- OJK bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga efektif 30 April 2026.
- Pembubaran dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun.
- Ferdinand Renaldi Wawolumaya ditunjuk sebagai Ketua Likuidator.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-53/D.05/2026 yang diterbitkan pada 13 Juli 2026. Keputusan tersebut berlaku efektif sejak 30 April 2026 setelah adanya permohonan dari pendiri Dana Pensiun Bank CIMB Niaga.
Dalam pengumuman yang dikutip pada Kamis (23/7/2026), OJK menyatakan bahwa pembubaran dilakukan atas permintaan pendiri dana pensiun tersebut.
"Membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga... terhitung efektif sejak tanggal 30 April 2026. Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun," tulis OJK.
Seiring dengan pembubaran tersebut, OJK juga menetapkan tim likuidator yang bertugas menyelesaikan seluruh proses likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ferdinand Renaldi Wawolumaya ditunjuk sebagai Ketua Likuidator.
Sementara itu, empat anggota tim likuidator yang ditetapkan yakni Ilvia R. M. Aritonang, Michael Mangasa Halomoan Hutabarat, Nency W. Abdullah, dan Roni Nofriyanto.
OJK menegaskan tim likuidator memiliki kewenangan untuk menjalankan seluruh proses penyelesaian Dana Pensiun Bank CIMB Niaga sesuai aturan yang berlaku.
"Likuidator bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun," demikian pengumuman OJK.
Meski dana pensiun tersebut dibubarkan, proses likuidasi akan dilakukan secara bertahap guna menyelesaikan hak dan kewajiban Dana Pensiun Bank CIMB Niaga sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi.