Duduk Perkara Yang Jerat Pengusaha Tambang Helmut Hermawan

Tantrum

Minggu, 05 Maret 2023 | 07:36 WIB
Duduk Perkara Yang Jerat Pengusaha Tambang Helmut Hermawan
Ilustrasi Tambang Nikel (SuaraSulsel.id/Antara)

TANTRUM - Penetapan tersangka Helmut Hermawan oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 22 Februari 2023 jadi perhatian dunia sosial dengan munculnya hashtag #stopkriminalisasihelmut.

Kuasa hukum Helmut, Rusdianto Matulatuwa mengatakan, awal mula munculnya kasus ini, yang pertama adalah PT Asia Pasific Mining Resources (APMR) pemilik PT CLM pernah membuat kesepakatan secara perdata bersama PT Assera dari pihak Zainal Abidinsyah.

Kesepakatan itu sifatnya peminjaman modal, dengan kompensasi pemberian saham. Namun perjanjian yang dimaksud, yang terjadi tahun 2019, tidak tercapai suatu kesepakatan.

"Memang 2 juta dolar itu sudah disampaikan, sisanya belum tersampaikan. Karena perjanjian sudah hampir masuk pada batas waktu yang ditentukan, mereka kembali membuat perjanjian perdata accesoir (tambahan) daripada perjanjian pokok yang pertama tadi," kata Rusdianto di Jakarta, Sabtu 4 Maret 2023.

Selanjutnya, dua kesepakatan tersebut tidak ada yang terpenuhi. Sehingga harus diambil melalui mekanisme gugatan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Namun, ketika proses gugatan di BANI, kedua pihak sudah menyelesaikan tahapan keputusan. "Kesimpulannya di PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) putusan BANI telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun di perjanjian accesoir-nya, itu tidak berubah," ujar Rusdianto.

Menurut Rusdianto, justru perjanjian accesoir tersebut yang kemudian menimbulkan kisruh. Alasannya, perjanjian tersebut memunculkan kekuatan eksekutorial, sehingga PN Jaksel menerima permohonan untuk melakukan eksekusi, yakni saham.

Ketika terjadi eksekusi, ada multitafsir dalam berita acaranya. Rusdianto menyebut, pihaknya mengakui eksekusi yang dilakukan Senin 18 April 2022 tersebut, sudah berjalan tapi belum terlaksana.

"Kenapa? Karena ketika dilakukan eksekusi, juru sita tidak berhasil menemui orang yang akan dieksekusi sahamnya. Nah, berita acaranya oleh pihak yang mengeksekusi, mereka mencantumkannya ke dalam akta notaris nomor 6 tanggal 24 Agustus 2022, yang menyatakan tentang pernyataan perubahan RUPS," ucap Rusdianto.

Ia melanjutkan, sebelum eksekusi, direksi yang diwakili Helmut, sempat meminta pemblokiran di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Karena terblokir, komposisi saham maupun direksi yang ada di AHU, tidak bisa dilihat oleh pihak ketiga. 

baca juga

Sayangnya, kata dia, karena hasil eksekusi yang dituangkan dalam akta notaris, membuka peluang kepada AHU untuk membuka blokir yang dilakukan kliennya. "Karena blokirnya terbuka, maka pihak yang membuka dapat melihat isi dari komposisi di dalam PT APMR maupun PT CLM. Sehingga mereka melakukan perubahan, atas kepemilikan saham PT APMR," ucap Rusdianto.

Pada 13 September 2022, berdasarkan akta notaris tersebut, dikeluarkan pernyataan keputusan pemegang saham PT APMR sekitar jam 17.20 WIB sore. Rusdianto menyebut, sebelum jam 20.59 WIB, terbit akta pengesahan dari AHU. Lalu, pada pukul 21.00 WIB, notaris mengeluarkan akta nomor 7 tentang keputusan para pemegang saham PT CLM.

