STNK Mati 2 Tahun Tak Langsung Bodong

Tantrum | Suara.com

Kamis, 21 Juli 2022 | 16:53 WIB
STNK Mati 2 Tahun Tak Langsung Bodong
Ilustrasi STNK (suara.com)

TANTRUM - Korlantas Polri akan segera memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan jika STNK mati selama dua tahun. 

Sebelum dilakukan penghapusan data kendaraan, akan ada peringatan yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan.

Kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak perpanjang STNK itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dalam pasal 74 ayat 2 diatur penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Hal itu diperkuat juga oleh Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021. Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, seperti tertulis dalam Pasal 85, sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan. 

Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Di antaranya:

a. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;

b. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan

c. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Jika pemilik kendaraan tidak juga memberikan jawaban atau tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. 

Artinya, data kendaraan tak terdaftar dan kendaraan itu jadi bodong. Peringatan tersebut disampaikan secara manual atau elektronik.

Sementara itu, penghapusan data kendaraan tidak berlaku jika kendaraan tersebut diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan yang rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Perpanjang STNK di Kantor Samsat dan Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan

Cara Perpanjang STNK di Kantor Samsat dan Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 11:35 WIB

Cara Mengurus STNK yang Mati Agar Tidak Jadi Kendaraan Bodong

Cara Mengurus STNK yang Mati Agar Tidak Jadi Kendaraan Bodong

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 11:19 WIB

Dimulai Akhir Tahun Ini, Mobil Mau Perpanjang STNK di Jakarta Harus Lulus Uji Emisi

Dimulai Akhir Tahun Ini, Mobil Mau Perpanjang STNK di Jakarta Harus Lulus Uji Emisi

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 15:06 WIB

Terkini

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:01 WIB

Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh

Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:45 WIB

Flexible Working Hour dan Batas Hidup Pekerja yang Semakin Kabur

Flexible Working Hour dan Batas Hidup Pekerja yang Semakin Kabur

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:45 WIB

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipotong? Ini Kata Purbaya

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipotong? Ini Kata Purbaya

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:37 WIB

Terungkap! Ini Alasan Ahmad  Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:31 WIB

Hasil Persija vs Persib di Babak I: Brace Adam Alis Bawa Maung Bandung Berbalik Unggul 2-1

Hasil Persija vs Persib di Babak I: Brace Adam Alis Bawa Maung Bandung Berbalik Unggul 2-1

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:27 WIB

Amuk Massa di Mesuji: Warga Bakar Ponpes Nurul Jadid karena Kasus Asusila Pimpinan Pondok

Amuk Massa di Mesuji: Warga Bakar Ponpes Nurul Jadid karena Kasus Asusila Pimpinan Pondok

Lampung | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:21 WIB

Ngeri, Pelajar 14 Tahun Ditusuk di Leher Saat Tawuran Berdarah di Palembang

Ngeri, Pelajar 14 Tahun Ditusuk di Leher Saat Tawuran Berdarah di Palembang

Sumsel | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:17 WIB

Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter

Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:05 WIB

Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya

Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya

Otomotif | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:00 WIB