Jangan Salah! Beda PSE dengan PMSE dan Dampaknya ke Pajak

Tantrum | Suara.com

Kamis, 04 Agustus 2022 | 12:20 WIB
Jangan Salah! Beda PSE dengan PMSE dan Dampaknya ke Pajak
Ilustrasi PSE (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)

TANTRUM - Masyarakat saat ini tengah heboh dengan upaya pemblokiran yang dilakukan layanan dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Namun, masih banyak yang tidak bisa membedakan dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan hubungannya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keungan (Kemenkeu) menyebut terminologi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berbeda dengan terminologi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang terkait dengan Kementerian Keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayann, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyampaikan, PSE adalah penyelenggara yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada pengguna sistem elektronik, sedangkan PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Selain itu, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas PMSE yang diatur Kemenkeu hanya terkait pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar negeri ke Indonesia dengan batasan minimal tertentu.

Dasar hukum pengaturannya juga berbeda dimana PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, sementara PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Berdasarkan definisi tersebut, kata dia, terdapat irisan istilah, yakni setiap perusahaan PMSE pasti merupakan PSE. Sebaliknya, tidak semua PSE adalah pelaku PMSE.

Contohnya adalah Zenius.net yang merupakan PSE yang tidak atau belum menjadi pemungut PPN PMSE karena tidak menjual produk luar negeri kepada konsumen di Indonesia atau transaksinya belum memenuhi batas minimal yaitu nilai transaksi melebihi Rp600 juta setahun atau traffic melebihi 12.000 setahun.

Oleh sebab itu, Kemenkeu melalui DJP selalu mendukung dan menghargai pelaksanaan tugas oleh Kementerian Kominfo terkait PSE dan meminta masyarakat dapat mendudukkan kedua hal tersebut sesuai tempatnya.

Neil meluruskan pemberitaan tentang pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak terkait hal ini. Menurutnya, Dirjen Pajak tidak pernah menyatakan soal penertiban PSE oleh Kominfo akan menganggu penerimaan pajak.

"Tidak seperti itu, Dirjen hanya mengatakan akan terus melakukan komunikasi dengan Kominfo sebagai bentuk koordinasi antar instansi. Koordinasi dan komunikasi antar instansi memang selalu dilakukan agar pelaksanaan tugas menjadi sinergis dan konvergen," kata Neil.

Selain itu, mungkin memang akan ada perlambatan penerimaan PPN jika PSE yang tidak tertib di Kominfo tersebut juga sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE lantaran menjadi tidak bisa melakukan transaksi di Indonesia. Namun, hal itu masih akan terus didiskusikan dengan Kominfo untuk melihat dengan jelas situasi terkini.

Neil pun berharap seluruh PSE maupun pelaku usaha PMSE yang berkepentingan di Indonesia menaati regulasi dan kebijakan yang diterapkan di Indonesia. Semua itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan pengguna layanan yang tidak lain adalah masyarakat Indonesia.

Jika pendaftaran PSE lancar, maka juga akan berdampak positif ke pemungutan PPN PMSE karena adanya pengayaan data dan pengawasan yang kolaboratif. 

"Hingga akhir Juli 2022, jumlah PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN ada 121 perusahaan dengan nilai PPN yang disetor sebanyak Rp3,02 triliun," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

15 PSE Game Online Mengandung Unsur Judi Diblokir

15 PSE Game Online Mengandung Unsur Judi Diblokir

| Rabu, 03 Agustus 2022 | 06:55 WIB

Paypal Belum Respon Permintaan Pendaftaran, Kominfo Minta Bantuan Kedubes AS

Paypal Belum Respon Permintaan Pendaftaran, Kominfo Minta Bantuan Kedubes AS

| Selasa, 02 Agustus 2022 | 06:37 WIB

Tagar #BlokirKominfo Ramai, Menkominfo Ucapkan Terima Kasih

Tagar #BlokirKominfo Ramai, Menkominfo Ucapkan Terima Kasih

| Senin, 01 Agustus 2022 | 19:33 WIB

Terkini

Emak-emak Dibegal Pulang dari Pasar di Pasaman, Emas 42 Gram Raib, Ternyata Sang Driver Terlibat!

Emak-emak Dibegal Pulang dari Pasar di Pasaman, Emas 42 Gram Raib, Ternyata Sang Driver Terlibat!

Sumbar | Senin, 06 April 2026 | 15:32 WIB

Pakar Kehutanan UGM: Pembangunan Ancam Tutupan Hutan Indonesia

Pakar Kehutanan UGM: Pembangunan Ancam Tutupan Hutan Indonesia

News | Senin, 06 April 2026 | 15:30 WIB

Sinergi BRI, PNM, dan PT Pegadaian Dorong UMKM Ultra Mikro Naik Kelas

Sinergi BRI, PNM, dan PT Pegadaian Dorong UMKM Ultra Mikro Naik Kelas

Riau | Senin, 06 April 2026 | 15:29 WIB

Alvi Maulana Dituntut Penjara Seumur Hidup karena Mutilasi Sang Kekasih di Mojokerto

Alvi Maulana Dituntut Penjara Seumur Hidup karena Mutilasi Sang Kekasih di Mojokerto

Jatim | Senin, 06 April 2026 | 15:27 WIB

Jadi Merger, Danantara Hanya Kelola 3 BUMN Karya pada Semester II-2026

Jadi Merger, Danantara Hanya Kelola 3 BUMN Karya pada Semester II-2026

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 15:25 WIB

Mendagri Tito: Inflasi Bulanan 3 Daerah Terdampak Bencana Membaik

Mendagri Tito: Inflasi Bulanan 3 Daerah Terdampak Bencana Membaik

News | Senin, 06 April 2026 | 15:25 WIB

Wamendagri Wiyagus Tekankan Komitmen Pemda Percepat Penuntasan TBC

Wamendagri Wiyagus Tekankan Komitmen Pemda Percepat Penuntasan TBC

News | Senin, 06 April 2026 | 15:23 WIB

BRI, PNM, dan PT Pegadaian Dorong UMKM Perempuan Lebih Produktif

BRI, PNM, dan PT Pegadaian Dorong UMKM Perempuan Lebih Produktif

Bali | Senin, 06 April 2026 | 15:22 WIB

Baru 30 Menit Hujan, Palembang Langsung Tenggelam: Kenapa Banjir Tak Pernah Selesai?

Baru 30 Menit Hujan, Palembang Langsung Tenggelam: Kenapa Banjir Tak Pernah Selesai?

Sumsel | Senin, 06 April 2026 | 15:21 WIB

5 Rekomendasi HP Tahan Banting Material Tangguh, Cocok untuk Orang Ceroboh

5 Rekomendasi HP Tahan Banting Material Tangguh, Cocok untuk Orang Ceroboh

Tekno | Senin, 06 April 2026 | 15:21 WIB