Duduk Perkara Yang Jerat Pengusaha Tambang Helmut Hermawan

Tantrum

Minggu, 05 Maret 2023 | 07:36 WIB
Duduk Perkara Yang Jerat Pengusaha Tambang Helmut Hermawan
Ilustrasi Tambang Nikel (SuaraSulsel.id/Antara)

Dalam pandangan Rusdianto, perkara ini bergulir dengan hadirnya orang-orang tertentu yang memiliki kekuasaan besar, sehingga membuat hukum jadi lumpuh.

"Setelah mereka mengambil alih semua, hal-hal itu membuat prosesnya berjalan satu arah. Saya mengimbau penegak hukum, berikan kesempatan untuk diselesaikan secara asal mulanya," kata Rusdianto.

Pihaknya saat ini sedang mengajukan gugatan pembatalan PPJB di PN Jaksel dan pembatalan untuk SK yang dikeluarkan Ditjen AHU, terkait dengan akta yang keluar dalam satu malam. Rusdianto menegaskan, proses hukum yang menimpa Helmut begitu dipaksakan, begitu juga dengan pasal-pasal yang dituduhkan.

Ia berkata, persoalan pidana yang bersifat ultimum remedium, harusnya menjadi upaya hukum terakhir setelah proses lainnya dilewati. "Kalau ini tetap diteruskan satu arah, kami bisa kehilangan segala-galanya," ucap Rusdianto.

Menurut Ahmad Redi, akademisi dan juga pakar bidang hukum pertambangan menilai kasus yang dialami Helmut Hermawan dengan PT CLM ini perdata. Hal ini dikarenakan  

"Sebab dalam UU Minerba pemilik usaha pertambangan bisa mengalihkan sahamnya sepanjang memiliki persetujuan dari Menteri ESDM sesuai dengan UU Minerba baik UU No 4 tahun 2009 dan UU No 3 tahun 2020 tentang pelaksanaan UU Minerba. Jadi kalau tidak ada izin dari menteri ESDM, suka tidak suka, mau tidak mau proses pengalihan saham secara hukum tidak sah jadi tidak sebatas di AHU," ujar Ahmad Redi di Jakarta, Sabtu 4 Maret 2023.

Selain itu, penegak hukum harus melihat dimensi perdata terlebih dahulu sebelum mengarah ke ranah pidana. "Pada prinsipnya saya kira, dimensi perdata biarkan itu secara perdata berjalan, itu bagian dari proses hukum yang harus kita hormati dengan berbagai macam putusan pengadilan dan bagian dari produk hukum dalam konteks administrasi negara, silahkan kalau memang dia melanggar administrasi negara ada pasal 151 UU Minerba yang mengatur ancaman sanksi sampai dengan pencabutan IUP," katanya.

"Kemudian dalam konteks hukum pidana, harus ada pembuktian terlebih dahulu dalam proses penyidikan jika ada pemalsuan maupun ada informasi yang disampaikan secara tidak benar dengan niat jahat, niat jahatnya misalnya dalam konteks mengurangi penerimaan negara, atau memperluas wilayah khususnya," katanya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ikut Campur Kasus Perusahaan Tambang, Ketua IPW Dipertanyakan

Ikut Campur Kasus Perusahaan Tambang, Ketua IPW Dipertanyakan

Tantrum | Kamis, 02 Maret 2023 | 10:13 WIB

Komisi IV Minta Pengusaha Tambang di Kawasan Hutan Taati Aturan

Komisi IV Minta Pengusaha Tambang di Kawasan Hutan Taati Aturan

DPR | Kamis, 02 Maret 2023 | 14:15 WIB

Biar Kapok! Penambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi akan Diproses Secara Hukum

Biar Kapok! Penambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi akan Diproses Secara Hukum

Jawa Tengah | Selasa, 28 Februari 2023 | 15:47 WIB

Terkini

Ahli Hukum: Status Tersangka Raudi Akmal Berpotensi Gugur karena Cacat Prosedur

Ahli Hukum: Status Tersangka Raudi Akmal Berpotensi Gugur karena Cacat Prosedur

Jogja | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:07 WIB

IHSG Meroket ke Level 6.400 di Sesi I, Saham Bakrie Berjaya

IHSG Meroket ke Level 6.400 di Sesi I, Saham Bakrie Berjaya

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:04 WIB

Prabowo Gelar Rapat Khusus Koperasi Desa Merah Putih, Sejumlah Menteri Dipanggil ke Istana

Prabowo Gelar Rapat Khusus Koperasi Desa Merah Putih, Sejumlah Menteri Dipanggil ke Istana

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:04 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Lokal untuk Usia 50 Tahun sesuai Review, Bye-bye Flek Hitam

5 Rekomendasi Sunscreen Lokal untuk Usia 50 Tahun sesuai Review, Bye-bye Flek Hitam

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:04 WIB

Sunscreen Wardah untuk Usia 30 Tahun yang Mana? Ini 8 Pilihan Sesuai Klaim

Sunscreen Wardah untuk Usia 30 Tahun yang Mana? Ini 8 Pilihan Sesuai Klaim

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:00 WIB

Mengapa Publik Lebih Percaya Damkar daripada Aparat Penegak Hukum?

Mengapa Publik Lebih Percaya Damkar daripada Aparat Penegak Hukum?

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:00 WIB

Di Mana Tempat Beli Sepatu Lari Hoka Ori? Ini 7 Rekomendasi Tokonya di Indonesia

Di Mana Tempat Beli Sepatu Lari Hoka Ori? Ini 7 Rekomendasi Tokonya di Indonesia

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:59 WIB

Hadapi Suhu yang Kian Panas, Anak SD Diajak Merancang Sekolah yang Lebih Sejuk

Hadapi Suhu yang Kian Panas, Anak SD Diajak Merancang Sekolah yang Lebih Sejuk

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:55 WIB

RUU HAM Ditargetkan Rampung 2026, Pemerintah Klaim Prosesnya Terbuka untuk Publik

RUU HAM Ditargetkan Rampung 2026, Pemerintah Klaim Prosesnya Terbuka untuk Publik

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:49 WIB

3 HP Murah Tecno Terbaik Budget Rp1-2 Jutaan, Fitur Lengkap Sesuai Review

3 HP Murah Tecno Terbaik Budget Rp1-2 Jutaan, Fitur Lengkap Sesuai Review

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:49 WIB

×