Mendag Tegaskan Tidak Ada Kompromi Untuk Impor Pakaian Bekas

Tantrum

Senin, 20 Maret 2023 | 16:15 WIB
Mendag Tegaskan Tidak Ada Kompromi Untuk Impor Pakaian Bekas
Suasana pusat perbelanjaan baju bekas atau "thrifting" di Pasar Senen Blok III Jakarta, Jumat (30/12/2022) (ANTARA/MENTARI DWI GAYATI)

TANTRUM - Pemerintah serius dalam memusnahkan pakaian bekas asal impor. Kali ini, sebanyak 824 bal senilai Rp 10 miliar di Komplek Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3).

"Ini merupakan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut temuan hasil pengawasan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) di wilayah Jawa Timur. Pada Jumat (17/3), Kemendag telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas asal impor di wilayah Riau senilai kurang lebih Rp10 miliar.

"Ini juga sebagai bentuk respons semakin maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor, baik secara daring maupun luring," kata Zulkifli.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Zulkifli mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas tersebut dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengatakan bahwa pakaian bekas asal impor ditengarai mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia.
 
Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, maka hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 51 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor.

"Kami khawatir pakaian bekas seperti ini berdampak buruk bagi kesehatan. Sebelumnya, kami pernah melakukan pengujian pakaian bekas hasil pengawasan dan terbukti mengandung jamur yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan manusia," kata Moga.

baca juga

Ia mengaku, diperlukan sinergi seluruh kementerian dan lembaga terkait dalam pelaksanaan pengawasan terhadap barang yang dilarang impor, karena tugas tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.

Moga berharap, pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan," ujar Moga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Impor Pakaian Bekas Ancam 1 Juta Tenaga Kerja

Impor Pakaian Bekas Ancam 1 Juta Tenaga Kerja

Tantrum | Senin, 20 Maret 2023 | 13:21 WIB

Ini Daftar Ancaman yang Akan Terjadi Jika Indonesia Tetap Impor Baju Bekas

Ini Daftar Ancaman yang Akan Terjadi Jika Indonesia Tetap Impor Baju Bekas

Bisnis | Senin, 20 Maret 2023 | 09:11 WIB

Fakta-fakta Bisnis Thrifting: Dibela Adian Napitupulu, Bakal Dibabat Kapolri

Fakta-fakta Bisnis Thrifting: Dibela Adian Napitupulu, Bakal Dibabat Kapolri

News | Senin, 20 Maret 2023 | 06:02 WIB

Terkini

Berapa Lama Nasi Boleh Dipanaskan di Rice Cooker? Ini 8 Tips agar Tidak Cepat Basi

Berapa Lama Nasi Boleh Dipanaskan di Rice Cooker? Ini 8 Tips agar Tidak Cepat Basi

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 19:46 WIB

KRL Bogor Dipangkas Lagi, 17 Perjalanan Dibatalkan Sementara

KRL Bogor Dipangkas Lagi, 17 Perjalanan Dibatalkan Sementara

Foto | Selasa, 08 September 2026 | 19:42 WIB

Kabar Terakhir 5 Jurnalis Sebelum Hilang Kontak di Gunung Anak Krakatau

Kabar Terakhir 5 Jurnalis Sebelum Hilang Kontak di Gunung Anak Krakatau

Banten | Selasa, 08 September 2026 | 19:42 WIB

32 Atlet Tim Indonesia Dapat Suntikan Semangat Baru Jelang Asian Games 2026 di Jepang

32 Atlet Tim Indonesia Dapat Suntikan Semangat Baru Jelang Asian Games 2026 di Jepang

Sport | Selasa, 08 September 2026 | 19:42 WIB

Kebakaran TPA Putri Cempo Belum Padam, DPRD Solo Kembalikan Anggaran BTT Jadi Rp7,5 Miliar

Kebakaran TPA Putri Cempo Belum Padam, DPRD Solo Kembalikan Anggaran BTT Jadi Rp7,5 Miliar

Surakarta | Selasa, 08 September 2026 | 19:41 WIB

Bedak Tabur Emina Cocok untuk Kulit Apa? Cek Formula dan Klaimnya

Bedak Tabur Emina Cocok untuk Kulit Apa? Cek Formula dan Klaimnya

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 19:40 WIB

Bukan Cuma Tiket Hangus, Penutupan Bandara Bikin Penumpang Keluar Biaya Tambahan

Bukan Cuma Tiket Hangus, Penutupan Bandara Bikin Penumpang Keluar Biaya Tambahan

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 19:39 WIB

BSI Siap Jalankan Amanah Presiden Prabowo Sebagai Bank Penyedia Rekening Masyarakat

BSI Siap Jalankan Amanah Presiden Prabowo Sebagai Bank Penyedia Rekening Masyarakat

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 19:37 WIB

Anggaran BNPB Terus Menyusut, Pakar Sebut Indonesia Bisa Terjebak dalam Siklus Respons Bencana

Anggaran BNPB Terus Menyusut, Pakar Sebut Indonesia Bisa Terjebak dalam Siklus Respons Bencana

Jogja | Selasa, 08 September 2026 | 19:36 WIB

Jelang Persija vs Persib, Shin Tae-yong Bawa Kabar yang Bikin Jakmania Was-was

Jelang Persija vs Persib, Shin Tae-yong Bawa Kabar yang Bikin Jakmania Was-was

Bola | Selasa, 08 September 2026 | 19:35 WIB

×