Dinda Hauw dan Rey Mbayang Dihujat, Boleh atau Tidak Pasutri Pamer Kemesraan Menurut Hukum Islam?

M. Reza Sulaiman, Lilis Varwati

Kamis, 02 Februari 2023 | 17:55 WIB
Dinda Hauw dan Rey Mbayang Dihujat, Boleh atau Tidak Pasutri Pamer Kemesraan Menurut Hukum Islam?
Rey Mbayang memberikan kejutan untuk Dinda Hauw yang berulang tahun ke-26. [Instagram]

Suara.com - Rey Mbayang dan Dinda Hauw dikritik netizen lantaran pasangan itu bertingkah telalu mesra saat di tempat umum. Sekalipun mereka sudah resmi sebagai suami istri, namun aksi mesra dengan pangku-pangkuan di tempat umum dinilai tidak pantas.

Rey membagikan momen kebersamaannya tersebut dengan sang istri di TikTok.

"Bersyukur banget sampai di titik ini masih diizinkan Allah ada di sampingmu, membimbingmu dan anak-anak kita," tulis Rey Mbayang di unggahannya, Rabu (1/2/2023).

Dalam video, tampak Dinda Hauw duduk di pangkuan sang suami yang memeluk erat pinggangnya. Pasangan ini bermesraan bak dunia hanya milik berdua. Padahal saat itu mereka sedang berada di tempat umum, bukan kamar.

Momen kemesraan Dinda Hauw dan Rey Mbayang dibagikan ulang oleh akun Instagram @lambegosiip. Bukannya iri dengan kemesraan mereka, netizen justru melontarkan kritik lantaran menganggap mereka salah tempat.

"Jangan terlalu mengumbar kemesraan, ntar cerai," ujar akun @eko_agus***.

"Katanya hijrah, tapi mempertontonkan kemesraan di depan umum, disebar pula di sosmed. Hadeh, belajar lagi dah," kritik akun @iyankasela202.

Benarkah suami istri dilarang bermesraan di depan umum meskipun sudah menjadi muhrim?

Menurut ulama Buya Yahya, suami istri memang sebaiknya tidak bermesraan di tempat umum. Yang lebih diperkenankan sebenarkan untuk bersikap tampak mesra, bukan bermesraan.

baca juga

"Beda tampak mesra dan bermesraan. Tampak mesra itu di jalan yang indah, baik. Yang bermesraan itu ciuman di bibir, yang kalau orang lain melihat pasti akan muncul syahwat," jelas Buya Yahya, dikutip dari kanal Youtube pribadinya.

"Bagaimana kalau bermesraan di depan umum, hukumnya makruh, selagi tidak membuka aurat dan membangkitkan syahwat," lanjutnya.

Ia mencontohkan, mencium bibir istri di depan umum selagi tidak dengan irama atau menimbulkan syahwat maka hukumnya hanya makruh. Tapi bila cara menciumnya sampai membangkitkan syahwat orang lain, maka menjadi haram.

"Kemudian bermesraan dengan membuka aurat jelas haram. Itu muruntuhkan kewibawaan agama sehingga kesaksian tidak dapat dipercaya lagi," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dinda Hauw dan Rey Mbayang Pamer Kemesraan Malah Diingatkan Soal Penyakit Ain, Apa Sih Itu?

Dinda Hauw dan Rey Mbayang Pamer Kemesraan Malah Diingatkan Soal Penyakit Ain, Apa Sih Itu?

Lifestyle | Kamis, 02 Februari 2023 | 16:26 WIB

Bapak-Bapak Cibir Kiky Saputri yang Pamer Sering Keramas Setelah Nikah, Kok Kaesang Gak Kena Serang?

Bapak-Bapak Cibir Kiky Saputri yang Pamer Sering Keramas Setelah Nikah, Kok Kaesang Gak Kena Serang?

Lifestyle | Kamis, 02 Februari 2023 | 16:04 WIB

Jess No Limit Peluk Mesra Sisca Kohl saat Main Tiktok, Warganet Bandingkan dengan Dinda Hauw: Pasti Dihujat

Jess No Limit Peluk Mesra Sisca Kohl saat Main Tiktok, Warganet Bandingkan dengan Dinda Hauw: Pasti Dihujat

Mamagini | Kamis, 02 Februari 2023 | 14:22 WIB

Terkini

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

×