Kuasa Hukum Helmut Hermawan Beberkan Versinya Atas Dugaan Pemerasan Oleh Wamenkumham

Tantrum

Kamis, 16 Maret 2023 | 16:11 WIB
Kuasa Hukum Helmut Hermawan Beberkan Versinya Atas Dugaan Pemerasan Oleh Wamenkumham
Logo KPK. [Antara/Benardy Ferdiansyah] (Antara/Benardy Ferdiansyah)

TANTRUM -  Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto menanggapi laporan Indonesia Police Watch (IPW) soal dugaan pemerasan dalam jabatan oleh Wamenkumham EOSH yang dikaitkan dengan kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Rusdi pun membeberkan fakta bahwa kliennya diduga telah diperas sehingga terjadilah transaksi pemberian sejumlah dana kepada Wamenkumham EOSH melalui asisten pribadinya (Aspri).

"Kami menghormati tindakan IPW untuk melaporkan ke KPK karena hal tersebut adalah tupoksi IPW sebagai pengawas penegakan hukum. Namun ada hal yang patut kami garis bawahi yaitu posisi klien kami Helmut Hermawan adalah sebagai korban pemerasan mengingat awalnya tidak ada niatan sedikitpun untuk memberikan sejumlah dana kepada oknum pejabat yang dilaporkan oleh IPW tersebut," kata Rusdi kepada wartawan, Kamis 16 Maret 2023.

Rusdi pun menjelaskan terkait dengan kronologis pemberian dana senilai Rp 7 miliar kepada Wamenkumham EOSH.

Awalnya, kata dia, pihak PT CLM meminta waktu untuk konsultasi terkait dengan permasalahan yang dialami Helmut Hermawan yang tengah bermasalah dengan pihak ZAS, saat ini sebagai direktur utama PT CLM yang baru. 

"Saat itu pak Wamen membawa sekaligus dua orang asprinya di dalam pertemuan, nah dua asprinya itu juga hadir di dalam satu ruangan. Wamen mengatakan bahwa terhadap persoalan PT CLM ini dia mengamanatkan kepada dua orang Aspri yang dianggap sebagai orang kepercayaannya. Nah, pada saat itu konon tersebutlah angka sebagai biaya," kata dia. 

Menurutnya, biaya tersebut muncul dari pihak Wamen, namun ia tak tahu apa peruntukannya. Lebih lanjut Rusdi mengatakan jika jumlah dana senilai Rp7 miliar tersebut diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali.

"Sampailah Rp 7 miliar yang semuanya diberikan melalui afiliasinya pak Wamen. Pertama itu sejumlah Rp 2 miliar melalui rekening, lalu Rp2 miliar lagi lewat rekening, baru yang Rp 3 miliar cash dalam bentuk mata uang asing yang diserahkan di ruangan asistennya itu, asprinya," tambahnya.

“Dana tersebut diberikan semata-mata hanya mengabulkan permintaan Pak Wamen karena klien kami sangat menghormati beliau, sehingga ia takut bila tidak memberikannya maka akan dianggap tidak sopan dan terkesan tidak menghargai, walaupun sebenarnya klien kami sedang dalam kondisi keuangan yang tidak baik”.

baca juga

Meskipun sejumlah dana tersebut telah diberikan, ternyata masalah yang dihadapi oleh Helmut Hermawan tak kunjung selesai. Salah satu pangkal permasalahannya adalah pengurusan administrasi di Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum). 

Rusdi juga mengatakan bahwa konsekuensi dari kliennya yang gagal mengurus perizinan di Ditjen AHU telah membuat perusahaan tersebut berhasil ditake over oleh pihak ZAS. "Karena diambil sama lawan, akhirnya akta kita yang terdaftar itu dikeluarkan dan akta lawan yang masuk. Maka akan secara formalitas kita dianggap tidak terdaftar kan," katanya.

Dengan tidak terdaftarnya pengajuan yang dilakukan oleh kliennya, mengakibatkan seluruh akta yang pernah dilahirkan saat masih terdaftar di AHU menjadi ilegal. "Konsekuensinya mengakibatkan seluruh akta yang pernah dilahirkan ketika kita terdaftar di AHU itu menjadi 10 laporan pidana, karena dianggap ilegal yang awalnya RUPS kita legal karena kita dikeluarkan maka dia yang masuk, berarti kan dapat dikatakan kita menjadi ilegal. Padahal prosesnya di Ditjen AHU sangat ajaib!” sambungnya.

Rusdi meyakini adanya indikasi kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kliennya yaitu Helmut Hermawan.

"Nah, kami berharap pihak kepolisian bisa menjunjung slogan ‘presisi’ yang selama ini didengungkan dengan bertindak secara fair tanpa keberpihakan pada pihak dan atau seseorang tertentu, semua orang juga sudah tahu kalau di belakang semua ini ada peran besar dari pengusaha di Kalimantan," kata dia. 

