Para koruptor wanita itu selanjutnya akan menjalani pembibingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Untuk Atut akan menjalani pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang, untuk Pinangki di Bapas Jakarta Selatan,” terangnya.
Selama menjalani masa percobaan ini, eks narapidana tersebut harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum, dan wajib lapor setiap bulannya.