STNK Mati 2 Tahun Tak Langsung Bodong

Tantrum | Suara.com

Kamis, 21 Juli 2022 | 16:53 WIB
STNK Mati 2 Tahun Tak Langsung Bodong
Ilustrasi STNK (suara.com)

TANTRUM - Korlantas Polri akan segera memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan jika STNK mati selama dua tahun. 

Sebelum dilakukan penghapusan data kendaraan, akan ada peringatan yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan.

Kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak perpanjang STNK itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dalam pasal 74 ayat 2 diatur penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Hal itu diperkuat juga oleh Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021. Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, seperti tertulis dalam Pasal 85, sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan. 

Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Di antaranya:

a. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;

b. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan

c. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Jika pemilik kendaraan tidak juga memberikan jawaban atau tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. 

Artinya, data kendaraan tak terdaftar dan kendaraan itu jadi bodong. Peringatan tersebut disampaikan secara manual atau elektronik.

Sementara itu, penghapusan data kendaraan tidak berlaku jika kendaraan tersebut diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan yang rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Perpanjang STNK di Kantor Samsat dan Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan

Cara Perpanjang STNK di Kantor Samsat dan Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 11:35 WIB

Cara Mengurus STNK yang Mati Agar Tidak Jadi Kendaraan Bodong

Cara Mengurus STNK yang Mati Agar Tidak Jadi Kendaraan Bodong

News | Kamis, 21 Juli 2022 | 11:19 WIB

Dimulai Akhir Tahun Ini, Mobil Mau Perpanjang STNK di Jakarta Harus Lulus Uji Emisi

Dimulai Akhir Tahun Ini, Mobil Mau Perpanjang STNK di Jakarta Harus Lulus Uji Emisi

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 15:06 WIB

Terkini

Update Harga Wuling Air EV Maret 2026, Unit Baru Mulai Rp214 Jutaan

Update Harga Wuling Air EV Maret 2026, Unit Baru Mulai Rp214 Jutaan

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:11 WIB

Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru 2026, Mulai Seri Murah hingga Flagship

Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru 2026, Mulai Seri Murah hingga Flagship

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:11 WIB

Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar

Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar

Jogja | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:10 WIB

Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam

Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam

Batam | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:10 WIB

Sinopsis Project Hail Mary, Kapan Tayang di Bioskop Indonesia?

Sinopsis Project Hail Mary, Kapan Tayang di Bioskop Indonesia?

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:07 WIB

Setelah Dean James, Nathan Tjoe-A-On Juga Digugat Soal Status Kewarganegaraan

Setelah Dean James, Nathan Tjoe-A-On Juga Digugat Soal Status Kewarganegaraan

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:06 WIB

Bolehkah Puasa Syawal Sekaligus Niat Qadha Ramadan? Ini Penjelasan Ulama

Bolehkah Puasa Syawal Sekaligus Niat Qadha Ramadan? Ini Penjelasan Ulama

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:05 WIB

Tiket KA Lebaran Nyaris Ludes, Penjualan Tembus 96,5 Persen Saat Arus Balik Menguat

Tiket KA Lebaran Nyaris Ludes, Penjualan Tembus 96,5 Persen Saat Arus Balik Menguat

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:04 WIB

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Resmi! Korlantas Hentikan One Way di KM 414 Kalikangkung hingga KM 263 Tol Pejagan

Resmi! Korlantas Hentikan One Way di KM 414 Kalikangkung hingga KM 263 Tol Pejagan

Jawa Tengah | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:02 WIB