"(Surat pemecatan) Sudah ditandatangani. Sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih," kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), Laksamana Muda TNI Hersan seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, dalam proses persidangan etik, Ferdy Sambo ditetapkan dipecat secara tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 25026 Agustus 2022.
Namun, Ferdy Sambo sempat melakukan perlawanan melalui sidang banding, yang ternyata hasilnya sama, dipecat tidak hormat.
Saat ini berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga didalangi Ferdy Sambo sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Kejaksaan Agung menetapkan berkas Ferdy Sambo P-21 pada Rabu, 28 September 2022.
Artinya Ferdy Sambo akan segera dihadapkan ke muka hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.