TANTRUM - Lesty Kejora memilih mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suami, Rizky Billar. Keputusan ini menuai pro dan kontra. Tidak sedikit publik yang kecewa.
Lesty Kejora beralasan ia mencabut laporan KDRT Rizky Billar karena demi anak semata wayang mereka Baby L.
DI tengah perbincangan pencabutan kasus KDRT oleh Lesty Kejora, muncul video lawas biduan dangdut itu meminta orang tidak mencampuri urusannya. Video ini viral kembali. Dalam video, ibu satu anak itu berpesan pada warganet agar tidak mencampuri hidup orang lain.
"Kalian yang sok tahu ama hidup orang, udah urusin aja hidup kalian sendiri. Kalian bersyukur sama diri sendiri, senengin diri sendiri," kata Lesty Kejora dikutip dari video unggahan akun gosip, Sabtu (15/10/2022).
Video pernyataan Lesty itu menjadi sorotan tajam warganet yang geram dengan keputusannya mencabut laporan KDRT Billar. Berkaitan dengan itu, Kalis Mardiasih sebagai aktivis perempuan angkat bicara.
Kalis Mardiasih meluruskan mengenai pemikiran apabila KDRT dinilai sebagai urusan pribadi merupakan sebuah mitos.
"Mitos kalau ada yang bilang KDRT urusan pribadi. Itu 100% salah. Sebab KDRT adalah urusan publik," ucap Kalis dikutip Yoursay.id dari unggahan video Instagram pribadinya, dikutip dari yoursay suara.com, Sabtu (14/10/2022).
Alasan Logis KDRT Jadi Urusan Publik
Aktivis perempuan ini menjelaskan mengenai alasan-alasan yang membuat KDRT sebagai urusan publik bukan urusan pribadi saja. Pertama, World Health Organization (WHO) menyatakan perlawanan terhadap kekerasan pada perempuan.
Baca Juga: 5 Cara Menyimpan Cabai agar Awet dan Tidak Cepat Busuk
Sebab, 1 dari 3 perempuan pernah mengalami kekerasan yang berdampak pada kematian maupun disabilitas fisik permanen.
"Kalau organisasi-organisasi sedunia aja ikut ngurusin KDRT maka kamu boleh juga boleh ikutan," ucap penulis buku tentang muslimah tersebut.
Alasan kedua, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sejak tahun 2004.
"Dalam UU ini dinyatakan KDRT sebagaiui pelanggaran HAM. Kekerasan verbal, psikis, ekonomi, dan kekerasan fisik diatur hukum pidananya," terang Kalis.
Menurutnya, negara memiliki andil dalam mengurus kasus KDRT karena sudah menyediakan anggaran besar untuk pemulihan korban.
Dampak KDRT pada korban juga tidaklah ringan. Mereka akan kehilangan produktivitas dalam kerja dapat menghambat pembangunan, dan anak yang menyaksikan KDRT dapat mengalami resiko kesehatan serius.