SuaraTasikmalaya.id - Ada pemandanan kontras antara dua wanita yang sama-sama memiliki anak, namun beda nasib ketika berhadapan dengan hukum.
Perbedaan ini terjadi antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Medina Zein yang dikenai 'pasal karet' UU ITE.
Kedua wanita ini sama-sama memiliki anak, namun Putri jauh lebih beruntung lantaran hingga saat ini belum juga ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Sementara Medina Zein mengaku saat ini tak bisa melihat apalagi memeluk sang anak lantara terpisah jeruji besi.
Diakui Medina Zein ketika menjadi tersangka, dirinya ditahan di Polda Metro Jaya, masih bisa dikunjungi sang anak.
Namun ketika dirinya dipindahkan ke rumah tahanan menanti sidang dan penantian nasibnya di mata hukum, Media Zein sangat terbatas ditemui anaknya.
Meski bisa bertemu, kata Medina Zein hanya bisa memeluk dan bertemu selama setengah jam.
Atas kondisinya itu, Medina Zein mengorbankan rindu pada anak lantaran harus mempertanggung jawabkan 'kasus receh' soal UU ITE, bukan pembunuhan berencana seperti istri Ferdy Sambo.
Dalam satu kesempatan, Medina Zein membeberkan jika dirinya meminta hakim mempertimbangkan hukuman, lantaran masih memiliki anak.
Alasan itu dikatakan Medina Zein sebagai satu di antara poin untuk meminta keringanan hukuman dari majelis hakim dalam nota pembelaan atau pledoinya.
Diceritakan Medina Zein usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022), anak bungsunya beberapa hari terakhir ini sering menanyakan keberadaan ibunya.
Bahkan hampir tiap malam, anak yang paling kecil terbangun dari tidur dan menanyakan dirinya.
"Apalagi yang kecil, dia itu nyariin aku tiap malam," kata Medina Zein.
Diakui Medina Zein, anak bungsunya itu sejak lahir hingga ada kasus ini, tak pernah jauh dari dirinya.
Namun, sang ibu kini harus penjara akibat laporan Uci Flowdea dan Marissa Icha.
"Dari bangun sampai mau tidur, dia selalu di samping saya," ujar Medina Zein.
Sementara untuk saat ini, waktu bertemu Medina Zein dengan anak-anaknya sangat terbatas.
Ia hanya diberi dua kali kesempatan untuk bersua mereka setiap pekan.
"Sekarang di rutan terbatas. Beda sama di Polda, setiap hari ada kunjungan. Kalau di rutan seminggu cuma dua kali dan itu waktunya cuma setengah jam, jadi sebentar sekali ketemunya," kata Medina Zein.
Besar harapan Medina Zein agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pledoinya dengan memberi keringanan hukuman.
"Aku sedih banget kalau sudah bahas anak. Ya mudah-mudahan hakim bisa terima pledoinya," ucap Medina Zein.
Sebagai pengingat, Medina Zein tersandung kasus hukum usai dilaporkan Marissa Icha ke Polda Metro Jaya pada September 2021.
Sang selebgram mengadukan eks bos kosmetik atas dugaan pencemaran nama baik.
Atas laporan Marissya Icha, Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021.
Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Selain Marissya Icha, Uci Flowdea juga melaporkan Medina Zein atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021.
Ia mengaku diancam gara-gara meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.
Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.
Oleh jaksa penuntut umum, Medina Zein dituntut 1,5 tahun penjara atas dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea. Sedang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha, istri Lukman Azhari dituntut 1 tahun penjara.
Dalam dua tuntutan, jaksa penuntut umum juga meminta hakim agar menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Medina Zein.