Sosialisasi Bahaya BPA Pada Galon Guna Ulang Perlu Lebih Gencar

Tantrum | Suara.com

Kamis, 22 September 2022 | 01:54 WIB
Sosialisasi Bahaya BPA Pada Galon Guna Ulang Perlu Lebih Gencar
Ilustrasi sampah galon guna ulang (ISTIMEWA)

TANTRUM – Indonesia tak boleh kalah melawan lobi industri yang bersikeras mempertahankan bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) galon BPA di atas kepentingan kesehatan jutaan konsumen. 

Maka dari itu, aturan pelabelan pada kemasan galon guna ulang berbahan plastik keras polikarbonat yang mengandung Bisphenol A (BPA) sudah tak bisa ditunda lagi. Padahal Dunia internasional sudah memperketat regulasi BPA pada kemasan plastik.

“Sosialisasi bahaya BPA perlu terus dilakukan, bekerja sama dengan banyak pihak terkait,” kata Abdyadi Siregar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, di sela forum pertemuan antara BPOM, praktisi kesehatan, instansi pemerintah, pengusaha AMDK, dan elemen masyarakat, di Kota Medan, Sumatera Utara (12/9), bertema ”Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat Melalui Regulasi Pelabelan Bisphenol A (BPA) pada Air Minum dalam Kemasan (AMDK)”. 

Sosialisasi bisa dilakukan dengan banyak cara, “Termasuk pencantuman label pada kemasan (galon guna ulang),” katanya. Tegas dikatakannya, industri yang menolak pencantuman label pada kemasan galon guna ulang wajib dijatuhi sanksi. “Pemerintah daerah bisa meninjau izin usaha industri yang membandel, termasuk menutup usahanya,” katanya. 

Temuan lapangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang 2021-2022 cukup mengejutkan. Temuan BPOM di enam kota, yakni, Medan, Bandung, Jakarta, Manado, Banda Aceh, dan Aceh Tenggara, melaporkan bahwa kandungan BPA dalam AMDK galon guna ulang di enam daerah tersebut  ada yang sudah melebihi ambang batas yang ditentukan, yakni 0,6 bagian per sejuta (ppm) per liter. Dari hasil temuan di Medan, ditemukan bahwa kandungan BPA dalam air di galon bisa mencapai 0,9 ppm per liter.  

Seperti biasa, lobi pengusaha yang diwakili Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) adalah yang paling lantang menolak regulasi BPOM untuk pelabelan galon guna ulang. Regulasi pelabelan ini mirip dengan label ilustrasi penderita kanker tenggorokan dan kanker paru pada bungkus rokok. Bedanya, regulasi BPOM jauh lebih moderat, yakni hanya teks bertuliskan “Berpotensi Mengandung BPA”. 

Patut disayangkan, pendekatan moderat sebagai bagian dari edukasi dan informasi ke publik ini, sejak awal disuarakan sudah mendapat perlawanan keras tanpa henti dari Aspadin. Segelintir akademisi juga turut mengekor di belakangnya dengan klaim: BPA aman saja dikonsumsi masyarakat dan tidak berbahaya untuk kesehatan.

Apakah para pengusaha besar AMDK yang bergabung dalam  Aspadin lebih mengutamakan kepentingan bisnis  galon guna ulang yang menguntungkan, dan mengabaikan kepentingan kesehatan jutaan masyarakat konsumennya? 

Pertanyaan ini dijawab langsung oleh Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat, saat Workshop Jurnalis bertema “Zat-zat Kimia pada Pangan dan Kemasan: Pengawasan dan Perlindungan Pemerintah”, yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen, di Jakarta (17-18/9). “Kami sepakat, bahwa kehidupan kami terancam dengan draf aturan (pelabelan) ini,” kata Rachmat  Hidayat. 

Meski menolak keras regulasi BPOM untuk pelabelan galon guna ulang, Rachmat berkilah tetap tidak ingin Aspadin dikesankan melawan BPOM.  “Jadi kami mohon kepada BPOM untuk tidak mengeluarkan aturan ini,” kata Rachmat yang juga dikenal sebagai salah satu direktur di perusahaan besar penguasa sekitar 60 persen pasar AMDK di Indonesia.  

Agak ironis, Rachmat mengklaim, selama 40 tahun digunakan di Indonesia, AMDK galon guna ulang tidak menimbulkan masalah kesehatan. Tetapi di sisi lain, Aspadin sendiri sampai saat ini belum punya mekanisme atau standar batas pemakaian atau pencucian, hingga usia kedaluwarsa galon guna ulang. 

“Saya jawab tidak ada, belum ada,” kata Rachmat mengenai standar perawatan dan masa pakai galon guna ulang. Aturannya pun belum ada, kata dia. “Kalau pemerintah punya inisiatif mengadakan peraturan soal  ini, kami dengan senang hati  akan ikut membantu pemerintah dalam membentuk peraturan tersebut.”

Padahal, kritik sudah sering disampaikan bagaimana migrasi BPA dengan mudah masuk ke dalam air dalam kemasan galon yang tidak dimonitor dan tidak dirawat dengan standar pemeliharaan tinggi. 

Hasil Penelitian

Sejumlah penelitian mengungkap bahwa senyawa BPA berdampak terhadap kesehatan melalui mekanisme gangguan hormon, khususnya hormon estrogen. BPA dikenal mudah luruh dan larut dalam air minum, karenanya paparan jangka panjang dapat memicu gangguan kesehatan serius pada manusia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dukung Regulasi BPA Demi Lindungi Kesehatan Publik Terus Mengalir

Dukung Regulasi BPA Demi Lindungi Kesehatan Publik Terus Mengalir

| Sabtu, 17 September 2022 | 23:31 WIB

BPOM Temukan Kontaminasi BPA Air Kemasan di 6 Daerah di Indonesia

BPOM Temukan Kontaminasi BPA Air Kemasan di 6 Daerah di Indonesia

| Kamis, 15 September 2022 | 17:36 WIB

Greenwashing Air Minum dalam Kemasan Mengaburkan Persoalan Riil Sampah Plastik

Greenwashing Air Minum dalam Kemasan Mengaburkan Persoalan Riil Sampah Plastik

| Senin, 12 September 2022 | 23:54 WIB

Terkini

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:33 WIB

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius

Sumsel | Senin, 13 April 2026 | 23:15 WIB

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling

Jakarta | Senin, 13 April 2026 | 22:50 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan

Bekaci | Senin, 13 April 2026 | 22:33 WIB

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?

Kalbar | Senin, 13 April 2026 | 22:31 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar

Jabar | Senin, 13 April 2026 | 22:24 WIB