Pemerintah Take Down Ribuan Tautan Penjualan Online Minyakita

Tantrum

Kamis, 09 Februari 2023 | 18:21 WIB
Pemerintah Take Down Ribuan Tautan Penjualan Online Minyakita
Minyakita Rp14.000 Per Liter (Kemendag) (suara.com)

TANTRUM - Kementerian Perdagangan telah menurunkan (take down) sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan minyak goreng merek MinyaKita akibat melanggar aturan.

Tercatat, berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurunkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar atau marketplace serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan pengawasan ini dilakukan karena semakin banyak pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan, sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat berkurang dan harga melebihi batas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000/liter.

Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.

Zulkifli meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat. Seluruh pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek MinyaKita harus menaati peraturan perundang- undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.

"Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MinyaKita tidak boleh dijual melebihi HET Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan," kata Zulkifli.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menegaskan, pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek MinyaKita melalui media sosial dengan harga melebihi HET, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

"Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sulit Dicari, Minyak Goreng KITA Lenyap di Pasaran Palembang Sejak Dua Bulan Ini

Sulit Dicari, Minyak Goreng KITA Lenyap di Pasaran Palembang Sejak Dua Bulan Ini

Sumsel | Kamis, 09 Februari 2023 | 16:42 WIB

Iseng Ber-Medsos, Sekarang Influencer Ini Miliki 60 Ribu Subscriber, Begini Tipsnya

Iseng Ber-Medsos, Sekarang Influencer Ini Miliki 60 Ribu Subscriber, Begini Tipsnya

Press Release | Kamis, 09 Februari 2023 | 15:20 WIB

Sumber Kekayaan Verrel Bramasta yang Terjun Dunia Politik

Sumber Kekayaan Verrel Bramasta yang Terjun Dunia Politik

News | Kamis, 09 Februari 2023 | 12:05 WIB

Terkini

Harga BBM Naik, Purbaya Pede Tak Semua Warga Pindah ke Pertalite

Harga BBM Naik, Purbaya Pede Tak Semua Warga Pindah ke Pertalite

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:35 WIB

Update Terbaru SPMB Sulsel: Zonasi 2 Dibuka 17 Juni, Intip Syarat dan Kuota Barunya di Sini

Update Terbaru SPMB Sulsel: Zonasi 2 Dibuka 17 Juni, Intip Syarat dan Kuota Barunya di Sini

Sulsel | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:30 WIB

Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di Mana? Pemilik TV Lama Jangan Buru-buru Beli Baru

Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di Mana? Pemilik TV Lama Jangan Buru-buru Beli Baru

Lifestyle | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:30 WIB

KPK Sita Rp59 Juta dan Ribuan Valas di Rumah Silmy Karim: Ada USD, Euro, hingga Yen!

KPK Sita Rp59 Juta dan Ribuan Valas di Rumah Silmy Karim: Ada USD, Euro, hingga Yen!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:29 WIB

Sokong MBG, Taj Yasin Minta SPPG Belanja Telur dari Peternak Lokal

Sokong MBG, Taj Yasin Minta SPPG Belanja Telur dari Peternak Lokal

Jawa Tengah | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:25 WIB

LIVE REPORT: BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Sampaikan 6 Tuntutan, Soroti Arah Kebijakan Pemerintah

LIVE REPORT: BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Sampaikan 6 Tuntutan, Soroti Arah Kebijakan Pemerintah

Video | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:24 WIB

Pemprov Jateng Buka Ribuan Kursi Sekolah Gratis, Sasar Anak Keluarga Kurang Mampu

Pemprov Jateng Buka Ribuan Kursi Sekolah Gratis, Sasar Anak Keluarga Kurang Mampu

Jawa Tengah | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:17 WIB

Bantah Terima Uang Saku, Cut Meyriska Bahkan Bayar Biaya Umrah Anak ke Hanania Travel

Bantah Terima Uang Saku, Cut Meyriska Bahkan Bayar Biaya Umrah Anak ke Hanania Travel

Entertainment | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:16 WIB

Pakar Ingatkan Paparan BPA dari Galon Guna Ulang Berkaitan dengan Pubertas Dini Pada Anak

Pakar Ingatkan Paparan BPA dari Galon Guna Ulang Berkaitan dengan Pubertas Dini Pada Anak

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:15 WIB

5 Serum Tranexamic Acid untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat

5 Serum Tranexamic Acid untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat

Your Say | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:15 WIB