Selanjutnya, sebelum pukul 23.59, AHU kembali menerbitkan pengesahan, sehingga memunculkan dua akte hanya dalam waktu tujuh jam. Rusdianto berkata, kliennya kehilangan komposisi saham juga posisi pada direksi.

Beberapa hari kemudian, mereka mendaftarkan akta tersebut. Sementara akta dari Helmut yang sudah didaftarkan terlebih dahulu, justru di-takedown. "Karena sudah takedown, tentu secara legalitas formil, membuat hak saham ada pada sisi mereka. Nah, kami yang awalnya ada menjadi tidak ada dan ilegal," tutur Rusdianto.

Ia juga mengungkap sejumlah keanehan dalam kasus ini, yakni lahirnya suatu surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian ESDM terkait RKAP yang terbit pada Sabtu 4 Februari. "Akhirnya membuat kami disibukkan dengan urusan kepolisian. Hal ini juga menjadi perlu dipertanyakan kembali. Apakah 10 laporan yang berjalan masif dan bersamaan itu dapat dikatakan normal?" kata Rusdianto.

"Menurut saya ini persoalan yang harus diselesaikan di titik awal, dimana persoalan terkait PPJB yang belum terselesaikan sampai saat ini," ujarnya menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ikut Campur Kasus Perusahaan Tambang, Ketua IPW Dipertanyakan

Ikut Campur Kasus Perusahaan Tambang, Ketua IPW Dipertanyakan

Tantrum | Kamis, 02 Maret 2023 | 10:13 WIB

Komisi IV Minta Pengusaha Tambang di Kawasan Hutan Taati Aturan

Komisi IV Minta Pengusaha Tambang di Kawasan Hutan Taati Aturan

DPR | Kamis, 02 Maret 2023 | 14:15 WIB

Biar Kapok! Penambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi akan Diproses Secara Hukum

Biar Kapok! Penambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi akan Diproses Secara Hukum

Jawa Tengah | Selasa, 28 Februari 2023 | 15:47 WIB

Terkini

Installer AC Indonesia Punya Kesempatan Tampil di ASEAN, MCFIT 2026 Resmi Bergulir

Installer AC Indonesia Punya Kesempatan Tampil di ASEAN, MCFIT 2026 Resmi Bergulir

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:56 WIB

Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim

Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:55 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa, Gubernur Sulsel Usulkan Kapal Cepat Siaga di Selayar

Tragedi KM Nurul Salsa, Gubernur Sulsel Usulkan Kapal Cepat Siaga di Selayar

Sulsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:52 WIB

Pria di Medan Rampas HP Lansia Duduk di Kursi Roda, Uang untuk Main Judi

Pria di Medan Rampas HP Lansia Duduk di Kursi Roda, Uang untuk Main Judi

Sumut | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:50 WIB

BCA Syariah Bangun 99 Masjid Asmaul Husna Pertama Ar Rahman di Aceh Tamiang

BCA Syariah Bangun 99 Masjid Asmaul Husna Pertama Ar Rahman di Aceh Tamiang

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:49 WIB

Cara Bayar Uang Pangkal dan SPP Sekolah Bisa Lewat BRImo

Cara Bayar Uang Pangkal dan SPP Sekolah Bisa Lewat BRImo

Bri | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:47 WIB

Amerika Keluarkan Travel Alert ke Warganya di Seluruh Dunia, Kemungkinan Perang Timteng Makin Besar

Amerika Keluarkan Travel Alert ke Warganya di Seluruh Dunia, Kemungkinan Perang Timteng Makin Besar

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:47 WIB

Plantar Fasciitis Cocok Pakai Sepatu Apa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik untuk Kurangi Nyeri

Plantar Fasciitis Cocok Pakai Sepatu Apa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik untuk Kurangi Nyeri

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:45 WIB

OJK Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga

OJK Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:41 WIB

Tumbangkan Lawan Kuat Asal Filipina, Team Vitality Juara Mobile Legends di Esports World Cup 2026

Tumbangkan Lawan Kuat Asal Filipina, Team Vitality Juara Mobile Legends di Esports World Cup 2026

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:39 WIB

×