Kementerian Perdagangan Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen

Tantrum

Sabtu, 03 September 2022 | 12:25 WIB
Kementerian Perdagangan Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen
Ilustrasi galon isi ulang. (via Suara.com)

Willy berpendapat, masyarakat sebagai konsumen berhak tahu tentang potensi ancaman yang bisa ditimbulkan dalam peluruhan zat kimia galon BPA pada produk air minum. Dia menyamakannya dengan kebijakan penerapan kalimat peringatan pada kemasan bungkus rokok atau pictorial health warning (PHW).

“Industri rokok dan AMDK, sama-sama berkontribusi sangat besar dalam memberikan pemasukan pajak kepada negara. Tetapi kenapa perlakuan di antara kedua industri tersebut sangat bertolak belakang?” katanya.

Pelabelan PHW bahaya rokok sudah diterapkan, sebaliknya pelabelan “Berpotensi Mengandung BPA” pada galon AMDK justru mendapatkan perlawanan. "Cantumkan saja label BPA pada galon AMDK, dan biarkan publik menilai sendiri apa yang dikonsumsinya," katanya.

Keberpihakan negara, menurut Willy, harus lebih condong dalam melindungi kepentingan publik dibandingkan kepentingan privat. "Jangan malah sebaliknya, kepentingan privat dalam hal ini perusahaan mengalahkan kepentingan publik, yakni kesehatan masyarakat," katanya.

Willy mengatakan, pelabelan “Berpotensi Mengandung BPA” pada kemasan AMDK galon polikarbonat akan berdampak positif. “Dampak positifnya lebih besar dibandingkan kerugian kesehatan yang  akan menjadi tanggungan masyarakat kelak di kemudian hari,” katanya.

Sejak 20 April 1999,  Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 mulai sah diberlakukan. Undang-undang ini mengatur secara rinci tentang pemberian perlindungan kepada konsumen. 

UU Perlindungan Konsumen secara jelas mengatur: Produsen dilarang menutupi ataupun mengurangi informasi terkait produk maupun layanannya. Dengan demikian, produsen yang tidak memberikan informasi sejujurnya tentang kandungan BPA pada kemasan plastik, utamanya galon polikarbonat, bisa dikatakan sudah melanggar UU Perlindungan Konsumen. Di sinilah arti pentingnya regulasi pelabelan pada kemasan galon air minum dalam kemasan yang mengandung BPA. Pelabelan BPA adalah amanat UU Perlindungan Konsumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pasar Johar Karawang Raih Anugerah Perlindungan Konsumen 2022

Pasar Johar Karawang Raih Anugerah Perlindungan Konsumen 2022

Purwasuka | Sabtu, 03 September 2022 | 07:40 WIB

Serahkan ke Ahli, BPOM Diminta Adil Dalam Pelabelan BPA

Serahkan ke Ahli, BPOM Diminta Adil Dalam Pelabelan BPA

Health | Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:31 WIB

Demi Kepentingan Masyarakat, Pelabelan BPA oleh BPOM Mendesak Diberlakukan

Demi Kepentingan Masyarakat, Pelabelan BPA oleh BPOM Mendesak Diberlakukan

Tantrum | Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:59 WIB

Terkini

Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS

Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:49 WIB

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:49 WIB

Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat

Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat

Sulsel | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:48 WIB

Piala Dunia 2026: Hancur di Tangan Prancis, Langkah Irak di Kian Terjepit

Piala Dunia 2026: Hancur di Tangan Prancis, Langkah Irak di Kian Terjepit

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:47 WIB

Anime Horor Yamishibai Season 17 Mulai Tayang Juli, Usung Tema "Keputusan"

Anime Horor Yamishibai Season 17 Mulai Tayang Juli, Usung Tema "Keputusan"

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:45 WIB

Belajar Hidup Sehat dari Ery Makmur: Mengubah 'Kecemasan' Menjadi Aksi Nyata Bersama Keluarga

Belajar Hidup Sehat dari Ery Makmur: Mengubah 'Kecemasan' Menjadi Aksi Nyata Bersama Keluarga

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:44 WIB

Seruan Didenger, AS Longgarkan Pembatasan Perjalanan Timnas Iran

Seruan Didenger, AS Longgarkan Pembatasan Perjalanan Timnas Iran

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:41 WIB

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:40 WIB

Piala Dunia 2026: Nestapa Timnas Turki, Gagal karena Kutukan Hakan Sukur?

Piala Dunia 2026: Nestapa Timnas Turki, Gagal karena Kutukan Hakan Sukur?

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:40 WIB

WNA Asal Portugal Bawa 50 Amunisi di Bandara Ngurah Rai

WNA Asal Portugal Bawa 50 Amunisi di Bandara Ngurah Rai

Bali | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:34 WIB