Putri Chandrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tantrum Suara.Com
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:13 WIB
Putri Chandrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sosok istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Instagram/rumpi_gosip)

TANTRUM - Kepolisian Indonesia menetapkan Putri Chandrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Penetapan tersangka itu usai penyidik melakukan gelar perkara. Putri Chandrawathi adalah istri dari bekas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. 

"Penyidik juga telah melaksanan pemeriksaan mendalam dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara penyidik menetapkan PC sebagai sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, dicuplik dari Jawa Pos, Jumat, 19 Agustus 2022.

Agung mengatakan pasal yang disangkakan terhadap Putri Chandrawathi belum dapat diinformasikan kepada publik. 

Alasannya itu merupakan kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri. Sama halnya dengan keterlibatan Putri Chandrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

 "Persangkaan pasal nanti dari penyidik," kata Agung.

Sebelumnya, otoritas tersebut telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.

Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E.

Baca Juga: Cara Buka Tabungan Emas di Pegadaian Langsung dari Rumah

"RE melakukan penembakan korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. 

"FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak," jelas Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI