tantrum

Standar Produk Indonsia Harus Berdasar Riset

Tantrum Suara.Com
Rabu, 05 Oktober 2022 | 11:02 WIB
Standar Produk Indonsia Harus Berdasar Riset
Pameran UMKM di Pasar Tong-tong di Belanda. (Dok: BRI)

TANTRUM - Pemerintah terus memperkuat standardisasi produk untuk melindungi pasar dalam negeri di tengah perkembangan digitalisasi.

Perkuatan itu telah dilakukan dilakukan antara lain dengan peningkatan pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI), peningkatan ketertelusuran pengukuran nasional, peningkatan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan peningkatan tata kelola penerapan standar dan penilaian kesesuaian.

Selain itu, peningkatan ketersediaan Lembaga Penilaian Kesesuaian, peningkatan penerapan regulasi teknis berbasis risiko, serta peningkatan akses, kapasitas, dan kualitas pemangku kepentingan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, selain melaksanakan berbagai strategi tersebut, pemerintah juga telah melakukan penguatan terhadap Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku competence authority dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Regulasi tersebut bertujuan untuk memberikan landasan bagi BSN untuk memperluas cakupan SNI yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak baik kementerian/lembaga, pelaku usaha swasta, dan kesepakatan internasional.

"Pemahaman ini perlu terus disampaikan agar SNI tidak hanya dinilai sebagai produk BSN, tetapi merupakan kesepakatan semua pemangku kepentingan terkait sehingga tercipta ownership dan dapat dimaksimalkan dalam rangka penguatan pasar dalam negeri dan perlindungan konsumen," ungkapnya.

Susiwijono menekankan pentingnya penguatan koordinasi seluruh pemangku kepentingan agar penetapan standar atau persyaratan teknis produk dapat lebih harmonis, sehingga akan lebih mempermudah pelaku usaha.

Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu menetapkan standar berdasarkan riset guna menyesuaikan kondisi dan kebutuhan konsumen dalam negeri saat ini.

"Partisipasi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan tentu akan sangat dibutuhkan, terutama terkait dengan legalitas, kelembagaan, kaidah, dan pedoman yang mengatur terkait hal tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Jutaan UMKM dan 51 Pasar Rakyat Sudah Lakukan Transaksi nontunai Melalui QRIS

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI