Terungkapnya rumah produksi film porno di Jakarta Selatan turut membuat nama Siskaeee digaungkan. Sebab, Siskaeee diketahui bermain dalam salah satu film buatan rumah produksi tersebut.
Lantas, berapa sih bayaran Siskaeee untuk main film porno? Menilik Deli.suara.com---jaringan Suara.com, Siskaeee diketahui mendapat bayaran yang terbilang tidak terlalu fantastis.
Bayaran para artis dan selebgram yang berperan dalam film porno tersebut ternyata juga tidak besar. Pasalnya, Siskaeee hanya mendapatkan bayaran sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Berbanding terbalik, pendapatan yang diraup oleh pelaku produksi itu mencapai Rp500 juta sejak 2022 lalu.
"Jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih satu tahun beroperasi dimulai awal 2022 sudah sekitar Rp 500 juta," beber Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Tak hanya Siskaeee, ada beberapa nama artis dan selebgram lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Di antaranya CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara itu, artis pria yang kerap dipakai di antaranya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.
Nama sejumlah artis yang terlibat dalam produksi film tersebut lantas menjadi sorotan publik. Pasalnya, perbuatan yang dilakukan oleh mereka termasuk melanggar hukum dan bisa dikenai denda miliaran rupiah sementara bayarannya hanya belasan juta.
Mengutip Hukum Online, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
Baca Juga: Aaliyah Massaid Dikabarkan Direstui Orangtua Thariq Halilintar, Fuji Curhat Dirinya Tak Sempurna
2. Kekerasan seksual;
3. Masturbasi atau onani;
4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
5. Alat kelamin; atau
6. Pornografi anak.
Pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang kami sebutkan di awal artikel ini diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (Nanda)