Duduk Perkara Yang Jerat Pengusaha Tambang Helmut Hermawan

Tantrum | Suara.com

Minggu, 05 Maret 2023 | 07:36 WIB
Duduk Perkara Yang Jerat Pengusaha Tambang Helmut Hermawan
Ilustrasi Tambang Nikel (SuaraSulsel.id/Antara)

Dalam pandangan Rusdianto, perkara ini bergulir dengan hadirnya orang-orang tertentu yang memiliki kekuasaan besar, sehingga membuat hukum jadi lumpuh.

"Setelah mereka mengambil alih semua, hal-hal itu membuat prosesnya berjalan satu arah. Saya mengimbau penegak hukum, berikan kesempatan untuk diselesaikan secara asal mulanya," kata Rusdianto.

Pihaknya saat ini sedang mengajukan gugatan pembatalan PPJB di PN Jaksel dan pembatalan untuk SK yang dikeluarkan Ditjen AHU, terkait dengan akta yang keluar dalam satu malam. Rusdianto menegaskan, proses hukum yang menimpa Helmut begitu dipaksakan, begitu juga dengan pasal-pasal yang dituduhkan.

Ia berkata, persoalan pidana yang bersifat ultimum remedium, harusnya menjadi upaya hukum terakhir setelah proses lainnya dilewati. "Kalau ini tetap diteruskan satu arah, kami bisa kehilangan segala-galanya," ucap Rusdianto.

Menurut Ahmad Redi, akademisi dan juga pakar bidang hukum pertambangan menilai kasus yang dialami Helmut Hermawan dengan PT CLM ini perdata. Hal ini dikarenakan  

"Sebab dalam UU Minerba pemilik usaha pertambangan bisa mengalihkan sahamnya sepanjang memiliki persetujuan dari Menteri ESDM sesuai dengan UU Minerba baik UU No 4 tahun 2009 dan UU No 3 tahun 2020 tentang pelaksanaan UU Minerba. Jadi kalau tidak ada izin dari menteri ESDM, suka tidak suka, mau tidak mau proses pengalihan saham secara hukum tidak sah jadi tidak sebatas di AHU," ujar Ahmad Redi di Jakarta, Sabtu 4 Maret 2023.

Selain itu, penegak hukum harus melihat dimensi perdata terlebih dahulu sebelum mengarah ke ranah pidana. "Pada prinsipnya saya kira, dimensi perdata biarkan itu secara perdata berjalan, itu bagian dari proses hukum yang harus kita hormati dengan berbagai macam putusan pengadilan dan bagian dari produk hukum dalam konteks administrasi negara, silahkan kalau memang dia melanggar administrasi negara ada pasal 151 UU Minerba yang mengatur ancaman sanksi sampai dengan pencabutan IUP," katanya.

"Kemudian dalam konteks hukum pidana, harus ada pembuktian terlebih dahulu dalam proses penyidikan jika ada pemalsuan maupun ada informasi yang disampaikan secara tidak benar dengan niat jahat, niat jahatnya misalnya dalam konteks mengurangi penerimaan negara, atau memperluas wilayah khususnya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ikut Campur Kasus Perusahaan Tambang, Ketua IPW Dipertanyakan

Ikut Campur Kasus Perusahaan Tambang, Ketua IPW Dipertanyakan

| Kamis, 02 Maret 2023 | 10:13 WIB

Komisi IV Minta Pengusaha Tambang di Kawasan Hutan Taati Aturan

Komisi IV Minta Pengusaha Tambang di Kawasan Hutan Taati Aturan

DPR | Kamis, 02 Maret 2023 | 14:15 WIB

Biar Kapok! Penambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi akan Diproses Secara Hukum

Biar Kapok! Penambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi akan Diproses Secara Hukum

Jawa Tengah | Selasa, 28 Februari 2023 | 15:47 WIB

Terkini

Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah

Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah

Sumsel | Jum'at, 17 April 2026 | 00:03 WIB

Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026

Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026

Sport | Jum'at, 17 April 2026 | 00:00 WIB

Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang

Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang

Bola | Kamis, 16 April 2026 | 23:55 WIB

Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan

Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan

Bola | Kamis, 16 April 2026 | 23:48 WIB

6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau

6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau

Kalbar | Kamis, 16 April 2026 | 23:46 WIB

Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita

Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita

Banten | Kamis, 16 April 2026 | 23:37 WIB

Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026

Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026

Lampung | Kamis, 16 April 2026 | 23:36 WIB

5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB

5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB

Bogor | Kamis, 16 April 2026 | 23:30 WIB

Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang

Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang

Jatim | Kamis, 16 April 2026 | 23:26 WIB

Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan

Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 23:10 WIB