Divonis 2 Tahun Penjara gegara Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Pasrah: Saya Sudah Minta Maaf Berkali-kali

Tantrum

Selasa, 19 September 2023 | 20:25 WIB
Divonis 2 Tahun Penjara gegara Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Pasrah: Saya Sudah Minta Maaf Berkali-kali
Lina Mukherjee divonis (Instagram/@linamukherjeereal)

Lina Mukherjee akhirnya divonis oleh hakim atas kasus penistaan agama buntut membuat konten makan babi sambil baca basmallah. Hakim rupanya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Lina Mukherjee.

Vonis Lina Mukherjee dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan pada Selasa (19/9/2023). Lina Mukherjee dinyatakan bersalah oleh Hakim Romi Siantara.

Selebgram yang sangat menyukai Bollywood itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Selain hukuman dua tahun penjara, Lina Mukherjee juga didenda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Hal yang meringankan hukuman Lina Mukherjee adalah karena dia mengakui kesalahan tersebut.

Lina Mukherjee langsung lemas mendengar vonis tersebut. Lina heran mengapa dirinya tetap dihukum maksimal, padahal ia telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

"Saya sudah meminta maaf berkali-kali, tapi masih dihukum dua tahun penjara," tutur Lina Mukherjee pasrah, dikutip dari Suara.com pada Selasa (19/9/2023).

Sementara pengacaranya, Supendi kecewa lantaran antara tuntutan dan vonis tidak ada perbedaan sama sekali. "Tuntutan sama putusan Hakim sama," ujarnya.

Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz dengan tuduhan penistaan agama karena membuat konten makan babi sambil membaca basmallah.

Lina divonis dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Ferry Noviandi)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tok! Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Bui, Kasus Makan Babi Baca Bismillah

Tok! Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Bui, Kasus Makan Babi Baca Bismillah

Jakarta | Selasa, 19 September 2023 | 19:39 WIB

Biodata dan Profil 2 Konglomerat yang Ngamplop Rp1 Miliar di Nikahan Anak Hotman Paris

Biodata dan Profil 2 Konglomerat yang Ngamplop Rp1 Miliar di Nikahan Anak Hotman Paris

Entertainment | Selasa, 19 September 2023 | 13:46 WIB

BREAKING NEWS, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Dengan Denda Rp250 Juta

BREAKING NEWS, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Dengan Denda Rp250 Juta

Sumsel | Selasa, 19 September 2023 | 13:43 WIB

Terkini

Teror Api Misterius Sleman: Sampel Gas Jadi Kunci, Baju Bisa Terbakar Sendiri

Teror Api Misterius Sleman: Sampel Gas Jadi Kunci, Baju Bisa Terbakar Sendiri

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:25 WIB

Aturan Baru Piala Dunia 2026: FIFA Haramkan Cara Cerdik Arsenal Cetak Gol

Aturan Baru Piala Dunia 2026: FIFA Haramkan Cara Cerdik Arsenal Cetak Gol

Bola | Senin, 01 Juni 2026 | 15:25 WIB

Kabar Baik! Jalur Lenteng Agung yang Amblas Bisa Dilalui Normal Besok Pagi

Kabar Baik! Jalur Lenteng Agung yang Amblas Bisa Dilalui Normal Besok Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:23 WIB

Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak dan Beri Diskon 50% Selama Juni 2026

Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak dan Beri Diskon 50% Selama Juni 2026

Sulsel | Senin, 01 Juni 2026 | 15:23 WIB

Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian

Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:22 WIB

5 Fakta Hotel Four Seasons George V, Tempat Pabowo Menginap di Prancis

5 Fakta Hotel Four Seasons George V, Tempat Pabowo Menginap di Prancis

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 15:20 WIB

Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel

Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:16 WIB

Prabowo: Tak Ada Bangsa Lain yang Kasihan Kalau Kita Sulit

Prabowo: Tak Ada Bangsa Lain yang Kasihan Kalau Kita Sulit

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:15 WIB

Duet Maut Jason Momoa dan Dave Bautista: Apakah Film The Wrecking Crew Layak Tonton?

Duet Maut Jason Momoa dan Dave Bautista: Apakah Film The Wrecking Crew Layak Tonton?

Your Say | Senin, 01 Juni 2026 | 15:15 WIB

Bye Belang! 4 Peel Off Mask Niacinamide Solusi Wajah Cerah Merata dan Halus

Bye Belang! 4 Peel Off Mask Niacinamide Solusi Wajah Cerah Merata dan Halus

Your Say | Senin, 01 Juni 2026 | 15:15 WIB