SuaraTasikmalaya.id – Pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, siap dihadapkan ke muka persidangan.
Setidaknya ada 30 jaksa yang dipasang untuk menghadapi perkara dugaan pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri ini terancam hukuman maksimal, hukuman mati setelah diduga menjadi otak atau dalang pembunuhan Brigadir J.
Bukan itu saja, dampak dari Ferdy Sambo menggunakan kekuasaannya sebagai jenderal bintang dua dan mengepali Propam, akan menjadi hal yang disebut-sebut memberatkannya.
Untuk menegakkan keadilan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kejaksaan mengatakan sudah siap menghadapi perkara Ferdy Sambo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memastikan semua persiapan dan perangkat hukum untuk proses peradilan.
Dalam meladeni perkara Ferdy Sambo, ada 30 jaksa yang telah dipersiapkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan tim.
Hal itu disiapkan secara matang demi menuntaskan perkara dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan institusi Polri dan banyaknya anggota polisi.
"Kita persiapan sudah matang (sidang perkara Ferdy Sambo). Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini," ujar Burhanuddin kepada awak media, Rabu (28/9/2022) dikutip dari PMJ News.
Di mata Burhanuddin, perkara Ferdy Sambi tidak ada yang istimewa. Dia menyebut kasusnya sama seperti yang lain.
Dijelaskan Burhanduddin, perkara Ferdy Sambo ini tidak memiliki varietas spesifik dari kasus pembunuhan biasa.
Namun, dia mengaku ada perbedan yang membuat kasus tersebut jadi sorotan, yakni para pelaku dan efek domino dari semenjak pembunuhan hingga kasus ini akhirnya terungkap.
"Perkara ini (pembunuhan berencana Brigadir J) biasa saja. Tidak ada yang spesifik," katanya.
"Cuma bedanya hanya pelakunya (Ferdy Sambo Cs). Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat," katanya.
"Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap (sidang perkara Ferdy Sambo)," ujar dia.
Kemudian Burhanuddin menjelaskan jika terkait penggabungan dua berkas jadi satu dakwaan, dikatakannya sangat memungkinkan.
"Memungkinkan dalam KUHAP. Kita mengarah ke situ. Yang jelas, kita sudah siapkan untuk kasus perkara F (Ferdy Sambo),” ucap dia.
Update mengenai berkas perkara pembunuhan Brigadir J ini dikatakan Burhanuddin, sudah dinyatakan lengkap.
Artinya, berkas perkara para tersangka pembunuhan Brigadir J termasuk Ferdy Sambo, sudah berstatus P-21.
Dengan status tersebut, artinya kasus pembunuhan Brigadir J akan masuk babak baru, yakni pertarungan di meja hijau.
Kesaksian pendeta
Pendeta Gilbert Lumoindong memberi kesaksiannya tentang sosok Ferdy Sambo.
Sang pendeta menampik soal keterlibatannya menikahkan Ferdy Samdo dengan polwan cantik tersebut.
Gilbert Lumoindong bahkan membantah jika motif pembunuhan itu karena pernikahan Ferdy Sambo dengan seseorang yang dipanggil ‘si cantik’.
Lebih dari itu, Gilbert Lumoindong bahkan mengatakan keterangan Kamaruddin Simanjuntak tidak masuk akal dan mengada-ngada.
Gilbert Lumoindong menjelaskan, Ferdy Sambo sebagai pemeluk Kristen, pasti mengetahui peraturan pernikahan dalam agama yang dianutnya.
Dia yakin, Ferdy Sambo tidak melakukan pernikahan siri atau nikah di bawah tangan dengan wanita cantik yang disebut Kamaruddin Simanjuntak.
"Saya pikir itu rohaniawan (jika ada yang menikahkan Ferdy Sambo dengan wanita cantik) gila kali,” katanya.
Dalam agama Kristen dijelaskan Gilbert Lumoindong tidak mengenal dengan pernikahan siri.
“Kristen tidak mengenal pernikahan siri. Makin ke sini terlihat garingnya,” kata Pendeta Gilbert Lumoindong. (*)