Menteri Teten Ingin Segera Hapus Kredit Macet UMKM

Tantrum Suara.Com
Kamis, 30 Maret 2023 | 13:15 WIB
Menteri Teten Ingin Segera Hapus Kredit Macet UMKM
Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki membayar pesanan di salah satu booth GoFood Culinary Bazaar. (Dok. GoFood)

TANTRUM - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki ingin segera melaksanakan amanat UU P2SK yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di 2024.

"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," kata MenKopUKM Teten.

Menteri Teten menjelaskan, saat ini sebesar 69,5 persen UMKM tidak mengakses kredit perbankan dan 43,1 persen UMKM membutuhkan kredit.

“Potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut mencapai Rp1.605 triliun dan jika financial gap UMKM tersebut terpenuhi maka rasio kredit UMKM meningkat menjadi 45,75 persen,” ujarnya.

Saat ini terdapat kendala bagi pelaku UMKM dalam mengakses akses pembiayaan. Selama pandemi COVID-19, risiko kredit perbankan mulai meningkat yang ditandai dengan menurunnya tingkat kolektabilitas atau pembayaran angsuran kredit oleh debitur di sejumlah perbankan.

“Pandemi COVID-19 menyebabkan banyak pelaku usaha yang berhenti beroperasi dan bahkan ada yang sampai gulung tikar. Hal ini menyebabkan pelaku usaha tidak mampu membayar angsuran kredit mereka yang berimbas terjadinya kredit yang macet,” sebutnya.

Menteri Teten menambahkan, melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), pada Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

Pasal tersebut memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

Menurutnya, penghapustagihan kredit macet UMKM yang sudah dihapusbukukan tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan karena sudah dikeluarkan dari neraca.

Baca Juga: Sedih Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Hasto PDIP: Tolak Israel Itu Suara Kemanusiaan Bukan Politis

“Bahkan dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM karena kendala yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan,” ucapnya

Menteri Teten juga menegaskan pihaknya juga telah mendapatkan dukungan dari Bank Himbara dalam melaksanakan penghapustagihan kredit macet UMKM.

“Kami bersama stakeholder terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BI, OJK dan aparat penegak hukum akan menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi berupa peraturan Presiden serta dibentuknya komite bersama,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI