Earphone dan Gangguan Pendengaran, Guru Besar UI Bagikan Tips Ini

Tantrum

Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:45 WIB
Earphone dan Gangguan Pendengaran, Guru Besar UI Bagikan Tips Ini
Ilustrasi pemakaian earphone (Pexels/Porapak Apichodilok)

TANTRUM - Volume mendengarkan musik dan hiburan lainnya dengan earphone atau headset disarankan maksimal 60 persen saja.

Kemudian, setiap 60 menit mendengarkan musik dan lainnya, sempatkan untuk beristirahat selama beberapa menit, jangan sampai berjam-jam tanpa istirahat.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Tjandra Yoga Aditama, membagikan tips menjaga kesehatan pendengaran dengan menerapkan prinsip 60:60 tersebut.

Dia menyebutkan ditemukan tingginya angka gangguan pendengaran dan ketulian di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai angka gangguan pendengaran dan ketulian pada 2000 menunjukkan terdapat 250 juta (4,2 persen) penduduk dunia yang menderita gangguan pendengaran. Sekitar setengahnya (75-140 juta) terdapat di Asia Tenggara yang mempunyai prevalensi ketulian 4,6 persen.

"Nampaknya termasuk Indonesia, angka ini meningkat terus," kata Tjandra yang juga eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara ini.

Tjandra membagikan tips dan perhatiannya itu di antara kegiatan Komite Pusat Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian (PGPKT) untuk menunjang tercapainya tujuan "Sound Hearing 2030: The Right To be Better Hearing" yang dicanangkan WHO, dengan menanggulangi gangguan pendengaran dan ketulian, di kawasan Gadog, Jawa Barat, Minggu 9 Oktober 2022.

Berdasarkan kriteria WHO, seseorang dikatakan mengalami gangguan pendengaran saat dia tidak dapat mendengar sebaik orang dengan pendengaran normal yakni ambang pendengaran 20 dB atau lebih baik pada kedua telinga.

Gangguan pendengaran dapat terjadi dengan derajat ringan, sedang, berat, atau mendalam. Kondisi ini dapat mempengaruhi satu atau kedua telinga, dan menyebabkan kesulitan dalam mendengar percakapan atau suara keras.

baca juga

Sementara sulit mendengar mengacu pada orang dengan gangguan pendengaran mulai dari ringan hingga berat.

Orang dengan gangguan pendengaran biasanya berkomunikasi melalui bahasa lisan dan dapat memperoleh manfaat dari alat bantu implan koklea dan alat bantu lainnya serta teks.

Di sisi lain, pada mereka yang tuli, kebanyakan mengalami gangguan pendengaran parah, yang berarti sangat sedikit atau tidak ada pendengaran sama sekali. Mereka sering menggunakan bahasa isyarat untuk berkomunikasi.

source: Tempo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolda Jatim Dicopot, Ajudan Jokowi Naik Jadi Jenderal

Kapolda Jatim Dicopot, Ajudan Jokowi Naik Jadi Jenderal

Tantrum | Selasa, 11 Oktober 2022 | 08:14 WIB

Porsi Tabungan  Pada Warga Dengan Peneluaran Rp5 Juta Per Bulan Turun Drastis

Porsi Tabungan Pada Warga Dengan Peneluaran Rp5 Juta Per Bulan Turun Drastis

Tantrum | Senin, 10 Oktober 2022 | 16:10 WIB

Kominfo Fasilitasi Adopsi Teknologi 4.0 Bagi Pelaku Usaha Mikro

Kominfo Fasilitasi Adopsi Teknologi 4.0 Bagi Pelaku Usaha Mikro

Tantrum | Senin, 10 Oktober 2022 | 10:12 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×