Viral PT BME Dipailitkan, Ini Kata Pakar

Tantrum | Suara.com

Selasa, 01 Agustus 2023 | 19:41 WIB
Viral PT BME Dipailitkan, Ini Kata Pakar
Ilustrasi tambang batu bara. [Istimewa] (Istimewa)

TANTRUM – Media sosial baru-baru ini ramai akan viralnya pemberitaan perusahaan tambang PT Bumi Merapi Energi (BME) yang terancam dipailitkan. Status pailit itu akan dimiliki PT BME jika tak ada iktikad baik untuk melunasi utang-utangnya  PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS). 
 
Menanggapi gugatan kepailitan terhadap PT BME, Dosen dan Ahli Hukum Perdata dari Universitas Diponegoro, Siti Mahmudah mengatakan penyelesaian utang sebetulnya tak harus melalui pengadilan.
 
“Tergantung dari kemauan masing-masing pihak. Pihak debitor mau tidak membayar utangnya.” kata Mahmudah dalam keteranganya.

Mahmudah menjelaskan, penyelesaian utang dilakukan melalui jalur litigasi dapat melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan.

“PKPU maupun kepailitan merupakan suatu cara untuk menyelesaikan utang. Utang itu tetap utang selama belum dibayar, kecuali pihak yang punya utang melunaskan," tegasnya.
 
Ia menambahkan, penyelesaian utang antara kreditor dan debitor dapat terjadi apabila debitor mengajukan rencana perdamaian dan disetujui oleh kreditor.

Rencana perdamaian dapat diajukan debitur sebagaimana diatur di Pasal 144 UU nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.
 
“PKPU itu isinya kan membicarakan rencana perdamaian si debitor. Secara garis besar isinya restrukturisasi utang. Kalau itu tercapai berarti penyelesaian utangnya berupa restrukturisasi utang. Jangka waktu penundaan pembayaran kewajibannya 270 hari. Jadi 270 hari itu sudah harus tercapai perdamaian yang di homologasikan yang intinya restrukturisasi utang.” ucapnya.
 
Berbeda dengan PKPU, rencana perdamaian dalam kasus kepailitan dapat diajukan kapan saja sepanjang sebelum rapat pencocokan piutang ditutup. Oleh karenanya, debitor sebaiknya mengajukan perdamaian jika tak ingin dinyatakan pailit.
 
“Kalau itu tidak tercapai, maka debitor dalam kondisi pailit, dan dalam kondisi insolvensi.” jelasnya.
 
Mahmudah mengingatkan, akan ada akibat hukum bagi perusahaan yang dinyatakan pailit. “PT sebagai subyek hukum tidak bisa lagi menjalankan operasional, sebagai obyek hukum punya harta kekayaan, harta kekayaan PT mengalami sita secara umum” katanya.
 
Setelah debitur dinyatakan pailit, ada tindakan yuridis, pertama pencocokan utang, para kreditur mengajukan piutang kepada kurator.

“Debitor punya hak untuk mengajukan perdamaian, debitor dan kreditor membicarakan bagaimana cara penyelesaian utang. Kalau sudah disepakati harus di homologasikan, kalau tidak disepakati, kepailitannya berakhir disitu.” katanya.
 
Kepailitan dan PKPU merupakan salah satu instrumen hukum yang tidak tunduk pada asas nebis in idem.

“Kalau penyelesaian utang itu melalui PKPU, maka kalau utangnya belum selesai bisa di PKPU kan kembali. Demikian juga dengan kepailitan, kalau penyelesaian utangnya belum tercapai, bisa dipailitkan kembali. Jadi, tidak ada nebis in idem penyelesaian utang melalui PKPU maupun kepailitan karena dasar penyelesaian utangnya adalah KUHPerdata. Utang tetap ada sebelum dilunasi.” katanya.
 
Mahmudah menambahkan bahwa pailit tidak selalu membuat perusahaan berakhir.

“Perusahaan yang telah dinyatakan pailit tidak selalu harus berakhir, karena masih ada tindakan yang disebut dengan rehabilitasi. Rehabilitasi itu bisa tercapai jika dalam pemberesan itu ada surat pernyataan dari para kreditur intinya mereka puas atas penyelesaian utang yang dilakukan oleh debitor.” katanya.
 
"Kalau nanti dapat surat pernyataan itu debitor bisa mengajukan rehabilitasi dan perusahaan tetap dapat melanjutkan kegiatan usahanya."
 
Dalam penjelasan Pasal 215 UU nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang dimaksud dengan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik Debitor yang semula dinyatakan pailit, melalui putusan Pengadilan yang berisi keterangan bahwa Debitor telah memenuhi kewajibannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

6 Indikator yang Harus Dilihat Perusahaan untuk Ukur Kinerja di Pertengahan Tahun

6 Indikator yang Harus Dilihat Perusahaan untuk Ukur Kinerja di Pertengahan Tahun

Bisnis | Selasa, 01 Agustus 2023 | 14:44 WIB

Kembangkan Edukasi Anak Berbasis Playbase Learning, Perusahaan Lokal Ini Raih Berbagai Prestasi

Kembangkan Edukasi Anak Berbasis Playbase Learning, Perusahaan Lokal Ini Raih Berbagai Prestasi

Press Release | Selasa, 01 Agustus 2023 | 07:35 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Shopee Indonesia Dorong Mitra dan Pengguna Terlindungi Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Shopee Indonesia Dorong Mitra dan Pengguna Terlindungi Jaminan Sosial

Bisnis | Senin, 31 Juli 2023 | 19:06 WIB

Terkini

Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN

Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:35 WIB

Minigame Gratis, Resident Evil Requiem Tambah Mode Leon Must Die Forever

Minigame Gratis, Resident Evil Requiem Tambah Mode Leon Must Die Forever

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:34 WIB

Rokan Hilir Membara Lagi, Warga Bakar Lokasi Penggerebekan Narkoba

Rokan Hilir Membara Lagi, Warga Bakar Lokasi Penggerebekan Narkoba

Riau | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:32 WIB

Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus

Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:30 WIB

Lalita Karya Ayu Utami: Novel Rumit yang Menggoda untuk Diselami Ulang

Lalita Karya Ayu Utami: Novel Rumit yang Menggoda untuk Diselami Ulang

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:27 WIB

Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park

Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:25 WIB

Cerita Unik di Balik Pemilihan SUGBK Jadi Venue Konser 25 Tahun Westlife Berkarya

Cerita Unik di Balik Pemilihan SUGBK Jadi Venue Konser 25 Tahun Westlife Berkarya

Entertainment | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:24 WIB

Nintendo Switch 2 Semakin Mahal

Nintendo Switch 2 Semakin Mahal

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:21 WIB

Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo

Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:16 WIB

Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung, Brigadir Arya Meninggal Dunia

Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung, Brigadir Arya Meninggal Dunia

Lampung | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:12 WIB