SuaraTasikmalaya.id - Brigjen Polisi Hendra Kurniawan termasuk satu di antara anggota Polri gerbong Ferdy Sambo.
Nama Brigjen Polisi Hendra Kurniawan meroket bersamaan kasus Ferdy Sambo, lantaran dirinya dipercaya sang jenderal untuk menjelaskan pada keluarga mendiang Brigadir J.
Hendra mendapat tugas dari Ferdy Sambo untuk menjelaskan tentang peristiwa kematian dari Brigadir J yang saat itu masih isu lama, yakni baku tembak.
Atas sepak terjang Hendra ini Indonesia Police Watch (IPW) meminta Mabes Polri menelisik lebih jauh soal jet pribadi yang digunakan Hendra ke Jambi.
Sebagai informasi, Brigjen Polisi Hendra Kurniawan pada tanggal 11 Juli 2022 terbang ke Jambi atas perintah Ferdy Sambo.
Ketika itu, Hendra untuk menemui keluarga Brigadir J guna memberikan penjelasan soal kematiannya.
Selain ada Hendra, di dalam jet pribadi tersebut juga ada anggota Polri lainnya seperti Kombes Agus Nur Patria hingga Briptu Putu.
"Mantan Karo Paminal Div Propam Polri itu (ke Jambi) bersama-sama Kombes Polisi Agus Nur Patria, Kombes Polisi Susanto," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (19/9).
"AKP Rifazal Samua, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika menggunakan private jet," katanya menambahkan.
Dari hasil identifikasi IPW, tipe jet pribadi yang digunakan Brigjen Hendra Kurniawan dan kawan-kawan ketika terbang ke Jambi pada tanggal 11 Juli tersebut, terdeteksi tipe Jet T7-JAB.
Atas adanya desakan untuk memeriksa soal kaitannya jet pribadi dan anak buah Ferdy Sambo, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menegaskan bahwa isu sudah ditangani.
Kata dia terkait Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan menggunakan pesawat jet pribadi untuk terbang ke Jambi menemui keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah masuk materi yang diperiksa Tim khusus bentukan Kapolri.
"Itu sudah bagian materi dari Timsus," ungkap Dedi kepada pers di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Dedi menekankan saat ini Timsus fokus menuntaskan perkara pembunuhan Brigadir J yang diikuti dengan perkara dugaan menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice yang melibatkan delapan personel Polri.
"Tim fokus menuntaskan dan menunggu dari Kejaksaan Agung berkasnya dan fokus juga menyelesaikan untuk sidang kode etik. Itu fokusnya, jadi tidak perlu melebar ke mana-mana," ungkap Dedi menegaskan.