• Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
• Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
• Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
• Pasal 302, Pasal 303 dan Pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
• Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
• Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
• Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran.
• Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
• Pasal 598 dan Pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. Pelemahan kebebasan pers adalah pelemahan kerja demi kepentingan publik. Yang paling dirugikan tentu saja masyarakat luas.
Atas dasar itu, AJI menyampaikan sikap:
1. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mencabut 19 pasal bermasalah tersebut dari draf RKUHP versi 4 Juli 2022.
2. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP.
3. Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mendengar dan mengakomodasi masukan dari publik.