Fatwa MUI tentang Hukum Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK

Tantrum | Suara.com

Jum'at, 08 Juli 2022 | 12:01 WIB
Fatwa MUI tentang Hukum Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Wabah PMK
(Humas Bandung)

TANTRUM - Ibadah kurban tahun ini berlangsung di saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.

PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

Berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, hukum hewan kurban yang terkena wabah PMK dibagi menjadi tiga kategori.

Ketiganya yaitu sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

1. Sah

Hewan kurban akan dinyatakan sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan ringan pada celah kuku. 

Namun, dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari.

Adapun untuk hewan yang pernah menderita PMK dengan kategori berat, masih dapat dinyatakan sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijah. 

2. Tidak sah 

Hewan kurban akan dinyatakan tidak sah untuk digunakan jika mengalami gejala klinis dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan dan menyebabkan kondisi hewan menjadi sangat kurus.

3. Sedekah 

Hewan kurban akan disebutkan sebagai sedekah dan bukan merupakan hewan kurban jika pernah mengalami gejala klinis dengan kategori berat dan baru sembuh dari penyakit tersebut sesaat setelah melewati rentang waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan kurban. 

Sementara itu, pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Selain itu, dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI juga turut mengedukasi masyarakat mengenai cara berkurban yang benar dan dapat mencegah semakin meluasnya penyebaran wabah PMK.

Berikut panduan Kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Muhammadiyah Riau Gelar Salat Idul Adha 2022 Sabtu Besok di 102 Lokasi

Muhammadiyah Riau Gelar Salat Idul Adha 2022 Sabtu Besok di 102 Lokasi

Riau | Jum'at, 08 Juli 2022 | 11:50 WIB

Indonesia Tetap Impor Sapi Meski DIduga Jadi Penyebab Utama Wabah PMK, Ini Alasannya

Indonesia Tetap Impor Sapi Meski DIduga Jadi Penyebab Utama Wabah PMK, Ini Alasannya

Bisnis | Jum'at, 08 Juli 2022 | 11:45 WIB

Kementan Minta Peternak Membersihkan Diri Setelah Keluar Kandang

Kementan Minta Peternak Membersihkan Diri Setelah Keluar Kandang

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 11:19 WIB

Terkini

Harga Emas Diprediksi Tembus 8.000 Dolar AS, Apa Saja Faktor Penyebabnya?

Harga Emas Diprediksi Tembus 8.000 Dolar AS, Apa Saja Faktor Penyebabnya?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:34 WIB

Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Kulkas? Ini Estimasi Daya Tahannya

Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Kulkas? Ini Estimasi Daya Tahannya

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:34 WIB

Statistik Anthony Gordon, Calon Penyerang Barcelona Bikin Hansi Flick Kepincut

Statistik Anthony Gordon, Calon Penyerang Barcelona Bikin Hansi Flick Kepincut

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:24 WIB

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 2.754.000/Gram di Cuti Bersama

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 2.754.000/Gram di Cuti Bersama

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23 WIB

Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029

Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:21 WIB

Ulasan Drama Phantom Lawyer, Ketika Keadilan Terkuak dari Para Arwah

Ulasan Drama Phantom Lawyer, Ketika Keadilan Terkuak dari Para Arwah

Your Say | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:19 WIB

Blackout di Sumatra Jadi Alarm untuk Penguatan Sistem Kelistrikan Nasional

Blackout di Sumatra Jadi Alarm untuk Penguatan Sistem Kelistrikan Nasional

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:18 WIB

4 Pilihan Kulkas 2 Pintu Panasonic Paling Hemat Listrik, Dingin Maksimal, dan Awet

4 Pilihan Kulkas 2 Pintu Panasonic Paling Hemat Listrik, Dingin Maksimal, dan Awet

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:16 WIB

Piala AFF U-19 2026: Pelatih Vietnam Sebut Timnas Indonesia U-19 Sangat Kuat

Piala AFF U-19 2026: Pelatih Vietnam Sebut Timnas Indonesia U-19 Sangat Kuat

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:15 WIB

Cedera Neymar Ganggu Persiapan Timnas Brasil Jelang Piala Dunia 2026, Absen Latihan Perdana

Cedera Neymar Ganggu Persiapan Timnas Brasil Jelang Piala Dunia 2026, Absen Latihan Perdana

Bola | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:11 WIB