TANTRUM - Kepolisian Indonesia menetapkan Putri Chandrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan tersangka itu usai penyidik melakukan gelar perkara. Putri Chandrawathi adalah istri dari bekas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Penyidik juga telah melaksanan pemeriksaan mendalam dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara penyidik menetapkan PC sebagai sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, dicuplik dari Jawa Pos, Jumat, 19 Agustus 2022.
Agung mengatakan pasal yang disangkakan terhadap Putri Chandrawathi belum dapat diinformasikan kepada publik.
Alasannya itu merupakan kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri. Sama halnya dengan keterlibatan Putri Chandrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Persangkaan pasal nanti dari penyidik," kata Agung.
Sebelumnya, otoritas tersebut telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.
Baca Juga: Cara Buka Tabungan Emas di Pegadaian Langsung dari Rumah
"RE melakukan penembakan korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan.
"FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak," jelas Agus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.