Jangan Salah! Beda PSE dengan PMSE dan Dampaknya ke Pajak

Tantrum | Suara.com

Kamis, 04 Agustus 2022 | 12:20 WIB
Jangan Salah! Beda PSE dengan PMSE dan Dampaknya ke Pajak
Ilustrasi PSE (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)

TANTRUM - Masyarakat saat ini tengah heboh dengan upaya pemblokiran yang dilakukan layanan dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Namun, masih banyak yang tidak bisa membedakan dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan hubungannya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keungan (Kemenkeu) menyebut terminologi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berbeda dengan terminologi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang terkait dengan Kementerian Keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayann, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyampaikan, PSE adalah penyelenggara yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik, sedangkan PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Selain itu, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas PMSE yang diatur Kemenkeu hanya terkait pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar negeri ke Indonesia dengan batasan minimal tertentu.

Dasar hukum pengaturannya juga berbeda dimana PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, sementara PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Berdasarkan definisi tersebut, kata dia, terdapat irisan istilah, yakni setiap perusahaan PMSE pasti merupakan PSE. Sebaliknya, tidak semua PSE adalah pelaku PMSE.

Contohnya adalah Zenius.net yang merupakan PSE yang tidak atau belum menjadi pemungut PPN PMSE karena tidak menjual produk luar negeri kepada konsumen di Indonesia atau transaksinya belum memenuhi batas minimal yaitu nilai transaksi melebihi Rp600 juta setahun atau traffic melebihi 12.000 setahun.

Oleh sebab itu, Kemenkeu melalui DJP selalu mendukung dan menghargai pelaksanaan tugas oleh Kementerian Kominfo terkait PSE dan meminta masyarakat dapat mendudukkan kedua hal tersebut sesuai tempatnya.

Neil meluruskan pemberitaan tentang pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak terkait hal ini. Menurutnya, Dirjen Pajak tidak pernah menyatakan soal penertiban PSE oleh Kominfo akan menganggu penerimaan pajak.

"Tidak seperti itu, Dirjen hanya mengatakan akan terus melakukan komunikasi dengan Kominfo sebagai bentuk koordinasi antar instansi. Koordinasi dan komunikasi antar instansi memang selalu dilakukan agar pelaksanaan tugas menjadi sinergis dan konvergen," kata Neil.

Selain itu, mungkin memang akan ada perlambatan penerimaan PPN jika PSE yang tidak tertib di Kominfo tersebut juga sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE lantaran menjadi tidak bisa melakukan transaksi di Indonesia. Namun, hal itu masih akan terus didiskusikan dengan Kominfo untuk melihat dengan jelas situasi terkini.

Neil pun berharap seluruh PSE maupun pelaku usaha PMSE yang berkepentingan di Indonesia menaati regulasi dan kebijakan yang diterapkan di Indonesia. Semua itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan pengguna layanan yang tidak lain adalah masyarakat Indonesia.

Jika pendaftaran PSE lancar, maka juga akan berdampak positif ke pemungutan PPN PMSE karena adanya pengayaan data dan pengawasan yang kolaboratif. 

"Hingga akhir Juli 2022, jumlah PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN ada 121 perusahaan dengan nilai PPN yang disetor sebanyak Rp3,02 triliun," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

15 PSE Game Online Mengandung Unsur Judi Diblokir

15 PSE Game Online Mengandung Unsur Judi Diblokir

| Rabu, 03 Agustus 2022 | 06:55 WIB

Paypal Belum Respon Permintaan Pendaftaran, Kominfo Minta Bantuan Kedubes AS

Paypal Belum Respon Permintaan Pendaftaran, Kominfo Minta Bantuan Kedubes AS

| Selasa, 02 Agustus 2022 | 06:37 WIB

Tagar #BlokirKominfo Ramai, Menkominfo Ucapkan Terima Kasih

Tagar #BlokirKominfo Ramai, Menkominfo Ucapkan Terima Kasih

| Senin, 01 Agustus 2022 | 19:33 WIB

Terkini

Beli Hewan Kurban di Depok Dilayani SPG ala Pramugari, Pembelinya Ada yang dari Luar Negeri

Beli Hewan Kurban di Depok Dilayani SPG ala Pramugari, Pembelinya Ada yang dari Luar Negeri

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:06 WIB

Baru Sebulan Balikan, Angel Karamoy Langsung Dihadiahi Rumah Mewah oleh Gusti Ega

Baru Sebulan Balikan, Angel Karamoy Langsung Dihadiahi Rumah Mewah oleh Gusti Ega

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05 WIB

Robby Darwis Ingatkan Persib Bandung Waspadai Persijap Jepara di Laga Penentu Gelar

Robby Darwis Ingatkan Persib Bandung Waspadai Persijap Jepara di Laga Penentu Gelar

Bola | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:02 WIB

Aturan DHE SDA Resmi, Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor Disimpan ke Bank Negara

Aturan DHE SDA Resmi, Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor Disimpan ke Bank Negara

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:01 WIB

Tentara Israel Siksa WNI Aktivis Global Sumud Flotilla

Tentara Israel Siksa WNI Aktivis Global Sumud Flotilla

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:01 WIB

Membaca Kilah: Saat Pelarian dari Realita Justru Menghancurkan Segalanya

Membaca Kilah: Saat Pelarian dari Realita Justru Menghancurkan Segalanya

Your Say | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:00 WIB

Pistol Ditembakkan Dua Kali, Putri Ahmad Bahar Ungkap Malam Mencekam di Markas GRIB Jaya

Pistol Ditembakkan Dua Kali, Putri Ahmad Bahar Ungkap Malam Mencekam di Markas GRIB Jaya

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:58 WIB

Ubed Tantang Christo Popov di Perempat Final Malaysia Masters 2026, Bertekad Balas Dendam

Ubed Tantang Christo Popov di Perempat Final Malaysia Masters 2026, Bertekad Balas Dendam

Sport | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:57 WIB

Puan Maharani Minta Prabowo Gunakan Semua Celah Diplomasi untuk Bebaskan 9 WNI yang Ditahan Israel

Puan Maharani Minta Prabowo Gunakan Semua Celah Diplomasi untuk Bebaskan 9 WNI yang Ditahan Israel

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:56 WIB

Perpanjang Masa Pakai Baterai Kendaraan Listrik, Peneliti Kembangkan AI Mutakhir

Perpanjang Masa Pakai Baterai Kendaraan Listrik, Peneliti Kembangkan AI Mutakhir

Otomotif | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:50 WIB