383 Jenis Aset Kripto Bisa Diperdagangkan di Pasar Fisik

Tantrum

Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:37 WIB
383 Jenis Aset Kripto Bisa Diperdagangkan di Pasar Fisik
Ilustrasi kripto crypto (suara.com)

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan tersebut mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Dalam Perba tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

"Terbitnya perba ini untuk mengakomodasi kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia," kata Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah. 

Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

Sebelumnya, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan berjumlah 229 jenis. Namun, karena adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan.

Baik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan blockchain secara global atau dengan melakukan delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).

"Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan," terang Didid.

Perba ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

Perba ini mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan. Hal tersebut antara lain dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP.

"Tentunya turut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pameran Dagang Terbesar Indonesia Kembali Digelar Hybrid

Pameran Dagang Terbesar Indonesia Kembali Digelar Hybrid

| Sabtu, 06 Agustus 2022 | 12:54 WIB

Pemerintah Diskusikan Peraturan Kemajuan Teknologi Bidang Kekayaan Intelektual

Pemerintah Diskusikan Peraturan Kemajuan Teknologi Bidang Kekayaan Intelektual

| Jum'at, 22 Juli 2022 | 15:15 WIB

Kemendag Keluarkan Aturan Pengusaha Ikut Distribusi Minyakita

Kemendag Keluarkan Aturan Pengusaha Ikut Distribusi Minyakita

| Rabu, 13 Juli 2022 | 07:28 WIB

Terkini

4 HP Android dengan Fitur Live Photo seperti iPhone, Harga Mulai Rp1 Jutaan

4 HP Android dengan Fitur Live Photo seperti iPhone, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:48 WIB

Polresta Solo Rangkul Seluruh Elemen Silat Soloraya Jaga Keamanan Jelang Pengesahan

Polresta Solo Rangkul Seluruh Elemen Silat Soloraya Jaga Keamanan Jelang Pengesahan

Surakarta | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:45 WIB

Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang

Usut Korupsi MBG, Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:45 WIB

Dicoret dari Skuad FIFA Matchday, Ini Respons Dewasa Egy Maulana Vikri

Dicoret dari Skuad FIFA Matchday, Ini Respons Dewasa Egy Maulana Vikri

Bola | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:44 WIB

IHSG Koreksi di Tengah Isu Pergantian Menkeu, BEI Buka Suara

IHSG Koreksi di Tengah Isu Pergantian Menkeu, BEI Buka Suara

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:41 WIB

4 Jalur SPMB Sulsel 2026: Cek Kuota dan Syarat Lengkap Zonasi hingga Prestasi

4 Jalur SPMB Sulsel 2026: Cek Kuota dan Syarat Lengkap Zonasi hingga Prestasi

Sulsel | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:41 WIB

Strategi Ekstrem Brasil di Piala Dunia 2026: Medsos Dibatasi, Pemain Diawasi Alat Sensor

Strategi Ekstrem Brasil di Piala Dunia 2026: Medsos Dibatasi, Pemain Diawasi Alat Sensor

Bola | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:40 WIB

Clara Shinta Akhirnya Buka Suara soal Foto Viral Tanpa Hijab: Hanya Dilakukan di Kamar

Clara Shinta Akhirnya Buka Suara soal Foto Viral Tanpa Hijab: Hanya Dilakukan di Kamar

Entertainment | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:40 WIB

Rumah Penerima Bansos Ditempeli Stiker, Wali Kota Solo Ungkap Fungsi Pentingnya

Rumah Penerima Bansos Ditempeli Stiker, Wali Kota Solo Ungkap Fungsi Pentingnya

Surakarta | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:36 WIB

4 Cleanser Matcha Harga Mulai Rp29 Ribu, Lawan Jerawat pada Kulit Berminyak

4 Cleanser Matcha Harga Mulai Rp29 Ribu, Lawan Jerawat pada Kulit Berminyak

Your Say | Kamis, 04 Juni 2026 | 16:35 WIB