TANTRUM - Lokasi kegiatan Citayam Fashion Week di Dukuh Atas rencananya akan dipindahkan ke lokasi alternatif. Rencana ini akan dilakukan demi ketertiban.
Pemindahan tersebut sedang dipertimbangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lokasi zebra cross yang sekarang digunakan untuk kegiatan Citayam Fashion Week dinilai sejumlah kalangan tidak sesuai peruntukan dan mengganggu.
Citayam Fashion Week merupakan kegiatan peragaan busana oleh para remaja yang dikenal dengan sebutan Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok (SCBD).
"Zebra cross itu digunakan untuk menyeberang, tidak boleh untuk kegiatan lain. Tentu kami akan coba tempat yang terbaik untuk anak-anak kalau ingin terus melaksanakan fashion week tersebut," kata Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria, dikutip dari Suara.com, Minggu (24/7).
Tempat yang sedang dipertimbangkan untuk Citayam Fashion Week di antaranya selasar selatan Balai Kota Jakarta.
"Umpamanya bisa saja di selasar selatan itu kan enak, tempatnya enak, ada tribunnya. Bisa duduk di situ, tidak mengganggu ketertiban umum," kata Riza.
Selain itu, pusat perbelanjaan atau Taman Ismail Marzuki juga diusulkan anggota DPRD.
"Boleh saja usulan DPRD di TIM bisa. Yang mengusulkan di Sarinah juga bisa, selama tidak mengganggu. Saya kira nanti dikomunikasikan," kata Riza.
Tempat lainnya lagi yang diusulkan yaitu pelataran Sarinah. Riza mengatakan berniat meminta izin kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk memindahkan ke Sarinah.
"Atau nanti di Sarinah itu, di pelataran Sarinah yang sekarang makin keren juga boleh, nanti kita tanya Pak Erick boleh enggak di situ," ujar Riza.
Riza menambahkan kegiatan peragaan busana Citayam Fashion Week di penyeberangan jalan (zebra cross) berpotensi menimbulkan bahaya.
Apalagi, remaja SCBD tersebut umumnya masih duduk di bangku sekolah yang seharusnya lebih mengutamakan kegiatan sekolah dan pekerjaan rumah, serta pulang sebelum jam 22.00 WIB.
"Sekarang ini sudah mulai sekolah. Jadi, tolong jangan tiap malam 'fashion week'. Kalau tiap malam, nanti belajarnya kapan? Juga jangan sampai tengah malam, sampai ada yang tidak sempat pulang, ketinggalan kereta. Sempat tertidur di trotoar," katanya.
Meski mendapat dukungan, kegiatan para remaja itu juga mendapat sorotan dari sejumlah pihak, salah satunya lembaga swadaya masyarakat.
Alasannya, kegiatan unjuk busana yang menggunakan penyeberangan jalan itu tidak sesuai peruntukan dan mengganggu pejalan kaki dan arus lalu lintas.
Aksi peragaan busana di penyeberangan jalan dan trotoar itu pun dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 131 dan 132.