Jangan Salah! Beda PSE dengan PMSE dan Dampaknya ke Pajak

Tantrum

Kamis, 04 Agustus 2022 | 12:20 WIB
Jangan Salah! Beda PSE dengan PMSE dan Dampaknya ke Pajak
Ilustrasi PSE (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)

TANTRUM - Masyarakat saat ini tengah heboh dengan upaya pemblokiran yang dilakukan layanan dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Namun, masih banyak yang tidak bisa membedakan dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan hubungannya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keungan (Kemenkeu) menyebut terminologi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berbeda dengan terminologi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang terkait dengan Kementerian Keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayann, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyampaikan, PSE adalah penyelenggara yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik, sedangkan PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Selain itu, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas PMSE yang diatur Kemenkeu hanya terkait pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar negeri ke Indonesia dengan batasan minimal tertentu.

Dasar hukum pengaturannya juga berbeda dimana PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, sementara PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Berdasarkan definisi tersebut, kata dia, terdapat irisan istilah, yakni setiap perusahaan PMSE pasti merupakan PSE. Sebaliknya, tidak semua PSE adalah pelaku PMSE.

Contohnya adalah Zenius.net yang merupakan PSE yang tidak atau belum menjadi pemungut PPN PMSE karena tidak menjual produk luar negeri kepada konsumen di Indonesia atau transaksinya belum memenuhi batas minimal yaitu nilai transaksi melebihi Rp600 juta setahun atau traffic melebihi 12.000 setahun.

Oleh sebab itu, Kemenkeu melalui DJP selalu mendukung dan menghargai pelaksanaan tugas oleh Kementerian Kominfo terkait PSE dan meminta masyarakat dapat mendudukkan kedua hal tersebut sesuai tempatnya.

Neil meluruskan pemberitaan tentang pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak terkait hal ini. Menurutnya, Dirjen Pajak tidak pernah menyatakan soal penertiban PSE oleh Kominfo akan menganggu penerimaan pajak.

baca juga

"Tidak seperti itu, Dirjen hanya mengatakan akan terus melakukan komunikasi dengan Kominfo sebagai bentuk koordinasi antar instansi. Koordinasi dan komunikasi antar instansi memang selalu dilakukan agar pelaksanaan tugas menjadi sinergis dan konvergen," kata Neil.

Selain itu, mungkin memang akan ada perlambatan penerimaan PPN jika PSE yang tidak tertib di Kominfo tersebut juga sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE lantaran menjadi tidak bisa melakukan transaksi di Indonesia. Namun, hal itu masih akan terus didiskusikan dengan Kominfo untuk melihat dengan jelas situasi terkini.

Neil pun berharap seluruh PSE maupun pelaku usaha PMSE yang berkepentingan di Indonesia menaati regulasi dan kebijakan yang diterapkan di Indonesia. Semua itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan pengguna layanan yang tidak lain adalah masyarakat Indonesia.

Jika pendaftaran PSE lancar, maka juga akan berdampak positif ke pemungutan PPN PMSE karena adanya pengayaan data dan pengawasan yang kolaboratif. 

"Hingga akhir Juli 2022, jumlah PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN ada 121 perusahaan dengan nilai PPN yang disetor sebanyak Rp3,02 triliun," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

15 PSE Game Online Mengandung Unsur Judi Diblokir

15 PSE Game Online Mengandung Unsur Judi Diblokir

Tantrum | Rabu, 03 Agustus 2022 | 06:55 WIB

Paypal Belum Respon Permintaan Pendaftaran, Kominfo Minta Bantuan Kedubes AS

Paypal Belum Respon Permintaan Pendaftaran, Kominfo Minta Bantuan Kedubes AS

Tantrum | Selasa, 02 Agustus 2022 | 06:37 WIB

Tagar #BlokirKominfo Ramai, Menkominfo Ucapkan Terima Kasih

Tagar #BlokirKominfo Ramai, Menkominfo Ucapkan Terima Kasih

Tantrum | Senin, 01 Agustus 2022 | 19:33 WIB

Terkini

Tampilan Baru Qlola by BRI Hadir, Kelola Transaksi Bisnis Makin Terintegrasi

Tampilan Baru Qlola by BRI Hadir, Kelola Transaksi Bisnis Makin Terintegrasi

Jatim | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:47 WIB

Rupiah Terus Perkasa ke Level Rp17.714, Paling Kuat di Asia Tenggara

Rupiah Terus Perkasa ke Level Rp17.714, Paling Kuat di Asia Tenggara

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:43 WIB

Obesitas di Indonesia Disebut Masuk 4 Besar Dunia, Wamenkes Dante: Ini Bukan Lagi Soal Penampilan

Obesitas di Indonesia Disebut Masuk 4 Besar Dunia, Wamenkes Dante: Ini Bukan Lagi Soal Penampilan

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:43 WIB

Segera Tayang! Intip Fakta-Fakta Menarik Drama Korea 'New Recruit 4'

Segera Tayang! Intip Fakta-Fakta Menarik Drama Korea 'New Recruit 4'

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:43 WIB

BRI Perbarui Qlola, Hadirkan Pengalaman Digital yang Lebih Terintegrasi untuk Bisnis

BRI Perbarui Qlola, Hadirkan Pengalaman Digital yang Lebih Terintegrasi untuk Bisnis

Jabar | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Diterjang Ombak 3 Meter, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang Ditelan Samudera

Diterjang Ombak 3 Meter, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang Ditelan Samudera

Lampung | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:40 WIB

Simpan Dulu Uangnya, Harga Emas Antam Masih Tinggi Jadi Rp2.725.000/Gram

Simpan Dulu Uangnya, Harga Emas Antam Masih Tinggi Jadi Rp2.725.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:40 WIB

Qlola New Skin Hadir, BRI Perkuat Layanan Digital Terintegrasi bagi Nasabah Bisnis

Qlola New Skin Hadir, BRI Perkuat Layanan Digital Terintegrasi bagi Nasabah Bisnis

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Kemasan Rokok Polos Mau Diterapkan, Pengusaha Minta Dampak Ekonomi Dihitung

Kemasan Rokok Polos Mau Diterapkan, Pengusaha Minta Dampak Ekonomi Dihitung

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Terjaring OTT, Nasib Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq dan Wakilnya Ditentukan KPK dalam 1x24 Jam

Terjaring OTT, Nasib Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq dan Wakilnya Ditentukan KPK dalam 1x24 Jam

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 09:35 WIB

×