TANTRUM - Profesor Mochtar Kusumaatmadja merupakan tokoh yang membangun landasan perkembangan hukum lingkungan di Indonesia.
Almarhum merupakan perwakilan Indonesia pada Konferensi Stockholm tahun 1972 atau Konferensi Lingkungan Hidup Sedunia pertama.
"Pemikiran beliau dalam membangun hukum lingkungan yang menjadi dasar pengembangan pengelolaan lingkungan hidup sampai kini masih selalu menjadi pertimbangan dasar dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya ditulis Selasa, 14 Juni 2022.
Pada konferensi tersebut Indonesia merupakan satu dari 113 negara peserta konferensi. Sebelum konferensi, Indonesia tengah mempersiapkan laporan nasional keadaan lingkungan hidup Indonesia.
Sebagai pendukung hal tersebut, digelar seminar lingkungan hidup pertama di Indonesia pada 15-18 Mei 1972. Unpad menjadi penggagas dan pelaksana seminar tersebut.
"Sehingga dapat disebut bahwa universitas ini merupakan pelopor kebangkitan lingkungan hidup di Indonesia," kata Siti.
Siti memaparkan, pada seminar persiapan menuju Konferensi Stockholm tersebut, Mochtar Kusumaatmadja menyampaikan pengaturan hukum masalah lingkungan hidup manusia.
Siti meminta agar mengenang jasa almarhum bukan hanya pada jasanya dalam unclos, tetapi juga dalam pengembangan hukum lingkungan.
"Profesor Mochtar Kusumaatmadja merupakan tokoh yang membangun landasan perkembangan hukum lingkungan di Indonesia," jelas Siti.
Siti menegaskan dilihat dari perkembangan pengelolaan lingkungan pasca konferensi Stockholm, serta atas dukungan kerja sama semua pihak termasuk Unpad, saat ini Indonesia telah membangun berbagai regulasi lingkungan hidup yang kokoh.
Pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup semakin baik, tuntutan atau tekanan terhadap lingkungan pun semakin meningkat.
“Bahkan dapat disebut oleh berbagai ahli sebagai salah satu undang-undang lingkungan hidup yang baik,” ungkap Siti.
Meski begitu, Siti Nurbaya mengatakan perubahan iklim, keanekaragaman hayati, serta pengendalian pencemaran menjadi tantangan ke depan.
Harapan Siti dalam masa mendatang, Unpad sebagai penghasil ahli hukum lingkungan dapat menghasilkan peraturan yang lebih responsif.
“Saya berharap kiranya para ahli hukum lingkungan di Universitas Padjadjaran dapat bersama-sama pemerintah untuk membangun regulasi yang lebih responsif melihat perubahan kebijakan global dan nasional tersebut,” tukas Siti.
ernyataan Siti itu dikemukakan pada pemaparan kunci pada Seminar Nasional 'Stockholm + 50: Kontribusi Prof. Mochtar Kusumaatmadja dalam Perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia' yang digelar secara hybrid dari Auditorium Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) pekan lalu.