HUT AJI Bandung: Jurnalis, Mahasiswa, dan Warga Sipil di Menolak RKUHP

Tantrum

Minggu, 21 Agustus 2022 | 14:04 WIB
HUT AJI Bandung: Jurnalis, Mahasiswa, dan Warga Sipil di Menolak RKUHP
HUT AJI Bandung di Bandung, Jurnalis, Mahasiswa, dan Warga Sipil di Bandung Serukan Penolakan RKUHP (TANTRUM)

TANTRUM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung genap berusia 20 tahun, 18 Agustus 2022. Untuk merayakannya, organisasi jurnalis ini turun ke jalan dan menyerukan terancamnya kebebasan pers oleh pasal-pasal karet yang tertuang dalam Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).

RKUHP yang memuat pasal-pasal kontroversial berpotensi mengembalikan Indonesia ke zaman kolonial atau era otoriter yang memberangus kebebasan. Pasal-pasal karet ini dibeberkan dalam "Mimbar Bersama Membela Kebebasan Berekspresi" di depan Gedung Sate Bandung, Sabtu (20/8/2022).

Dalam aksi mimbar bersama yang dimulai pukul 14.00 ini, AJI Bandung menggandeng organisasi masyarakat sipil dan kampus, yakni pers mahasiswa (persma) dari berbagai kampus di Bandung yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pers Mahasiswa Bandung (FKPMB), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, warga tergusur pembangunan Tamansari (Tamansari Melawan), PBHI Jawa Barat, mahasiswa Inaba, seniman pantomim Wanggi Hoed.

“Wacana pengesahan RKUHP yang bermasalah menjadi ancaman kebebasan berekspresi warga negara. Bukan hanya jurnalis, semua bisa kena,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Bandung, Ahmad Fauzan, dalam orasinya, dikutip dari siaran pers AJI Bandung, Minggu (21/8/2022).

“Sudah saatnya kita bersekutu untuk bergerak mengkampanyekan pembelaan terhadap kebebasan berekspresi yang merupakan hak asasi manusia paling fundamental,” katanya.

Aksi mimbar bersama ini mendesak pemerintah untuk mencabut 19 pasal bermasalah dari draf RKUHP versi 4 Juli 2022, mendesak DPR RI dan pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP, serta mendesak pemerintah untuk mengakomodir masukan dari publik.

Ketua AJI Bandung Tri Joko Her Riadi dalam orasinya menyatakan, pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi karena pers memikul tanggung jawab memantau jalannya pemerintahan. Termasuk mengungkap fakta-fakta pelanggarannya. Jika kebebasan pers diancam, hak publik untuk mendapatan informasi juga terancam.

“Kerja pers di bawah lindungan kebebasan pers dan berekspresi. Hukum harus menjamin itu. Dengan jaminan itu, kita bisa bekerja membuat reportase panjang, mendalam, dan kuat. Juga  melakukan investigasi yang membongkar kesalahan-kesalahan pemerintah,” kata Tri Joko Her Riadi.

Dalam RKUHP, pers akan diatur dengan delik pidana. Tidak lagi di bawah Undang-undang Pers. Posisi ini membuat jurnalis sangat rentan dipidanakan. Yang kemudian paling dirugikan adalah publik sendiri karena informasi dari pers terhambat.

baca juga

Aksi ini juga membuka mimbar bebas bagi peserta aksi, termasuk pantomim dari Wanggi Hoed yang menggambarkan terancamnya kebebasan pers oleh RKUHP. Lalu pertunjukan teater dari mahasiswa ISBI Bandung, dan lain-lain.

Sementara isu yang disoroti FKPMB antara lain tuntutan kebebasan pers dan akademik, penuntasan kasus kekerasan seksual, jaminan kemerdekaan pers bagi persma. Hal ini tercermin dari poster-poster yang mereka usung, antara lain, “Persma Bukan Humas Kampus”, “Persma Bukan Tukang Foto”, dan lain-lain.

Pada akhir aksi, seluruh peserta menyatakan sikap bersama berdasarkan hasil kajian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tentang adanya 19 Pasal RKUHP yang mengancam kebebasan pers. Berikut ini 19 pasal tersebut:

• Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

• Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

• Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Arsul Sani: Reformulasi 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers Wajib Dibahas dalam Rapat DPR

Arsul Sani: Reformulasi 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers Wajib Dibahas dalam Rapat DPR

Jogja | Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:49 WIB

Pemerintah Didorong Libatkan Praktisi Hukum untuk Sosialisasikan RKUHP

Pemerintah Didorong Libatkan Praktisi Hukum untuk Sosialisasikan RKUHP

News | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 09:49 WIB

14 Pasal RKUHP Ancam Kemerdekaan Pers, Fraksi PKB akan Perjuangkan Reformulasi

14 Pasal RKUHP Ancam Kemerdekaan Pers, Fraksi PKB akan Perjuangkan Reformulasi

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:09 WIB

Terkini

5 Zodiak Ini Diprediksi Bakal 'Mandi Uang' di Hari Minggu 21 Juni 2026

5 Zodiak Ini Diprediksi Bakal 'Mandi Uang' di Hari Minggu 21 Juni 2026

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 06:05 WIB

Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik

Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 01:35 WIB

6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu

6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu

Jabar | Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:38 WIB

Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang

Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang

Banten | Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:27 WIB

Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup

Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup

Banten | Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:19 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan

Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:15 WIB