big carousel
-
Kemenkeu Catat Setoran Pajak Digital Tembus Rp15,15 T
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 146 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp15,15 triliun.
Selengkapnya -
Hingga Akhir Maret 2023, Pajak Digital Tembus Rp11,7 Triliun
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 126 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak sebesar Rp11,7 triliun.
Selengkapnya -
PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Mencapai Rp9,17 triliun.
Sampai 31 Oktober 2022 pemerintah telah menunjuk 131 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN
Selengkapnya -
Jangan Salah! Beda PSE dengan PMSE dan Dampaknya ke Pajak
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas PMSE yang diatur Kemenkeu hanya terkait pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar negeri ke Indonesia
Selengkapnya -
DJP Jelaskan Beda PSE dan PMSE, Dukung Kebijakan Kominfo
Setiap perusahaan PMSE pasti merupakan PSE. Sementara tidak semua PSE tergolong PMSE.
Selengkapnya -
Intip Dampak Pemungutan PPN PMSE oleh Shopee
Ditetapkanya Shopee sebagai pemungut PPN PMSE nampaknya membawa sejumlah perubahan, baik perubahan positif maupun negatif.
Selengkapnya -
Setoran Pajak Digital Nyaris Tembus Rp 4 Triliun
Jumlah tersebut terus bertambah ataupun berkurang melalui penunjukkan atau penghapusan yang dilakukan oleh DJP dengan melihat kondisi terkini yang ada.
Selengkapnya -
Pemerintah Diminta Segera Siapkan Regulasi Perdagangan Sistem Elektronik ASEAN
Pemerintah diminta berupaya mengantisipasi ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau RUU PMSE.
Selengkapnya -
Mulai Hari Ini, Beli Produk Lokal di e-Commerce Dapat Subsidi Ongkir Hingga Rp 20 Ribu
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan pemerintah memberi subsidi ongkos kirim (ongkir) bagi masyarakat yang membeli produk lokal di e-commerce hingga Rp 20 ribu.
Selengkapnya -
PPN PMSE: Celah Menganga Hukum Pajak Indonesia?
PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan pajak baru di Indonesia untuk pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik seperti Netflix
Selengkapnya