WhatsApp Perpanjang Tenggat Waktu Fitur Hapus Pesan

Tantrum | Suara.com

Selasa, 09 Agustus 2022 | 13:47 WIB
WhatsApp Perpanjang Tenggat Waktu Fitur Hapus Pesan
Ilustrasi WhatsApp (Unsplash/Eyestetix Studio) (suara.com)

TANTRUM - WhatsApp saat ini merilis pembaruan yang memungkinkan pengguna untuk menghapus pesan hingga dua hari setelah dikirim.

Hal ini diumumkan secara langsung oleh WhatsApp melalui cuitan di akun Twitternya. "Memikirkan kembali pesan Anda? Sekarang Anda akan memiliki sekitar 2 hari untuk menghapus pesan dari obrolan Anda setelah Anda menekan kirim." Cuit WhatsApp melalui akun Twitternya.

Cuitan WhatsApp yang dibuat pada 9 Agustus 2022 ini mendapatkan reaksi yang cukup ramai dari warganet, sekitar 4.086 like dan 779 retweet.

Lebih dalam, pengguna WhatsApp akan memiliki waktu 2 hari 12 jam untuk menghapus pesan setelah mengirimnya. Sebelumnya, batasan tersebut hanya 1 jam 8 menit.

Adapun, untuk menghapus pesan yang telah dikirim di WhatsApp tersebut, yang perlu dilakukan hanyalah mengetuk dan menahannya selama beberapa detik, yang kemudian akan memunculkan tombol 'hapus' lalu ketuk tombol tersebut.

Menariknya, kompetitor WhatsApp, iMessage milik Apple justru mengeluarkan hal yang sebaliknya. Dalam versi beta pertama iOS 16, pengguna hanya memiliki waktu selama 15 menit untuk membatalkan pengiriman pesan dan saat ini dalam beta terbarunya.

Batas ini telah dikurangi menjadi hanya dua menit, diberitakan 9to5mac, dicuplik dari VIVA, Selasa, 9 Agustus 2022.

Fitur ini cukup kontroversial karena beberapa pengguna percaya bahwa opsi untuk mengedit dan membatalkan pengiriman pesan dapat digunakan untuk tujuan jahat.

Hal ini juga menyebabkan Apple menambahkan riwayat perubahan untuk pesan yang diedit di iMessage.

Sementara itu, disatu sisi, Telegram, memungkinkan penggunanya untuk mengedit dan menghapus pesan tanpa batasan waktu.

Sebelumnya, belakangan ini WhatsApp memang telah membawa banyak fitur baru ke layanan pesan instan mereka seperti peningkatan ukuran berbagi file, pesan bisu dari pengguna tertentu dalam obrolan grup, dan menyembunyikan status terakhir terlihat, status online dari kontak tertentu, fitur yang memungkinkan bagi admin grup untuk menghapus pesan dari anggota grup lainnya.

Selain itu, baru-baru ini WhatsApp juga telah merilis aplikasi resmi untuk bermigrasi dari Android ke iOS dan sebaliknya, serta aplikasi beta baru yang diperuntukkan bagi para pengguna macOS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Daftar 10 Aplikasi Pembentuk Generasi di Indonesia Menurut Google Play

Daftar 10 Aplikasi Pembentuk Generasi di Indonesia Menurut Google Play

Tekno | Senin, 08 Agustus 2022 | 20:48 WIB

Komnas HAM Bakal Telusuri WhatsApp Grup Ajudan Ferdy Sambo, Terkait Komunikasi Terakhir Sebelum Penembakan Brigadir J

Komnas HAM Bakal Telusuri WhatsApp Grup Ajudan Ferdy Sambo, Terkait Komunikasi Terakhir Sebelum Penembakan Brigadir J

News | Senin, 08 Agustus 2022 | 14:32 WIB

WhatsApp Bakal Punya Fitur Cegah Peretasan

WhatsApp Bakal Punya Fitur Cegah Peretasan

| Minggu, 07 Agustus 2022 | 22:03 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI

Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI

Health | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:23 WIB

Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada

Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada

Jakarta | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam

Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam

Sumsel | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:10 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Kecelakaan Maut Innova Anggota DPR di Tol Paspro Diduga Akibat Microsleep

Kecelakaan Maut Innova Anggota DPR di Tol Paspro Diduga Akibat Microsleep

Video | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:50 WIB