragis: Jasad Ditemukan Terkubur di Cikeas

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:54 WIB

Fenomena Panic Buying BBM di Kalbar, Mendagri Jelaskan Penyebabnya

Fenomena Panic Buying BBM di Kalbar, Mendagri Jelaskan Penyebabnya

Video | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:53 WIB

Digeber 80 Ribu Cabang, tapi Sepi Pembeli: Ironi Koperasi Merah Putih?

Digeber 80 Ribu Cabang, tapi Sepi Pembeli: Ironi Koperasi Merah Putih?

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:50 WIB

5 Sepeda Listrik dengan Baterai Lithium, Ringan dan Umur Pakai Lebih Panjang

5 Sepeda Listrik dengan Baterai Lithium, Ringan dan Umur Pakai Lebih Panjang

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:48 WIB

Benarkah Naik Transportasi Umum Bisa Efektif Kurangi Emisi?

Benarkah Naik Transportasi Umum Bisa Efektif Kurangi Emisi?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:47 WIB

Alih-alih Hemat BBM, DPR Ingatkan Risiko 'Long Weekend'

Alih-alih Hemat BBM, DPR Ingatkan Risiko 'Long Weekend'

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:42 WIB

Wardatina Mawa Pakai Baju Akad Nikah di Sidang Cerai dengan Insanul Fahmi

Wardatina Mawa Pakai Baju Akad Nikah di Sidang Cerai dengan Insanul Fahmi

Entertainment | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:42 WIB

Pendaftaran Calon Direksi BEI Baru Paling Lambat hingga 4 Mei 2026, Ini Jabatan yang Dicari

Pendaftaran Calon Direksi BEI Baru Paling Lambat hingga 4 Mei 2026, Ini Jabatan yang Dicari

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:41 WIB

Makna Kunjungan 'Tanpa Undangan' Anies ke Cikeas: Hanya Lebaran ke SBY atau Mau CLBK dengan AHY?

Makna Kunjungan 'Tanpa Undangan' Anies ke Cikeas: Hanya Lebaran ke SBY atau Mau CLBK dengan AHY?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:41 WIB

Cara dan Syarat Menjadi Nasabah BRI Prioritas Terbaru 2026

Cara dan Syarat Menjadi Nasabah BRI Prioritas Terbaru 2026

Bri | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:37 WIB