Kementerian Perdagangan Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen

Tantrum

Sabtu, 03 September 2022 | 12:25 WIB
Kementerian Perdagangan Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen
Ilustrasi galon isi ulang. (via Suara.com)

TANTRUM - Perlindungan terhadap konsumen akan diperkuat. Kementerian Perdagangan mendorong penguatan perlindungan konsumen ini melalui Pengembangan Sistem Pengaduan Konsumen Nasional pada Sidang Sesi ke-6 Intergovernmental Group of Experts (IGE) on Consumer Protection Law and Policy, United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), di Jenewa, Swiss, akhir bulan lalu. 

Rencananya, pertemuan lanjutan IGE akan dilakukan pada Oktober 2022 di Indonesia. Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kementerian Perdagangan, Frida Adiati, menjelaskan sistem perlindungan konsumen akan memberikan akses yang mudah, murah dan cepat bagi konsumen di seluruh tanah air untuk mengajukan pengaduan. 

“Sistem ini akan melayani pengaduan konsumen, baik yang dilakukan secara konvensional maupun secara digital,” kata Frida Adiati.

Keterlibatan Kementerian Perdagangan dalam sidang internasional itu menjadi sangat penting, mengingat Kemendag merupakan Koordinator perlindunga konsumen di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 

Terkait berulangnya setiap tahun kasus-kasus air minum dalam kemasan (AMDK) yang dioplos, dan perdagangan masif tutup botol galon merek ternama sehingga terus merugikan keamanan dan kesehatan masyarakat, konsumen bisa beramai-ramai mengadukan hal ini. 

Bahkan transparansi terkait keamanan air minum dalam kemasan (AMDK) galon juga bisa dilaporkan, karena ada potensi bahaya yang tidak dijelaskan secara terbuka pada kemasan.  Utamanya, saat kosumen memilih dan membeli produk AMDK galon polikarbonat yang ditengarai mengandung senyawa kimia berbahaya Bisphenol A (BPA).

Sistem Pengaduan Konsumen Nasional ini menjadi penting, mengingat semakin besarnya kesadaran dan pengetahuan konsumen tentang hak-hak mereka untuk mendapatkan informasi yang benar, transparan dan jujur mengenai barang yang mereka konsumsi.

Secara terpisah, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan, “Keamanan pangan adalah hak asasi bagi warganegara dan konsumen. Tidak ada kompromi untuk itu, karena keamanan pangan adalah hal yang mendasar.”

Paparan ini disampaikannya dalam acara sosialisasi bahan baku plastik yang mengandung Bisphenol A pada kemasan pangan, dalam acara webinar, beberapa waktu lalu.

baca juga

“Terkait keamanan pangan, negara sudah hadir dalam konstitusi berbagai produk regulasi, termasuk UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan dan UU Kesehatan, PP Label dan Iklan Pangan.” 

Menurutnya, saat ini sudah mendesak, masyarakat butuh kemasan pangan berbahan baku plastik yang makin ramah terhadap lingkungan, dan memiliki standar keamanan bagi kesehatan yang makin tinggi. Semakin tinggi standar yang ditentukan, semakin baik bagi perlindungan konsumen.

“BPA pada kemasan pangan, berapa pun kadarnya, adalah polutan bagi kesehatan manusia. Semakin rendah kadar BPA, semakin baik bagi konsumen, bagi kesehatan manusia dan sebaliknya. Konsumen memerlukan standar yang lebih tinggi untuk mewujudkan keamanan pangan yang dikonsumsinya,” katanya.

Sementara itu, lembaga riset produk konsumen, FMCG Insights meminta semua pihak, terutama Kementerian Kesehatan untuk mendukung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam perumusan aturan labelisasi risiko bahan kimia BPA. 

"Seharusnya, Kementerian Kesehatan jadi yang paling terdepan dalam mendukung BPOM dalam penerapan labelisasi galon industri AMDK," ujar Koordinator Advokasi FMCG Insights Willy Hanafi.

Menurut Willy, kebijakan BPOM dalam upaya labelisasi galon mengandung BPA sudah benar. Karena BPOM merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, di mana produsen AMDK memiliki kewajiban untuk memberikan informasi secara detail dan transparan mengenai suatu produk.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pasar Johar Karawang Raih Anugerah Perlindungan Konsumen 2022

Pasar Johar Karawang Raih Anugerah Perlindungan Konsumen 2022

Purwasuka | Sabtu, 03 September 2022 | 07:40 WIB

Serahkan ke Ahli, BPOM Diminta Adil Dalam Pelabelan BPA

Serahkan ke Ahli, BPOM Diminta Adil Dalam Pelabelan BPA

Health | Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:31 WIB

Demi Kepentingan Masyarakat, Pelabelan BPA oleh BPOM Mendesak Diberlakukan

Demi Kepentingan Masyarakat, Pelabelan BPA oleh BPOM Mendesak Diberlakukan

Tantrum | Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:59 WIB

Terkini

Buka Peluang Duel Lawan Lionel Messi di Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo: Top!

Buka Peluang Duel Lawan Lionel Messi di Piala Dunia 2026, Cristiano Ronaldo: Top!

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:23 WIB

Lipstik Viva Apakah Tahan Lama? Ini Varian, Harga, dan Ulasan Jujur Pengguna

Lipstik Viva Apakah Tahan Lama? Ini Varian, Harga, dan Ulasan Jujur Pengguna

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:20 WIB

Bedah Taktik: Mengapa Swiss vs Kanada Bakal Jadi Laga Paling Terbuka di Piala Dunia 2026?

Bedah Taktik: Mengapa Swiss vs Kanada Bakal Jadi Laga Paling Terbuka di Piala Dunia 2026?

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:19 WIB

Viral Emak-emak Gerebek Pondok Narkoba di Labuhanbatu

Viral Emak-emak Gerebek Pondok Narkoba di Labuhanbatu

Sumut | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:19 WIB

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:19 WIB

Piala Dunia 2026: Cetak Brace, Cristiano Ronaldo Panaskan Perburuan Topskor

Piala Dunia 2026: Cetak Brace, Cristiano Ronaldo Panaskan Perburuan Topskor

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:16 WIB

Ketika Film Cerita Lila Menjadi Cerminan Luka Masa Kecil

Ketika Film Cerita Lila Menjadi Cerminan Luka Masa Kecil

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:15 WIB

Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood

Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood

Entertainment | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:14 WIB

Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal

Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:14 WIB

Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa

Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:13 WIB