Beroperasi Sejak Maret 2022, Pelaku Suntik Tabung Gas LPG di Bandung Rugikan Negara Ratusan Juta

Purwasuka | Suara.com

Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:18 WIB
Beroperasi Sejak Maret 2022, Pelaku Suntik Tabung Gas LPG di Bandung Rugikan Negara Ratusan Juta
Polisi memperlihatkan barang bukti kasus penyuntikan tabung gas. (Dok Humas Polda Jabar)

BANDUNG - Dua orang pelaku penyuntikan tabung gas LPG di Kabupaten Bandung diamankan Satreskrim Polresta Bandung. Keduanya yakni SR dan AH terancam hukuman penjara 6 tahun penjara.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kedua orang pelaku sudah menjalankan penyuntikan tabung gas LPG sejak Maret 2022. Dalam satu minggu pelaku bisa melakukan penyuntikan hingga tiga kali.

"Selama enam bulan ini, dikalkulasi jumlah kerugian negara sejak bulan Maret 2022 sampai saat ini itu bisa mencapai 360 juta rupiah kerugian negara," katanya, Rabu (24/8/2022).

Dia menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

"Mereka membeli tabung gas sebesar 12 kilo, tapi habisnya lebih cepat daripada ukuran tabung 12 kilo biasanya," katanya.

Mendengar informasi seperti ini, Kusworo menambahkan unit Reskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan.

"Pada saat kami melaksanakan penyelidikan, kami melihat aksi tertangkap tangan. Pelaku pelanggar tindak pidana ini sedang melakukan kegiatan penyuntikan," katanya.

"Jadi kegiatannya adalah memperniagakan tabung gas secara ilegal yang tidak sesuai dengan perijinannya," tambah Kusworo.

Kusworo mengatakan, pelaku ini menyuntikan dari tabung 3 kilo ke tabung 12 kilo dengan menggunakan alat suntik.

"Jadi saat disuntikan, tabung 12 kilo itu tidak sampai 12 kilo, kemungkinan hanya sampai 10 kilo dan langsung diperjualbelikan," tuturnya.

"Untuk harga yang seharusnya tabung 12 kilo itu 205 ribu, namun dijual dengan 160 ribu. Dengan begitu patut diduga bahwa ini adalah barang hasil kejahatan," kata Kusworo.

Dengan terungkapnya kasus ini, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti 247 tabung gas berbagai ukuran.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dilanggar Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 Migas Jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," katanya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Bongkar Kasus Penyuntikan Tabung Gas LPG di Bandung

Polisi Bongkar Kasus Penyuntikan Tabung Gas LPG di Bandung

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:18 WIB

Pelaku Penggelapan Motor Modus Kencani Remaja Wanita di Medan Ditangkap, Ini Tampangnya

Pelaku Penggelapan Motor Modus Kencani Remaja Wanita di Medan Ditangkap, Ini Tampangnya

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:31 WIB

Kronologi Ayah Bejat di Purwakarta Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia 15 Tahun

Kronologi Ayah Bejat di Purwakarta Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia 15 Tahun

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:00 WIB

Terkini

Ternyata Begini Sejarah Istilah Cat Hijau Miskin, padahal Nama Aslinya Keren

Ternyata Begini Sejarah Istilah Cat Hijau Miskin, padahal Nama Aslinya Keren

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:11 WIB

Berapa Hari Pemakaian Gas Elpiji 3 Kg? Simak Caranya untuk Lebih Hemat

Berapa Hari Pemakaian Gas Elpiji 3 Kg? Simak Caranya untuk Lebih Hemat

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:10 WIB

Lebaran ke Rumah Bobby Nasution, Raffi Ahmad dan Gigi Kembali Disentil Isu Liar Asal-usul Lily

Lebaran ke Rumah Bobby Nasution, Raffi Ahmad dan Gigi Kembali Disentil Isu Liar Asal-usul Lily

Entertainment | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:10 WIB

Maling Spesialis Hantui Petani Pamarican: Hanya Butuh Sejam, Tiga Mesin Traktor Raib Digasak

Maling Spesialis Hantui Petani Pamarican: Hanya Butuh Sejam, Tiga Mesin Traktor Raib Digasak

Jabar | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:01 WIB

7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting

7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:01 WIB

Hadapi PSPS Pekanbaru Besok Malam, Misi PSMS Medan Tetap Sama

Hadapi PSPS Pekanbaru Besok Malam, Misi PSMS Medan Tetap Sama

Sumut | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:01 WIB

Review Novel Mustika Zakar Celeng: Satire Tajam tentang Obsesi Manusia

Review Novel Mustika Zakar Celeng: Satire Tajam tentang Obsesi Manusia

Your Say | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:00 WIB

Mumpung Belum Terlambat: Apakah Mobil Wajib Dilaporkan ke Coretax?

Mumpung Belum Terlambat: Apakah Mobil Wajib Dilaporkan ke Coretax?

Otomotif | Jum'at, 27 Maret 2026 | 14:00 WIB

WhatsApp iPhone Kini Bisa Multi-Akun dan Transfer Chat ke Android, Ini Fitur Barunya

WhatsApp iPhone Kini Bisa Multi-Akun dan Transfer Chat ke Android, Ini Fitur Barunya

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:58 WIB

Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan

Amankan FIFA Series 2026 di GBK: Ribuan Personel Jaga Ketat Ring 1 hingga Jalur Kedatangan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:58 WIB