383 Jenis Aset Kripto Bisa Diperdagangkan di Pasar Fisik

Tantrum | Suara.com

Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:37 WIB
383 Jenis Aset Kripto Bisa Diperdagangkan di Pasar Fisik
Ilustrasi kripto crypto (suara.com)

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan tersebut mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Dalam Perba tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

"Terbitnya perba ini untuk mengakomodasi kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia," kata Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah. 

Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

Sebelumnya, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan berjumlah 229 jenis. Namun, karena adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan.

Baik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan blockchain secara global atau dengan melakukan delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).

"Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan," terang Didid.

Perba ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

Perba ini mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan. Hal tersebut antara lain dengan mempertimbangkan prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan, seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP.

"Tentunya turut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risikonya, manfaat ekonominya, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pameran Dagang Terbesar Indonesia Kembali Digelar Hybrid

Pameran Dagang Terbesar Indonesia Kembali Digelar Hybrid

| Sabtu, 06 Agustus 2022 | 12:54 WIB

Pemerintah Diskusikan Peraturan Kemajuan Teknologi Bidang Kekayaan Intelektual

Pemerintah Diskusikan Peraturan Kemajuan Teknologi Bidang Kekayaan Intelektual

| Jum'at, 22 Juli 2022 | 15:15 WIB

Kemendag Keluarkan Aturan Pengusaha Ikut Distribusi Minyakita

Kemendag Keluarkan Aturan Pengusaha Ikut Distribusi Minyakita

| Rabu, 13 Juli 2022 | 07:28 WIB

Terkini

Preppy hingga Chic Style, Ini 4 Ide OOTD Monokrom ala Gong Seung Yeon

Preppy hingga Chic Style, Ini 4 Ide OOTD Monokrom ala Gong Seung Yeon

Your Say | Minggu, 19 April 2026 | 16:35 WIB

Jelajah Istanbul: Wajah Baru Hagia Sophia di Tengah Proses Pemulihan Warisan Dunia

Jelajah Istanbul: Wajah Baru Hagia Sophia di Tengah Proses Pemulihan Warisan Dunia

Video | Minggu, 19 April 2026 | 16:30 WIB

Resmi Naik! Harga Elpiji 12 Kg Jadi Rp228 Ribu dan 5,5 Kg Jadi Rp107 Ribu Mulai 18 April 2026

Resmi Naik! Harga Elpiji 12 Kg Jadi Rp228 Ribu dan 5,5 Kg Jadi Rp107 Ribu Mulai 18 April 2026

Jabar | Minggu, 19 April 2026 | 16:29 WIB

Warga Gembira, Prabowo Bangun Lagi Jembatan Penghubung Klaten-Yogya yang Sempat Hanyut

Warga Gembira, Prabowo Bangun Lagi Jembatan Penghubung Klaten-Yogya yang Sempat Hanyut

Surakarta | Minggu, 19 April 2026 | 16:26 WIB

Partai Hidup Mati! Link Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Vietnam, Kick Off 19:30 WIB

Partai Hidup Mati! Link Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Vietnam, Kick Off 19:30 WIB

Bola | Minggu, 19 April 2026 | 16:25 WIB

Xiaomi Rilis Tablet Gaming 21 April, Fitur Layar Redmi K Pad 2 Terungkap

Xiaomi Rilis Tablet Gaming 21 April, Fitur Layar Redmi K Pad 2 Terungkap

Tekno | Minggu, 19 April 2026 | 16:23 WIB

Daftar 6 Desa di Cigudeg Bogor yang Dilanda Banjir, Dari Cintamanik Hingga Tegallega

Daftar 6 Desa di Cigudeg Bogor yang Dilanda Banjir, Dari Cintamanik Hingga Tegallega

Bogor | Minggu, 19 April 2026 | 16:23 WIB

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:18 WIB

Cuma Butuh Imbang, Pelatih Vietnam Ngaku Gemetar Hadapi Timnas Indonesia U-17 di Sidoarjo

Cuma Butuh Imbang, Pelatih Vietnam Ngaku Gemetar Hadapi Timnas Indonesia U-17 di Sidoarjo

Bola | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB