Kalkulasi Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Maksimal Pembunuhan Berencana, Celah Ini Bisa Jadi Kunci

tasikmalaya Suara.Com
Jum'at, 23 September 2022 | 19:48 WIB
Kalkulasi Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Maksimal Pembunuhan Berencana, Celah Ini Bisa Jadi Kunci
Kolase foto Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Putri Candrawathi. Dari kesaksian Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi, Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual saat mereka ada di TKP Magelang. (dok polri)

SuaraTasikmalaya.id - Dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo dan empat tersangka lain masih jadi bahasan hangat.

Lima tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di antaranya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka RR, dan Bharada E.

Sementara itu, ada tersangka lain yang diduga terlibat dalam skenario jahat menutupi aksi pembunuhan keji terhadap Brigadir J.

Dari kesaksian Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi, Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual saat mereka ada di TKP Magelang.

Hal itulah yang membuat Ferdy Sambo marah besar lantaran merasa harkat dan martabatnya dirusak sang ajudan.

Dikatakan dalam kesaksian dua tersangka, Putri Candrawathi dibanting oleh Brigadir J.

Dari sana merebak informasi yang disebar Kuat Ma'ruf jika istri Ferdy Sambo dilecehkan.

Hal itu jadi asumsi atau dugaan Kuat Ma'ruf lantaran dirinya melihat Brigadir J mengendap-ngendap keluar dari kamar Putri Candrawathi.

Melihat dugaan penyebab kemarahan Ferdy Sambo hingga tega menghabisi Brigadir J, dikatakan Gayus Lumbuun akan membuat sang dalang lolos dari jerat hukuman maksimal, yakni vonis mati.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta: So Jual Mahal Buat Jessica Jadi Gigit Jari, Sikap Dingin Rendy Tak Pernah Berubah

Dikatakannya, Ferdy Sambo bisa diringankan dengan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Belum lagi dua lembaga besar mendukung adanya pengakuan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Komnas HAM dan Komnas Perempuan memberi rekomendasi agar dugaan pelecehan didalami pihak polisi.

“Kemungkinan penilaian hakim melihat Ferdy Sambo (diduga dalam pembunuhan) melakukan pembunuhan dengan spontanitas, bukan direncanakan," kata mantan Hakim Agung periode 2011-2018, disadur dari YouTube BEDA NGGAK.

Dengan kondisi tersebut, dia meminta masyarakat terus mengawal kasus tersebut. 

Kasus Ferdy Sambo ini kata Gayus agar berakhir dengan vonis pasal 340 terkait pembunuhan berencana.

Sekedar informasi, lima tersangka dalam kasus Brigadir J ini dijerat dengan pasal berlapis.

Yaitu, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Tersangka Bripka RR dan Bharada E kini mulai lawan arus skenario Ferdy Sambo.

Tragedi Jumat berdarah itu masih menyisakan ragam teka-teki.

Ferdy Sambo Tak akan Dikasih ‘Nafas’

Mabes Polri menyatakan untuk kesekian kalinya focus dan komitmen mengusut tuntas kasus Ferdy Sambo.
 
Setelah sang jenderal dipecat jadi anggota Polri, pihak kepolisian optimistis Ferdy Sambo tak akan diberi ampun hingga keadilan tegak berdiri.
 
Terbaru dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Mabes Polri menolak banding Ferdy Sambo atas pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ditolak. 
 
Dalam hal ini Polri tegas mengatakan pemecatan Ferdy Sambo merupakan komitmen sejak awal kasus. 
 
Bagi Polri, apa yang menjadi keputusan dalam pemecatan terhadap Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J merupakan keputusan yang final. 
 
"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu (pembunuhan Brigadir J)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jumat (23/9/2022). 
 
Bukan itu saja, Polri juga dalam proses keputusan pemecatan Ferdy Sambo, dikatakan Irjen Dedi memperhatikan pula hasil survei Charta Politika.
 
Isi survei tersebut banyak menyatakan jika keinginan masyarakat terkait PTDH Ferdy Sambo. 
 
Dari hasil survey menunjukkan angka 52,6 persen masyarakat sangat setuju. 
 
Smentara 58,1 persen orang yang mengetahui kasus sangat setuju atas keputusan pemecatan Ferdy Sambo. 
 
Untuk melangkah maju atas kasus itu, Irjen Dedi mengatakan timsus dan inspektorat khusus sedang fokus dengan berkas perkara, sidang kode etik dan bekas kasus pidana obstruction of justice. 
 
"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI