"Transportasi lintas wilayah, pengelolaan air lintas wilayah, dan lainnya. Kita integarsikan sehingga jelas nanti siapa berbuat apa nya," ujarnya.
Untuk diketahui, Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN) dari sudut kepentingan ekonomi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Tujuan penataan ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung adalah untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai pusat kebudayaan, pusat pariwisata, serta pusat kegiatan jasa dan ekonomi kreatif nasional, yang berbasis pendidikan tinggi dan industri berteknologi tinggi yang berdaya saing dan ramah lingkungan.