Beroperasi Sejak Maret 2022, Pelaku Suntik Tabung Gas LPG di Bandung Rugikan Negara Ratusan Juta

Purwasuka | Suara.com

Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:18 WIB
Beroperasi Sejak Maret 2022, Pelaku Suntik Tabung Gas LPG di Bandung Rugikan Negara Ratusan Juta
Polisi memperlihatkan barang bukti kasus penyuntikan tabung gas. (Dok Humas Polda Jabar)

BANDUNG - Dua orang pelaku penyuntikan tabung gas LPG di Kabupaten Bandung diamankan Satreskrim Polresta Bandung. Keduanya yakni SR dan AH terancam hukuman penjara 6 tahun penjara.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kedua orang pelaku sudah menjalankan penyuntikan tabung gas LPG sejak Maret 2022. Dalam satu minggu pelaku bisa melakukan penyuntikan hingga tiga kali.

"Selama enam bulan ini, dikalkulasi jumlah kerugian negara sejak bulan Maret 2022 sampai saat ini itu bisa mencapai 360 juta rupiah kerugian negara," katanya, Rabu (24/8/2022).

Dia menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

"Mereka membeli tabung gas sebesar 12 kilo, tapi habisnya lebih cepat daripada ukuran tabung 12 kilo biasanya," katanya.

Mendengar informasi seperti ini, Kusworo menambahkan unit Reskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan.

"Pada saat kami melaksanakan penyelidikan, kami melihat aksi tertangkap tangan. Pelaku pelanggar tindak pidana ini sedang melakukan kegiatan penyuntikan," katanya.

"Jadi kegiatannya adalah memperniagakan tabung gas secara ilegal yang tidak sesuai dengan perijinannya," tambah Kusworo.

Kusworo mengatakan, pelaku ini menyuntikan dari tabung 3 kilo ke tabung 12 kilo dengan menggunakan alat suntik.

"Jadi saat disuntikan, tabung 12 kilo itu tidak sampai 12 kilo, kemungkinan hanya sampai 10 kilo dan langsung diperjualbelikan," tuturnya.

"Untuk harga yang seharusnya tabung 12 kilo itu 205 ribu, namun dijual dengan 160 ribu. Dengan begitu patut diduga bahwa ini adalah barang hasil kejahatan," kata Kusworo.

Dengan terungkapnya kasus ini, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti 247 tabung gas berbagai ukuran.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dilanggar Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 Migas Jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," katanya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Bongkar Kasus Penyuntikan Tabung Gas LPG di Bandung

Polisi Bongkar Kasus Penyuntikan Tabung Gas LPG di Bandung

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:18 WIB

Pelaku Penggelapan Motor Modus Kencani Remaja Wanita di Medan Ditangkap, Ini Tampangnya

Pelaku Penggelapan Motor Modus Kencani Remaja Wanita di Medan Ditangkap, Ini Tampangnya

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 17:31 WIB

Kronologi Ayah Bejat di Purwakarta Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia 15 Tahun

Kronologi Ayah Bejat di Purwakarta Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia 15 Tahun

| Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:00 WIB

Terkini

Harga Minyakita di Wilayah Timur Masih Melambung, Kemendag Soroti Kendala Logistik

Harga Minyakita di Wilayah Timur Masih Melambung, Kemendag Soroti Kendala Logistik

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:10 WIB

Tanpa Gnabry Jerman Andalkan Lennart Karl: Ekspektasi dan Penyelamat Jerman di Piala Dunia 2026

Tanpa Gnabry Jerman Andalkan Lennart Karl: Ekspektasi dan Penyelamat Jerman di Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:05 WIB

Lipstik Orange Cocok untuk Kulit Apa? Ini 5 Pilihan yang Murah dan Bagus

Lipstik Orange Cocok untuk Kulit Apa? Ini 5 Pilihan yang Murah dan Bagus

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:05 WIB

Film Kamu Harus Mati Siap Hantui Bioskop, Hadirkan Teror Gaib yang Menguji Persahabatan

Film Kamu Harus Mati Siap Hantui Bioskop, Hadirkan Teror Gaib yang Menguji Persahabatan

Entertainment | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:00 WIB

Tubuh Menguning dan Tak Bisa Buang Urine, Satu Kasus Hantavirus Ditemukan di Kalbar

Tubuh Menguning dan Tak Bisa Buang Urine, Satu Kasus Hantavirus Ditemukan di Kalbar

Kalbar | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:57 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH

Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:53 WIB

Polemik Helikopter Herman Deru Mulai Terjawab, DPRD Sumsel Bongkar Fakta Anggaran 'Warisan'?

Polemik Helikopter Herman Deru Mulai Terjawab, DPRD Sumsel Bongkar Fakta Anggaran 'Warisan'?

Sumsel | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:50 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Ulasan Novel Mad Mabel, Ketika Rahasia Pembunuh Berantai Terungkap

Ulasan Novel Mad Mabel, Ketika Rahasia Pembunuh Berantai Terungkap

Your Say | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:45 WIB