MA Tolak PK Zainal Abidin, Pakar: Helmut Hermawan Harus Dibebaskan dari Pidana

Tantrum

Jum'at, 12 Mei 2023 | 19:43 WIB
MA Tolak PK Zainal Abidin, Pakar: Helmut Hermawan Harus Dibebaskan dari Pidana
Helmut Hermawan, PT CLM (SuaraSulsel.id/ANTARA/HO)

TANTRUM - Mahkamah Agung RI (MA) akhirnya menyatakan Helmut Hermawan tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Hal tersebut terungkap dengan ditolaknya gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Zainal Abidinsyah Siregar terhadap mantan direktur utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada 8 Mei 2023 lalu.

Menanggapi putusan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyebut bahwa proses pemidanaan yang sedang dilakukan pihak Dirkrimsus Polda Sulsel saat ini bisa dinyatakan batal demi hukum.

"Jika putusan MA tersebut sudah memutuskan tidak ada perbuatan (melawan hukum) yang dilakukan Helmut ya maka tidak ada yang harus dihukum. Artinya terdakwa harus dibebaskan," kata Fickar pada Jumat 12 Mei 2023.

Selain itu, kata dia, pihak Helmut bisa melakukan gugatan balik terhadap Zainal Abidin Siregar baik perdata maupun pidana. "Karena ada kerugiaan materil dan inmateriil yang didapatnya selama proses hukum berlangsung. Jadi bisa menggugat balik," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Sholeh Amin bahwa Mahkamah Agung sudah membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kliennya dalam perjanjian jual beli saham PT APMR di PT CLM.

"Kita senang, karena Dewi Keadilan pada akhirnya telah membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Pak Helmut dan kawan-kawan." kata Sholeh.

Pihaknya pun berharap dengan tidak ada perbuatan melawan hukum maka tidak ada delik yang dilanggar terkait dengan masalah ini. "Mudah-mudahan dengan bertahap segera terungkap dalam kasus yang menimpa saudara Helmut yang saat ini sedang dijadikan tersangka dalam kasus lain, tapi terkait yang APMR dan CLM ini," ujarnya.

Sholeh pun menceritakan kronologis kasus yang berawal dari adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) saham PT APMR yang ada di PT CLM.  

"Pada waktu PPJB dengan harga 23,5 juta dollar Amerika dibayar dalam bentuk DP 2 juta dollar Amerika kurang lebih. Sisanya akan dilunasi jika sudah dilakukan selama enam bulan. Ternyata setelah enam bulan mereka masih minta waktu lagi tiga bulan," kata Sholeh.

baca juga

Helmut pun menyetujui dengan adanya penambahan waktu selama tiga bulan, agar pihak Zainal melunasi pembelian saham PT APMR tersebut. Namun, setelah ditunggu selama total kurang lebih sembilan bulan, tak ada kejelasan terkait dengan pelunasan pembelian 85 persen saham tersebut.

"Setelah ditunggu, ternyata mereka itu tidak memberikan jawaban dan mau mengembalikan uang pihak Pak Helmut juga kesulitan karena nomor rekeningnya di mana tidak tahu. Karena mereka menyerahkan uang itu melalui negara lain," kata dia. 

Sehingga pada akhirnya, kata Sholeh, pihak Helmut membatalkan dan mengembalikan uang yang telah diserahkan karena adanya wanprestasi dari pihak Zainal. "Ditungguin selama enam bulan, ditambah lagi selama tiga bulan ternyata mereka tidak jelas jadi atau tidak. Kalau jadi diambil 85 persen mana sisanya? Kan gitu," lanjutnya.

Namun,setelah perjanjian tersebut dibatalkan karena tidak ada kejelasan, Sholeh mengatakan bahwa pihak Zainal justru malah melaporkan Helmut ke pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan. 

"Mereka melaporkan Pak Helmut ke polisi yang pada akhirnya di SP3 karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum. Kemudian mereka mengajukan pra peradilan, menang akhirnya dilanjutkan kembali oleh Mabes Polri, dan Pak Helmut ditahan selama 20 hari," kata Sholeh.

"Laporannya terkait dengan dianggap menipu, dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam konteksnya itu penipuan. Sudah bayar 2 juta dollar Amerika katanya, tapi tidak jadi jual beli. Justru faktanya dibalik kayak gitu. Padahal mereka wanprestasi gitu, tapi mereka tidak puas dengan melaporkan dan menahan Pak Helmut selama 20 hari," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Mau Grasah-grusuh, KY Tunggu Proses Hukum di KPK Soal Sekretaris MA Jadi Tersangka Sebelum Proses Etik

Tak Mau Grasah-grusuh, KY Tunggu Proses Hukum di KPK Soal Sekretaris MA Jadi Tersangka Sebelum Proses Etik

News | Jum'at, 12 Mei 2023 | 09:58 WIB

Antam Perkenalkan Produk Lokal Indonesia dalam SMEs Hub ASEAN Summit 2023

Antam Perkenalkan Produk Lokal Indonesia dalam SMEs Hub ASEAN Summit 2023

Bisnis | Rabu, 10 Mei 2023 | 21:15 WIB

Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi jadi Tersangka KPK

Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi jadi Tersangka KPK

News | Rabu, 10 Mei 2023 | 13:30 WIB

Terkini

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

Spesifikasi Mitsubishi Xforce Hybrid: Mending Mana Lawan HR-V HEV dan Yaris Cross HEV?

Spesifikasi Mitsubishi Xforce Hybrid: Mending Mana Lawan HR-V HEV dan Yaris Cross HEV?

Otomotif | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

Satu per Satu Dipanggil, 13 Lurah Diperiksa di Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang

Satu per Satu Dipanggil, 13 Lurah Diperiksa di Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang

Sumsel | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:29 WIB

Rahasia Anak Percaya Diri, Beri Ruang untuk Bereksplorasi dan Menunjukkan Bakat

Rahasia Anak Percaya Diri, Beri Ruang untuk Bereksplorasi dan Menunjukkan Bakat

Health | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:21 WIB

Implementasikan POJK Baru, BRI Perbarui Klasifikasi Status Rekening Nasabah

Implementasikan POJK Baru, BRI Perbarui Klasifikasi Status Rekening Nasabah

Bali | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:19 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

Rekening Tetap Aktif, BRI Tingkatkan Perlindungan Nasabah dan Cegah Penyalahgunaan Rekening

Rekening Tetap Aktif, BRI Tingkatkan Perlindungan Nasabah dan Cegah Penyalahgunaan Rekening

Jabar | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:14 WIB

Foundation atau Skin Tint Dulu? Ini Panduan untuk Makeup Flawless

Foundation atau Skin Tint Dulu? Ini Panduan untuk Makeup Flawless

Lifestyle | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:13 WIB

Tak Sekadar Bersih, Ini Cara Baru Ciptakan Rumah yang Lebih Nyaman

Tak Sekadar Bersih, Ini Cara Baru Ciptakan Rumah yang Lebih Nyaman

Lifestyle | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:12 WIB

BRI Perkuat Perlindungan Nasabah Lewat Penyesuaian Status Rekening Tabungan dan Giro

BRI Perkuat Perlindungan Nasabah Lewat Penyesuaian Status Rekening Tabungan dan Giro

Kalbar | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:10 WIB

×