Duduk Perkara PT Antam Harus Bayar 1.136 Emas Batangan kepada Crazy Rich Surabaya

Tantrum | Suara.com

Rabu, 24 Agustus 2022 | 19:13 WIB
Duduk Perkara PT Antam Harus Bayar 1.136 Emas Batangan kepada Crazy Rich Surabaya
Ilustrasi. Emas PT Antam. (Antam.com)

TANTRUM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan agar PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai tergugat 1 untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat yakni Crazy Rich Surabaya Budi Said sebesar Rp 817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung RI juga menyatakan apabila tidak menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram, maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini. 

Demikian isi putusan majelis hakim MA, dari laman resmi MA. Disebutkan, sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin oleh tiga hakim yaitu DR H Panji Widagdo SH., MH., selaku (hakim P1), Dr Rahmi Mulyati SH., MH., (Hakim P2), dan Maria Anna Sumiati SH., MH., (hakim P3).

Dalam putusan itu juga disebutkan, menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Putusan ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal tahun 2021. Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 817.465.600.000.

Jika tidak mau membayar dalam bentuk uang, Antam diwajibkan menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kg kepada penggugat.

Dalam kasus ini, Budi Said menggugat 5 pihak sekaligus. Kelimanya adalah PT Antam Tbk (selaku tergugat I), Tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro. Tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto. Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto. Tergugat V Eksi Anggraeni.

Dalam putusan lain disebutkan, tergugat I dan tergugat V juga diwajibkan membayar kerugian immateriil kepada penggugat.

"Menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 92,092.000.000."

"Menghukum tergugat I dan tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar 500 miliar rupiah secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap."

Hakim PN Surabaya juga menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan dan/atau bantahan (uitvoerbaar bij vorraad).

Di dalam perjalanan proses hukum melawan Budi Said ini, Antam pernah menang di tingkat Pengadilan Tinggi dengan memutuskan terbalik apa yang telah diputuskan Pengadilan Negeri dibawahnya. Namun Antam kembali kalah telak di tingkat Kasasi Mahkamah Agung yang mengembalikan kepada keputusan Pengadilan Negeri Surabaya dan memerintahkan pengeksekusian keputusan tersebut sesegera mungkin tanpa perlu menunggu upaya hukum perlawanan Antam.

Antam hingga saat ini tidak melakukan upaya hukum untuk melawan Budi Said, dan relatif membiarkan kasus tersebut dimenangkan oleh pihak pengusaha asal Surabaya itu.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada tahun 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun, dengan harapan mendapat 7 ton emas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 972.000/Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 972.000/Gram

Bisnis | Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:06 WIB

Setelah Melorot Enam Sesi Berturut-turut, Harga Emas Dunia Bangkit

Setelah Melorot Enam Sesi Berturut-turut, Harga Emas Dunia Bangkit

Bisnis | Rabu, 24 Agustus 2022 | 08:37 WIB

Beli Emas di Tahun 1980 Rp 1,2 Juta, Saat Dijual Kembali Pemilik Dapat Untung Besar Hingga Puluhan Kali Lipat

Beli Emas di Tahun 1980 Rp 1,2 Juta, Saat Dijual Kembali Pemilik Dapat Untung Besar Hingga Puluhan Kali Lipat

News | Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:34 WIB

Terkini

Mortal Kombat 2 Raup Puluhan Miliar Sebelum Tayang, Siap Ikuti Kesuksesan Super Mario?

Mortal Kombat 2 Raup Puluhan Miliar Sebelum Tayang, Siap Ikuti Kesuksesan Super Mario?

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:10 WIB

Upaya Duda Lina Jubaedah Jadikan Bintang Ahli Waris Berakhir Tragis, Hakim Nilai Cacat Formil

Upaya Duda Lina Jubaedah Jadikan Bintang Ahli Waris Berakhir Tragis, Hakim Nilai Cacat Formil

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:10 WIB

Kembalinya Mahkota Raja Pajajaran, Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Pukau Warga Bogor

Kembalinya Mahkota Raja Pajajaran, Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Pukau Warga Bogor

Bogor | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:05 WIB

Ketika Bantuan Pendidikan Tidak Selalu Sampai pada Kebutuhan Anak

Ketika Bantuan Pendidikan Tidak Selalu Sampai pada Kebutuhan Anak

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:00 WIB

Sinopsis Film Backrooms: Teror Ruangan Kosong yang Penuh Gore dan Misteri

Sinopsis Film Backrooms: Teror Ruangan Kosong yang Penuh Gore dan Misteri

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:00 WIB

Realita Kehidupan Dewasa yang Tidak Selalu Indah di Buku Rapijali 3

Realita Kehidupan Dewasa yang Tidak Selalu Indah di Buku Rapijali 3

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:00 WIB

Ini Program Wali Kota Solo untuk Mengentaskan Angka Pengangguran dan Kemiskinan

Ini Program Wali Kota Solo untuk Mengentaskan Angka Pengangguran dan Kemiskinan

Surakarta | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:58 WIB

Sampah Hari Ini, Ancaman Masa Depan: Gen Z Tak Boleh Acuh pada Lingkungan

Sampah Hari Ini, Ancaman Masa Depan: Gen Z Tak Boleh Acuh pada Lingkungan

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:50 WIB

Tangisan Driver Ojol Penghasilannya Turun Drastis, Dulu Bisa Rp300 Ribu Per Hari, Sekarang Sulit

Tangisan Driver Ojol Penghasilannya Turun Drastis, Dulu Bisa Rp300 Ribu Per Hari, Sekarang Sulit

Surakarta | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:49 WIB

Waspada Skincare Ilegal! Ini 3 Cara Mudah Cek BPOM Kosmetik Asli atau Palsu

Waspada Skincare Ilegal! Ini 3 Cara Mudah Cek BPOM Kosmetik Asli atau Palsu

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:40 WIB