- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan pemberlakuan kebijakan baru layer cukai hasil tembakau di Indonesia mulai Juni 2026.
- Kebijakan ini bertujuan meminimalisir peredaran rokok ilegal agar para produsen bersedia mematuhi aturan serta melegalkan usaha mereka.
- Pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR RI serta mengancam akan menutup bisnis bagi pelaku usaha yang tetap beroperasi secara ilegal.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan kebijakan baru soal layer cukai hasil tembakau (CHT) berlaku Juni 2026. Hal itu dilakukan demi meminimalisir peredaran rokok ilegal di Indonesia.
"Harapannya Juni sudah bisa jalan," kata Menkeu Purbaya saat media briefing di Kantor Kemenkeu beberapa waktu lalu, dikutip Minggu (10/5/2026).
Purbaya beralasan kalau apabila kebijakan layer cukai rokok tidak diberlakukan, maka bakal makin banyak rokok ilegal beredar. Dengan ini maka produsen rokok ilegal bisa mengikuti aturan agar jadi legal.
Tapi jika pelaku usaha masih bandel, Purbaya mengancam bakal menutup bisnis rokok ilegal tersebut.
"Kalau ada yang main-main, saya tutup betulan, serius itu ancamannya," tegasnya.
Sebelum kebijakan ini berlaku, Purbaya memastikan bakal konsultasi dengan DPR RI. Kemenkeu masih menunggu jadwal reses DPR yang rencananya selesai akhir bulan nanti.
Sekadar informasi, struktur tarif CHT telah disederhanakan dari sebelumnya 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022. Aturan terakhir tentang struktur tarif CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.