Kebocoran Data Kini Bisa Diberikan Sanksi

Tantrum Suara.Com
Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:15 WIB
Kebocoran Data Kini Bisa Diberikan Sanksi
Ilustrasi hacker. (Pete Linforth from Pixabay)

TANTRUM - Kerentanan siber telah memantik peningkatan pengeluaran penyedia layanan hingga 101,5 miliar dolar Amerika Serikat, untuk memperkuat keamanan siber sampai dengan tahun 2025,

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengajak seluruh stakeholders dari pemerintah, swasta hingga masyarakat untuk mengambil peran dalam menjaga keamanan data dan ekosistem siber di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memaparkan, keamanan siber, termasuk di dalamnya keamanan data, menjadi tugas bersama seluruh pemangku kepentingan antara lain berupa pelindungan data demi menjaga kerahasiaan, integritas dan ketersediaan data.

Berkaitan dengan pelindungan data di Indonesia, Indonesia membagi tugas antara Kementerian Kominfo dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). BSSN berdiri untuk meningkatkan fungsi Lembaga Sandi Negara, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017.

Pada 2018, lembaga Indonesia Security Incident Response Team on Internet Internet Infrastructure Coordination Center (Id-SIRTII/CC), yang berada di bawah naungan Kementerian Kominfo, pindah ke BSSN. Saat ini tugas yang berkaitan dengan Id-SIRTII/CC sepenuhnya menjadi domain BSSN, kata Menteri Johnny.

Indonesia juga memiliki Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 yang menyebutkan fungsi BSSN tidak saja pada bidang enkripsi, tapi, juga keamanan informasi. Pada Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tugas BSSN bertambah yaitu soal keamanan siber dan kedaulatan sektor digital, berkolaborasi dengan Kementerian Kominfo.

"Tentu yang terkait dengan semua serangan siber koordinasi antara Kominfo dan BSSN terus kita lakukan. Namun, dari sisi teknis fungsi ID-SIRTII berada di BSSN. Sedangkan Kominfo, melaksanakan audit compliance terhadap penyelenggara sistem elektronik," kata Johnny.

Indonesia baru saja memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan pelaksana dan implementasi aturan tersebut, salah satunya yaitu membentuk lembaga pelaksana pelindungan data pribadi.

"Berdasarkan undang-undang tersebut, penyelenggara sistem elektronik baik publik maupun privat bisa diberikan sanksi dalam kasus tertentu soal kebocoran data," katanya.

Baca Juga: 2 Juta Album Terjual dalam Waktu Cepat, Stray Kids jadi Artis K-Pop di Posisi Kedua

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI