Kuasa Hukum Ingatkan LSM Tidak Sebar Isu Hoaks Kasus Hanifah Husein

Tantrum

Sabtu, 04 Februari 2023 | 11:46 WIB
Kuasa Hukum Ingatkan LSM Tidak Sebar Isu Hoaks Kasus Hanifah Husein
Ilustrasi berita bohong (Pixabay)

TANTRUM - Kuasa Hukum Hanifah Husein dan PT RUBS, Marudut Hasiholan memperingatkan semua pihak khususnya LSM untuk tidak menyebarkan isu bahkan informasi hoaks terkait perkara kliennya.

Hal ini berkaca pada penyebaran informasi yang menyebut manajemen telah mengeluarkan statement ke media terkait target delivery batubara

"Saya peringatkan bagi semua pihak khususnya LSM yang tidak memahami kasus kriminalisasi yang dialami klien saya untuk menghentikan menyebarkan informasi hoaks ke media lokal. Pihak RUBS juga tidak pernah mengeluarkan statement terkait target delivery batubara," ujar Marudut kepada wartawan, Sabtu 4 Februari 2023.

Marudut menegaskan pihaknya akan mengambil upaya hukum jika ada pihak-pihak yang memberikan informasi sesat terkait kliennya kepada masyarakat.

Hal ini dilakukan, kata dia, mencegah disrupsi informasi yang dapat mempengaruhi proses hukum kliennya dalam mencari keadilan. 

"Tentunya jika aksi penyebaran informasi bohong dan LSM tetap asal bunyi tanpa memahami substansi kasus kliennya tidak dihentikan, maka kami akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," katanya.  

Selain itu, pihaknya juga telah memastikan bahwa MAKI tidak memiliki cabang di Sumatera Selatan. "Bang Boyamin Saiman pun sudah memastikan bahwa MAKI tidak memiliki cabang di Sumsel dan jika ada yang mengatasnamakan MAKI di wilayah tersebut bukan bagian dari MAKI," ujarnya. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan, dalam kasus Hanifah Husein, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri agar kasus tersebut dihentikan, karena masuk ke perkara perdata.

"JPU harus memberikan petunjuk agar perkara tersebut di SP3 (Surat Pemberhentian Penghentian Penyidikan) karena bukan perkara pidana," katanya. 

baca juga

Menurutnya, jika dua alat bukti tidak cukup dan dugaan kriminalisasi dapat dibuktikan, JPU bisa menolak permohonan P21 atas kasus tersebut.

"Ya dapat (menolak P21) karena kriminalisasi tidak boleh terjadi," lanjut dia. 

Suparji mengatakan bahwa Kejaksaan Agung tidak boleh memaksakan sebuah perkara karena bisa menurunkan citranya. Tak hanya itu, menurutnya hal tersebut juga akan mempersulit penuntut umum di pengadilan.

"Perkara tidak boleh dipaksakan, jika dipaksakan akan kesulitan pembuktian di pengadilan. Jika tidak bisa dibuktikan maka akan mempengaruhi reputasi JPU," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dinda Hauw dan Rey Mbayang Dihujat, Boleh atau Tidak Pasutri Pamer Kemesraan Menurut Hukum Islam?

Dinda Hauw dan Rey Mbayang Dihujat, Boleh atau Tidak Pasutri Pamer Kemesraan Menurut Hukum Islam?

Lifestyle | Kamis, 02 Februari 2023 | 17:55 WIB

Puasa Qadha Ramadhan di Hari Jumat, Apakah Boleh? Ikuti Kata Rasulullah

Puasa Qadha Ramadhan di Hari Jumat, Apakah Boleh? Ikuti Kata Rasulullah

News | Kamis, 02 Februari 2023 | 14:59 WIB

Hukum Puasa saat Isra Miraj 2023, Boleh atau Tidak? Ini Dalilnya

Hukum Puasa saat Isra Miraj 2023, Boleh atau Tidak? Ini Dalilnya

News | Selasa, 31 Januari 2023 | 20:18 WIB

Terkini

Kawal Laga Indonesia vs Kamboja, 1.097 Personel Gabungan Disiagakan di Stadion Pakansari

Kawal Laga Indonesia vs Kamboja, 1.097 Personel Gabungan Disiagakan di Stadion Pakansari

Bogor | Senin, 27 Juli 2026 | 15:27 WIB

Update Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha Yogyakarta, Tersangka Jadi 32 Orang

Update Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha Yogyakarta, Tersangka Jadi 32 Orang

News | Senin, 27 Juli 2026 | 15:26 WIB

4 Sepatu Lari Carbon Plate Termurah di Bawah Rp1 Juta untuk Kejar Personal Best Pelari

4 Sepatu Lari Carbon Plate Termurah di Bawah Rp1 Juta untuk Kejar Personal Best Pelari

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 15:25 WIB

Todong Warga Pakai Pistol Korek Api, Pencuri Dolar di Cipayung Babak Belur Diamuk Massa

Todong Warga Pakai Pistol Korek Api, Pencuri Dolar di Cipayung Babak Belur Diamuk Massa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 15:24 WIB

Strategi Investasi Saham di Saat Perry Warjiyo Mundur

Strategi Investasi Saham di Saat Perry Warjiyo Mundur

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 15:23 WIB

Sadis! Begal di Medan Bacok Korban 8 Kali Demi Rampas Uang Rp900 Ribu

Sadis! Begal di Medan Bacok Korban 8 Kali Demi Rampas Uang Rp900 Ribu

Sumut | Senin, 27 Juli 2026 | 15:21 WIB

833 Dapur Makan Bergizi Gratis Disuspend Permanen, Bagaimana Nasib Penerima Manfaat?

833 Dapur Makan Bergizi Gratis Disuspend Permanen, Bagaimana Nasib Penerima Manfaat?

News | Senin, 27 Juli 2026 | 15:17 WIB

Kantongi Pendanaan USD 75 Juta, Proyek Panas Bumi PGEO Terus Berjalan

Kantongi Pendanaan USD 75 Juta, Proyek Panas Bumi PGEO Terus Berjalan

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 15:16 WIB

Kabur ke Luar Negeri Tak Mampu, Bertahan di Negeri Sendiri Pun Semakin Berat

Kabur ke Luar Negeri Tak Mampu, Bertahan di Negeri Sendiri Pun Semakin Berat

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 15:15 WIB

Ternyata Banyak Pemilik Mobil Listrik Ogah Kembali ke Mobil Bensin, Ini Alasannya...

Ternyata Banyak Pemilik Mobil Listrik Ogah Kembali ke Mobil Bensin, Ini Alasannya...

Otomotif | Senin, 27 Juli 2026 | 15:11 WIB

×