Saat itu, pihaknya pun meminta agar kepolisian bersikap netral dan tak memproses berbagai laporan pidana kepada kliennya, karena dirinya sedang mengajukan perbuatan perdata. "Jadi sesuai dengan aturan perundangan maka pidananya harus dihentikan dulu menunggu perkara perdatanya inkraht. Untuk diketahui, saat ini kami sedang mengajukan gugatan keperdataan dan gugatan tata usaha negara," katanya. 

"Hukum agak sulit untuk bergerak karena tersandera dengan berbagai kepentingan orang-orang besar itu. Malah ada karyawan yang ditahan karena dugaan pencurian dokumen di perkara yang lain. Beberapa diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Ini kan sebagai suatu hal yang tidak wajar, yang diperlihatkan dihadapan publik adalah penegakan hukum, namun sebenarnya semua ini adalah persekusi hukum!” kata dia. 

Menurutnya, nasib seseorang tak boleh dipermainkan, hak asasi serta nama baik kliennya telah dihancurkan. Bahkan, pihak keluarga pun kini menjadi sulit. Sehingga menurut Rusdi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan merespon permasalahan tersebut.

Karena menurutnya, masalah tersebut akan membuat dilematis bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan kondisi Polri yang saat ini bertubi-tubi mengalami permasalahan semenjak kasus Ferdy Sambo.

"Jadi saya sangat berharap agar Presiden dan Menkopolhukam segera turun tangan, hukum di Negara ini sudah diacak-acak demi kepentingan bisnis belaka. Bila masyarakat ingin mengetahui kronologi kasus Helmut Hermawan, silahkan kunjungi website www.helmuthermawan.com," lanjutnya.

Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, laporan yang disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas dugaan penerimaan gratifikasi adalah persoalan profesional antara asisten pribadinya (aspri) dengan IPW.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hukum Bisnis Thrift dalam Islam Menurut Ulama, Dilarang atau Tidak?

Hukum Bisnis Thrift dalam Islam Menurut Ulama, Dilarang atau Tidak?

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 15:56 WIB

Polisi Tangkap 6 Anak Berkonflik dengan Hukum, Buntut Penganiayaan yang Viral di Media Sosial

Polisi Tangkap 6 Anak Berkonflik dengan Hukum, Buntut Penganiayaan yang Viral di Media Sosial

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 07:11 WIB

Termasuk Eks Dirut TransJakarta M Kuncoro Wibowo, Daftar 6 Orang yang Dilarang KPK Bepergian ke Luar Negeri

Termasuk Eks Dirut TransJakarta M Kuncoro Wibowo, Daftar 6 Orang yang Dilarang KPK Bepergian ke Luar Negeri

News | Rabu, 15 Maret 2023 | 19:08 WIB

Terkini

Wabah Misterius Menyerang AS! 145 Orang Korban Diare Akut di 20 Negara Bagian

Wabah Misterius Menyerang AS! 145 Orang Korban Diare Akut di 20 Negara Bagian

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:00 WIB

Robek Gawang Swedia, Kylian Mbappe Cetak Rekor Lewati Ronaldo

Robek Gawang Swedia, Kylian Mbappe Cetak Rekor Lewati Ronaldo

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 04:56 WIB

Flashback 1998: Norwegia Pernah Tumbangkan Brasil, Bakal Terulang di Piala Dunia 2026?

Flashback 1998: Norwegia Pernah Tumbangkan Brasil, Bakal Terulang di Piala Dunia 2026?

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 04:35 WIB

Gelombang Panas Ekstrem Ancam Fase Gugur Piala Dunia 2026, Suhu Bisa Tembus 43 C

Gelombang Panas Ekstrem Ancam Fase Gugur Piala Dunia 2026, Suhu Bisa Tembus 43 C

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 04:17 WIB

Kekhawatiran Besar Carlo Ancelotti Jelang Brasil vs Norwegia di Babak 16 Besar

Kekhawatiran Besar Carlo Ancelotti Jelang Brasil vs Norwegia di Babak 16 Besar

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 04:09 WIB

Lionel Messi Jadi Spider-Man? Aksi Terbangnya Bareng Tom Holland Bikin Heboh

Lionel Messi Jadi Spider-Man? Aksi Terbangnya Bareng Tom Holland Bikin Heboh

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 02:51 WIB

Teror Suporter Meksiko: Pasang Petasan hingga Gelar Konser Dadakan Depan Hotel Ekuador

Teror Suporter Meksiko: Pasang Petasan hingga Gelar Konser Dadakan Depan Hotel Ekuador

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 02:43 WIB

Viral Aneh di Piala Dunia 2026: Foto Lewat TV dan Unggah di Sosmed Jadi Tren

Viral Aneh di Piala Dunia 2026: Foto Lewat TV dan Unggah di Sosmed Jadi Tren

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 02:35 WIB

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 02:18 WIB

Erling Haaland Pahlawan! Norwegia Tantang Brasil di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Erling Haaland Pahlawan! Norwegia Tantang Brasil di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 02:09 WIB

×